Public Interest Lawyer Berbagi Strategi dan Motivasi

WhatsApp Image 2018-08-14 at 6.21.55 AM

Oleh: Iqbalsyah Nouval Muktiajie

Jakarta, 10 Agustus 2018. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengadakan acara yang bertajuk “Pro Bono Talks”. Acara tersebut diselenggarakan oleh YLBHI dalam rangka menggali motivasi dan strategi praktek litigasi demi kepentingan umum. Selanjutnya, YLBHI berharap ada peningkatan kesadaran komunitas profesi hukum untuk berpartisipasi dalam kepengacaraan publik/aktivitas pro bono.

Adapun acara tersebut dinarasumberi oleh advokat-advokat kawakan yang kerap membela kepentingan public, seperti Yunita Purnama, advokat publik dari LBH Jakarta, David M.L. Tobing advokat yang seringkali menangani kasus litigasi untuk kepentingan umum hingga berhasil mengubah berbagai kebijakan maupun peraturan. Tak hanya itu, acara tersebut juga menghadirkan M. Ravi seorang advokat asal Singapura yang kerap menangani kasus-kasus HAM dalam skala internasional.

Litigasi demi kepentingan umum (public interest litigation) merupakan pendekatan terkini yang bertujuan untuk mengatasi persoalan hukum masyarakat. Pendekatan ini tidak hanya demi penyelesaian kasus per kasus semata, akan tetapi demi kepentingan masyarakat lebih luas. Misalnya, David M.L Tobing yang pernah menggugat soal ketentuan “kehilangan kendaraan tanggung jawab pribadi” pada tiket parkir sehingga mengembalikan tanggungjawab kehilangan kendaraan pada pihak pengelola. Yunita yang pernah menggugat soal privatisasi air, dan Ravi yang kerap menentang pemberlakuan hukuman mati. Hal-hal demikian untuk selanjutnya dapat membawa perubahan yang lebih baik terhadap masyarakat luas.

Salah satu pembicara, David M.L. Tobing mengungkapkan tips untuk membela kepentingan publik, “Kalau ada yang masih mahasiswa hukum juga tidak apa apa yang penting dibaca dulu bukunya baru bisa berbicara selama ada dasar hukumnya.  Yang penting selama itu benar tidak usah takut untuk mengemukakan pendapat di muka umum”. Baginya membela kepentingan publik tidak harus dilakukan melalui jalur litigasi, mahasiswa pun dapat melakukannya asalkan telah membaca, memiliki dasar hukum, dan berani untuk mengungkapkannya.

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *