Indonesia Legal Roundtable (ILR), Indonesia Judicial Research Society (IJRS), dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) saat ini tergabung dalam konsorsium yang sedang melakukan survei terhadap masyarakat mengenai “Indeks Akses Terhadap Keadilan di Indonesia”. Hasil survey akan digunakan bersama dengan sumber data lainnya, yakni wawancara ahli dan data administratif untuk menghitung Indeks Akses Terhadap Keadilan di Indonesia . Harapannya, indeks ini dapat digunakan sebagai rujukan dan pertimbangan dalam membangun perbaikan dan mencetuskan kebijakan-kebijakan yang mampu meningkatkan akses terhadap keadilan di Indonesia. Selain itu gambaran besar yang diperoleh dari indeks juga digunakan untuk mempromosikan program akses terhadap keadilan di Indonesia sejalan dengan SDGs Goals 16.3 dengan prinsipnya justice for all, no one left behind.
Lingkup Pekerjaan
- Survei dilakukan dengan menggunakan pertanyaan yang telah disusun oleh konsorsium;
- Survei dilakukan dengan terlebih dahulu melakukan rapid listing menggunakan 10 pertanyaan terhadap 7400 responden untuk menghasilkan 2040 responden yang memiliki permasalahan hukum mewakili 34 propinsi di Indonesia, dengan jumlah responden yang sama di masing-masing provinsi;
- Memberikan pelatihan terhadap surveyor dalam melakukan survei;
- Survei dilakukan pada 17 September s.d. 17 November 2019;
- Melakukan verifikasi data minimal 30%, melakukan data cleaning, dan analisis data deskriptif.
Persyaratan
- Pengalaman mengadakan survei minimal 5 tahun;
- Pernah melakukan survei di bidang hukum atau sosial;
- Pernah bekerja sama dengan lembaga non profit dalam melakukan survei;
- Mengirimkan curriculum vitae dan NPWP (untuk perorangan);
- Mengirimkan portofolio lembaga, NPWP Lembaga, dan Akta Pendirian (untuk lembaga);
- Mengirimkan proposal teknis terkait kegiatan survei di atas;
- Memberikan nama dan CV penanggung jawab setiap provinsi;
- Menyertakan kontak person pihak ketiga sebagai referensi;
- Dokumen bidding di atas mohon dikirimkan dalam bentuk hardcopy dengan cap kantor pengiriman dokumen. Alamat pengiriman: YLBHI (lantai 3), Jalan Pangeran Diponegoro No. 74 Jakarta Pusat 10320.
- Batas waktu penyerahan dokumen persyaratan: Minggu, 22 September 2019 Pukul 24.00 WIB
Pembayaran
Untuk seluruh lingkup kerja di atas, akan memperoleh pembayaran dengan rincian tahapan sebagai berikut:
- 40% pada saat penandatanganan kontrak
- 60% pada saat penyerahan laporan lengkap dengan data survei sudah terolah.
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Sdri Fanti Yusnita (08561156230) atau Sdr Tommy Albert (081315554447).