Pembatasan Akses Internet: Kebijakan, Batasan, dan Dampaknya

pemutusan internet papua

Pemerintah Indonesia telah beberapa kali menerapkan kebijakan mematikan jaringan internet untuk merespon peristiwa kerusuhan yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir. Sebut saja peristiwa demonstrasi menjelang pengumuman Pilpres pada 22 Mei 2019 lalu, Pemerintah Indonesia memutus akses sosial media. Hal demikian terjadi pula pada peristiwa kerusuhan Papua, Pemerintah Indonesia memutus jaringan internet sehingga informasi mengenai apa yang terjadi di Papua sulit untuk diakses.

Menyikapi hal tersebut, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menggelar forum diskusi di Gedung LBH Indonesia, pada 3 September 2019, yang mengangkat tema “Pembatasan Akses Internet: Kebijakan, Batasan, dan Dampaknya.” Forum diskusi ini menghadirkan beberapa narasumber, antara lain: Arip Yogiawan (Ketua YLBHI Bidang Kampanye dan Jaringan), Anggara Suwahju (ICJR), Damar Juniarto (SAFENet), dan dimoderatori oleh Daniel Awigra (HRWG).

Anggara (ICJR) menyampaikan bahwa Konstitusi Republik Indonesia telah menjamin hak-hak masyarakat dan mengatur pembatasan hak asasi yang harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan. Diantaranya Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menyatakan bahwa komunikasi dapat dibatasi jika memiliki muatan yang dilarang atau bermuatan kejahatan. Disebutkan juga bahwa demi melindungi ketertiban umum, Pemerintah dapat melakukan pembatasan atas penyalahgunaan informasi elektronik. Selanjutnya prinsip umum Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Kementrian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia menyatakan bahwa pembatasan informasi dapat dilakukan dengan terlebih dahulu melakukan penyitaan dan penggeledahan.

Pembatasan internet dalam praktek dilakukan terkait beberapa hal berikut:

  • Keamanan nasional,
  • Pemilihan umum dan kegiatan politik, atau
  • Protes terhadap demokrasi.

Anggara menyatakan bahwa pemutusan jaringan internet dengan alasan ketertiban umum atau keadaan bahaya seringkali dilakukan hanya melalui suatu Siaran Pers. Padahal, Indonesia merupakan suatu negara yang berdasarkan hukum. Maka menurut hukum, kebijakan tersebut tidak seharusnya dilakukan melalui siaran pers, akan tetapi harus melalui suatu keputusan Presiden atau resmi pemerintahan.

Selanjutnya, Damar (SAFENet) menyatakan bahwa hak digital adalah hak asasi manusia, termasuk di dalamnya kemerdekaan mengakses informasi, hak untuk berekspresi, dan hak untuk merasa aman dan selamat di internet. Pasal 19 Universal Declaration of Human Rights (UDHR) dan International Convenant on Civil and Political Rights (ICCPR) menyebutkan bahwa pembatasan kemerdekaan informasi hanya dapat dilakukan dengan syarat-syarat:

  • Dilakukan berdasarkan hukum,
  • Untuk melindungi reputasi orang lain,
  • Keamanan nasional,
  • Ketertiban umum,
  • Moral serta kesehatan umum,
  • Dan benar-benar diperlukan.

Menurut Damar pemutusan akses internet biasanya dilakukan oleh Pemerintah dengan sengaja untuk mengganggu masyarakat pengguna internet dalam mengakses atau mendistribusikan informasi. Pemutusan internet telah menjadi trend di berbagai negara sebagai bentuk represi pemerintah di abad 21. Pada tahun 2018 ada sekitar 188 pemutusan akses internet di 25 negara, dan pada 2019 ada sekitar 144 pemutusan. Saat ini India dan Pakistan menjadi negara yang paling teratas dalam menerapkan kebijakan pemutusan internet. Indonesia baru-baru ini melakukan kunjungan ke India untuk mempelajari hal ini. Sepertinya hasil kunjungan tersebut saat ini telah diterapkan oleh Indonesia.

Terkait pemutusan akses internet di Papua, dampak langsung yang dirasakan adalah bisnis online terhenti, tidak bisa menggunakan ATM, layanan kesehatan dan pasokan obat-obatan yang dipesan melalui internet sulit, layanan publik berbasis internet terhenti, kerugian ekonomi, tidak ada sama sekali berita, kekerasan antar etnis terjadi dan meningkat tanpa ada cara untuk memverifikasi kebenaran informasi tersebut.

Damar menemukan bahwa pemutusan akses internet di Papua dilakukan berdasarkan permintaan tidak resmi dari sektor keamanan. Kebijakan memutus akses internet ini tidak disertai dengan mekanisme yang jelas dan bandwidht throttling, tidak ada rencanan mitigasi untuk menjamin layanan publik selama pemutusan internet, dan tidak ada batasan waktu yang jelas kapan pemutusan internet ini dihentikan. Selama permintaan tidak resmi seperti itu bisa diterapkan dan tidak ada SOP tertulis, maka pemutusan internet akan dianggap menjadi solusi instan untuk melawan hoax dan rumor. Padahal tidak ada bukti yang mampu menunjukkan bahwa pemutusan akses internet efektif menangkal hoax.

Damar (SAFENet) dan Anggara (ICJR) satu suara menyoal transparansi Pemerintah Indonesia dalam membuat kebijakan yang patut dipertanyakan. Indonesia merupakan anggota dari Open Government Partnership yang mengedepankan keterbukaan dan transparansi, akan tetapi dalam kasus pemutusan akses internet di Papua ini, Menkominfo terlihat buang badan dan menyatakan bahwa pemutusan tersebut bukan wewenangnya. Sikap semacam ini menandakan tatakelola pemerintahan yang buruk di sektor informasi digital.

Arip Yogiawan (YLBHI) melihat bahwa kebijakan pemutusan internet ini telah menjadi trend kebijakan Pemerintah Indonesia dalam merespon aksi demonstrasi. Terutama aksi demonstrasi yang dilakukan oleh komunitas Papua. Dalam aksi demonstrasi komunitas Papua di Bandung, terjadi jamming jaringan internet dalam radius 1 km. Menurut Yogi, hal seperti ini sepertinya sengaja dilakukan agar akses masuk dan keluar informasi terkait demonstrasi tersebut tertutup.

Menurutnya, tentu lembaga-lembaga yang melakukan pemantauan dan pelaporan HAM, mengalami kesulitan untuk memperoleh informasi mengenai fakta peristiwa atas apa yang terjadi di Papua saat ini. Satu-satunya informasi yang dapat diperoleh adalah yang bersumber dari pemerintah. Ini sangat berpotensi dikerangkakan sesuai dengan kepentingan pemerintah. Menurut Yogi, kebijakan pemutusan akses internet dapat dilawan melalui langkah hukum yang diperkirakan akan sangat mungkin memberikan solusi bagi kebijakan yang merugikan ini.

Salah satu pertanyaan menarik dari peserta yang hadir adalah menyoal kemungkinan untuk melawan monopoli dalam industri internet. Ternyata, di Papua hanya ada internet provider yang dimiliki oleh pemerintah. Selain itu, tidak ada provider internet lain yang mau berinvestasi ke Papua. Monopoli pemerintah ini memungkinkan negara melakukan kontrol terhadap informasi warganya. Berkaca dari kasus pemutusan akses internet di Papua ini, jangan sampai Indonesia nantinya seperti Negara China yang sudah dalam kategori Digital Authoritarian, dimana Pemerintah China benar-benar menguasai dan mengkontrol secara ketat informasi warganya. Jangan sampai ya!

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *