Pemerintah dan Komnas HAM Republik Indonesia Turut Melanggar Hak 8.300 Buruh Mogok Kerja PT. Freeport Indonesia Selama Tujuh Tahun

Pemerintah dan Komnas HAM Republik Indonesia Turut Melanggar Hak 8.300 Buruh Mogok Kerja PT. Freeport Indonesia YLBHI

Siaran Pers
Nomor : 005 / SP-LBH-Papua / V / 2024
PEMERINTAH DAN KOMNAS HAM REPUBLIK INDONESIA TURUT MELANGGAR HAK 8.300 BURUH MOGOK KERJA PT. FREEPORT INDONESIA SELAMA TUJUH TAHUN

“Pemerintah Republik Indonesia Telah mendapatkan 61% Saham atas PT. Freeport Indonesia, Mendapatkan sebagian wilayah kerja PT. Freeport Indonesia dan Mendirikan Smelter di Gersik Jawa Timur Namun masih mengabaikan Persoalan 8.300 Buruh Mogok Kerja PT. Freeport Indonesia”

Perjuangan 8.300 Buruh Mogok Kerja PT. Freeport Indonesia telah memasuki 7 (tujuh) Tahun terhitung sejak tanggal 1 Mei 2017 sampai dengan 1 Mei 2024 namun Manajemen PT. Freeport Indonesia mapun Pemerintah Republik Indonesia terus mengabaikannyapadahal 8.300 Buruh PT.Freeport Indonesia melakukan megok kerja akibat gagalnya Perundingan terkait Impelementasi kebijakan fourlok atau merumahkan yang diberlakukan oleh Manajemen PT.Freeport Indonesia secara sepihak disaat berusaha menentang ambisi Pemerintah Republik Indonesia untuk mendapatkan 61% Saham atas PT. Freeport Indonesia dan sebagian wilayah areal kerja PT. Freeport Indonesia hingga Pendirian Smelter di Indonesia pada tahun 2017 lalu.

Anehnya adalah setelah Pemerintah Republik Indonesia mendapatkan 61% Saham atas PT. Freeport Indonesia dan sebagian wilayah areal kerja PT. Freeport Indonesia pada tahun 2018 hingga Pendirian Smelter di Gersik Jawa Timur namun sampai saat Pemerintah Republik Indonesia masih mengabaikan nasib 8.300 Buruh Mogok Kerja PT. Freeport Indonesia telah memasuki 7 (tujuh) Tahun ini. Akibat dari pengabaiannya telah terjadi berbagai pelanggaran Hak Asasi Manusia yang menimpa Para Buruh PT. Freeport Indonesia yang melakukan perjuangan Mogok Kerja yang sah sesuai dengan Pasal 137 dan Pasal 140, Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan seperti adaya fakta 200an Buruh Mogok Kerja meninggal dunia karena sakit namun tidak diobati akibat BPJS Ketenagakerjaan dicabut secara sepihak oleh Manajemen PT. Freeport Indonesia. Selain itu, hak atas pendidikan bagi anak Buruh Mogok Kerja juga terancam putus akibat dicabutkannya Upah dari Para Buruh Mogok Kerja secara sepihak oleh Manajemen PT. Freeport Indonesia. Diatas itu, kesejahteraan Para Buruh Mogok Kerja juga terancam sehingga banyak hal buruh yang menimpa keluarga Para Buruh Mogok Kerja yang sah.

Sikap Manajemen PT. Freeport Indonesia mencabut Upah dan BPJS Para Buruh Mogok Kerja PT. Freeport Indonesia tersebut jelas-jelas melanggar ketentuan “Dalam hal pekerja/buruh yang melakukan mogok kerja secara sah dalam melakukan tuntutan hak normatif yang sungguh-sungguh dilanggar oleh pengusaha, pekerja/buruh berhak mendapatkan upah” sebagaimana diatur pada Pasal 145, Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan namun hanya disaksikan begitu saja oleh Pemerintah Republik Indonesia di Pusat maupun di Propinsi Papua maupun Propinsi Papua Tengah dan Kabupaten Mimika. 

Sikap Pemerintah Republik Indonesia di Pusat maupun di Propinsi Papua maupun Propinsi Papua Tengah dan Kabupaten Mimika diatas tentunya bertolak belakang dengan ketentuan “Pembangunan ketenagakerjaan bertujuan : a. memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi; b. mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah; c. memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan; dan d. meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya” sebagaimana diatur pada Pasal 4, Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 

Ditengah Hak Atas Pekerjaan, Hak Atas Upah, Hak Atas Kesehatan, Hak Atas Pendidikan Anak Buruh, Hak Atas Kesejahteraan dan Hak Mogok Kerja dari 8.300 Buruh Mogok Kerja PT.Freeport Indonesia yang dilanggar selama 7 Tahun lamanya, Komnas Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang dibentuk dengan tujuan “untuk meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan” sesuai pasal 75 huruf b, Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia hanya diam menonton padahal sejak Tahun 2017, Tahun 2018 dan Tahun 2020 perwakilan Buruh Mogok Kerja telah mengadukan persoalan pelanggaran Hak-Hak Buruh kepada Komnas HAM Republik Indonesia di Jakarta maupun di Papua namun sampai saat ini belum ada perkembangan apapun.

Berdasarkan uraian diatas sudah dapat disimpulkan bahwa “Pemerintah Republik Indonesia di Jakarta, Pemerintah Propinsi Papua dan Papua Tengah dan Pemerintah Kabupaten Mimika serta Komnas HAM Republik Indonesia dan Komnas HAM Republik Indonesia Perwakilan Papua turut melakukan  Pelanggaran Hak Atas Pekerjaan, Hak Atas Upah, Hak Atas Kesehatan (BPJS), Hak Atas Pendidikan Anak Buruh, Hak Atas Kesejahteraan dan Hak Mogok Kerja dari 8.300 Buruh Mogok Kerja PT.Freeport Indonesia selama 7 Tahun lamanya” sebab pada prakteknya tidak menjalankan perintah “Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia menjadi tanggung jawab Negara melalui Pemerintah” sebagaimana diatur pada Pasal 28i ayat (4) UUD 1945 dan Pasal 8, Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Dalam rangka menuntut pemenuhan Hak 8.300 Buruh Mogok Kerja PT.Freeport Indonesia maka kami Lembaga Bantuan Hukum Papua selaku kuasa hukum Buruh Mogok Kerja PT.Freeport Indonesia menegaskan kepada :

  1. Presiden Republik Indonesia segera menyelesaikan Persoalan 8.300 Buruh Mogok Kerja PT. Freeport Indonesia dengan Manajemen PT.Freeport Indonesia sebagai bentuk implementasi tujuan pembangunan ketenagakerjaan yang diatur pada Pasal 4, Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003;
  2. Gubernur Papua dan Gubernur Papua Tengah segera berkordinasi dengan Presieden Republik Indonesia untuk menyelesaikan Persoalan 8.300 Buruh Mogok Kerja PT. Freeport Indonesia dengan Manajemen PT.Freeport Indonesia sebagai bentuk implementasi tujuan pembangunan ketenagakerjaan yang diatur pada Pasal 4, Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003;
  3. Komnas HAM Republik Indonesia segera memediasikan Persoalan antara 8.300 Buruh Mogok Kerja PT. Freeport Indonesia dengan Manajemen PT.Freeport Indonesia sesuai ketentuan Pasal 89 ayat (4), Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999;
  4. Manajemen PT.Freeport Indonesia segera aktifkan BPJS dan Upah 8.300 Buruh Mogok Kerja PT. Freeport Indonesia sesuai perintah Pasal 145, Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Demikian siaran pers ini dibuat, semoga dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Atas perhatiannya disampaikan terima kasih.

 

Jayapura, 1 Mei 2024
Hormat Kami
LEMBAGA BANTUAN HUKUM PAPUA

 

EMANUEL GOBAY, S.H.,MH
(Direktur)

 

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *