Perjuangan Masyarakat Adat Awyu dan Masyarakat Adat Moi Tuntut Hak Adat di Depan Mahkamah Agung Republik Indonesia

Perjuangan Masyarakat Adat Awyu dan Masyarakat Adat Moi Tuntut Hak Adat di Depan Mahkamah Agung Republik Indonesia

Perjuangan Masyarakat Adat Awyu dan Masyarakat Adat Moi Tuntut Hak Adat di Depan Mahkamah Agung Republik Indonesia

Perjuangan Hak Masyarakat Adat Awyu melawan Pemerintah yang telah menggelapkan Wilayah Adatnya melalui Penerbitan Surat Rekomendasi Kelayakan Lingkungan kepada PT. Indo Asiana Lestari di PTUN Jayapura, selanjutnya di PT TUN Manado pada tingkat Banding, dan saat ini di Mahkamah Agung Republik Indonesia pada tingkat Kasasi.

Sejak di tingkat Pertama pada PTUN Jayapura ditemukan fakta Majelis Hakim mengabaikan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup yang terlihat melalui sikap Majelis Hakim yang tidak membuka Dokumen AMDAL yang ditandatangani oleh Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) yang tidak memiliki Hak Atas Tanah Adat Marga di wilayah Adat Masyarakat Awyu.

Sementara di tingkat Banding pada PT TUN Manado ditemukan fakta Majelis Hakim pemeriksa Perkara mengabaikan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup karena Majelis Pemeriksa Perkara tidak memiliki lisensi Hakim Lingkungan.

Kedua fakta diatas merupakan tindakan yang jelas-jelas melanggar Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023, sehingga dalam Pemeriksaan Perkara di tingkat Kasasi pada Mahkamah Agung Republik Indonesia ini akan membuktikan apakah Mahkamah Agung Republik Indonesia akan menegakkan aturannya ataukah sebaliknya Mahkamah Agung Republik Indonesia akan melanggar aturannya sendiri.

Selain itu, melalui fakta Tindak Pidana Penggelapan Tanah Adat sebagaimana diatur pada Pasal 385 KUHP yang terjadi melalui tindakan pelepasan Tanah Adat Awyu khususnya Marga Woro yang dilakukan oleh Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) sebagaimana dalam AMDAL PT. Indo Asiana Lestari akan mempertanyakan apakah Mahkamah Agung Republik Indonesia akan melindungi Eksistensi Hak Masyarakat Adat sesuai perintah Pasal 18b ayat (2), UUD 1945 dan Pasal 28i ayat (3), UUD 1945 ataukah tidak.

Pada prinsipnya, Perlindungan, Penghormatan, Pemajuan dan Penegakan Hak Asasi Manusia merupakan tanggung jawab Negara melalui Pemerintah sesuai Pasal 28i ayat (4), UUD 1945 sehingga dalam Kasus Masyarakat Adat Awyu dan Masyarakat Adat Moi yang mempertahankan Hak-hak adatnya melalui Sistem Peradilan yang dibentuk Negara itu akan diselamatkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia yang adalah representatif lembaga Pemerintahan pada bagian Yudikatif yang memiliki kewajiban Konstitusional untuk mengimplementasikan Pasal 28i ayat (4), UUD 1945 dari ancaman Tindakan Penggelapan Tanah Adat sesuai Pasal 385 KUHP yang dilakukan secara sistematik dan struktural oleh Pemerintah demi meloloskan kepentingan Eksploitasi Sumber Daya Alam dalam Wilayah Adat Masyarakat Adat Papua khususnya Masyarakat Adat Awyu dan Masyarakat Adat Moi.

Semoga Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia mendengar Suara Masyarakat Adat Awyu dan Masyarakat Adat Moi yang melakukan Aksi Damai untuk mempertahankan Wilayah Adatnya bagi Generasi Penerus Marganya di atas Wilayah Adatnya di depan Kantor Mahkamah Agung Republik Indonesia. Semoga Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia Pemeriksa Perkara Masyarakat Adat versus Pemerintah di Tingkat Kasasi dapat mengimplementasikan perintah Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup dan melindungi Eksistensi Masyarakat adat sesuai perintah Pasal 28i ayat (4), UUD 1945.

HIDUP MASYARAKAT ADAT PAPUA (MASYARAKAT ADAT AWYU DAN MASYARAKAT ADAT MOI)

 

LBH Papua

 

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *