26 Februari 2018 YLBHI mengisi 1 sesi di PKPA DPC Peradi Tasikmalaya yang diselenggarakan di Fakultas Hukum Universitas Galuh. Tema yang diminta adalah Hukum Acara Peradilan HAM. Tetapi karena nyaris mustahil mengerti hukum acara sebelum memahami konsep HAM itu sendiri maka YLBHI yang diwakili Asfinawati menjelaskan terlebih dulu tentang HAM.
Penjelasan tentang HAM dimulai dengan pertanyaan mendasar “mengapa HAM” yang diikuti dengan argumentasi pemberlakuan HAM berdasarkan Konstitusi dan UU 39/1999. Menarik melihat Pasal 7 (2) UU 39/1999 yang mengatakan “ketentuan hukum internasional yang telah diterima negara Republik Indonesia yang menyangkut hak asasi manusia menjadi hukum nasional. Juga pasal 67 UU yang sama “setiap orang yang ada diwilayah negara Republik Indonesia wajib patuh pada peraturan perundang-undangan, hukum tidak tertulis, dan hukum internasional mengenai hak asasi manusia yang telah diterima oleh negara Republik Indonesia”.
Peserta kemudian dikenalkan dengan prinsip HAM dan instrumen internasional HAM seperti kovenan, konvensi. Kemudian dilihat pula isi Kovenan Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya serta Kovenan Hak Sipil dan Politik secara garis besar.
Terakhir peserta dibawa melihat kompetensi dan hukum acara pengadilan HAM ad-hoc. Tentu saja sebelumnya diperkenalkan tentang genosida dan kejahatan kemanusiaan yang menjadi kompetensi pengadilan HAM.