PKPA YLBHI 2014

DSC_2166

Sehubungan dengan komitmen YLBHI-LBH dalam pemberian bantuan hukum sudah dilakukan sejak tahun 1970. Seiring dengan disahkannya Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (“UU bantuan Hukum”), angka kebutuhan layanan bantuan hukum semakin meningkat. Sementara, jumlah masyarakat miskin dan jumlah advokat yang tersedia berbanding terbalik. Untuk menjawab persoalan tersebut, YLBHI mengidentifikasi adanya keterbatasan jumlah pengacara bantuan hukum dan kapasitas layanan bantuan hukum yang dapat menjawab akses keadilan bagi masyarakat.

Oleh karena itu, YLBHI menetapkan program penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) bersama Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang bertajuk “Kaderisasi Pengabdi Bantuan Hukum YLBHI-LBH: Untuk Menjadi Advokat Bantuan Hukum”, yang didukung oleh Australia Indonesia Partnership for Justice (AIPJ). Dimana Kegiatan PKPA berlangsung dari tanggal 1 – 12 Desember 2014, dimana Perserta PKPA tersebut berasal dari 15 LBH Kantor-YLBHI yang berada di seluruh Indonesia.

 

 

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *