Rencana Pemindahan Makam Bapak Ondofolo Dortheys Hiyo Eluay Merupakan Tindakan Pelanggaran Hukum Pidana dan Asas Atministrasi Pemerintahan

Rencana Pemindahan Makam Bapak Ondofolo Dortheys Hiyo Eluay_YLBHI

Siaran Pers
Nomor : 007 / SP-LBH-Papua / V / 2024
RENCANA PEMINDAHAN MAKAM BAPAK ONDOFOLO DORTHEYS HIYO ELUAY MERUPAKAN TINDAKAN PELANGGARAN HUKUM PIDANA DAN ASAS  ATMINISTRASI PEMERINTAHAN 

 

“Penjabat Bupati Jayapura dan Jajarannya Dilarang Melakukan Tindakan Penyalahgunaan Kewenangan dalam bentuk Dugaan Tindak Pidana Pembongkaran Makam dan Pelanggaran Asas  Pelindungan Terhadap HAM serta Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) Dalam Rencana Pemindahan Makam Bapak Ondofolo Dortheys Hiyo Eluay”

Beberapa waktu lalu dalam beberapa media terlihat kabar Pemerintah Kabupaten Jayapura berencana untuk memindahkan makam Bapak Ondofolo Dortheys Hiyo Eluay sebagaimana tersirat dalam pernyataan, Pemerintah Daerah positif akan memindahkan makam tokoh besar Papua, Dortheys Hiyo Eluay yang berada di Pusat Kota Sentani. “Ya, kita akan memindahkan makam mendiang Theys Hiyo Eluay” kata Penjabat Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo ketika di konfirmasi usai pembukaan pekan jajanan yang dilaksanakan di lapangan apel Kantor Bupati Jayapura, Senin (06/05) sore. Dicecar mengenai alasan mengapa makam tokoh besar Papua itu dipindahkan, Triwarno mengemukakan bahwa pemindahan makan itu bertujuan untuk penataan Kota Sentani yang jauh lebih baik (Baca : https://www.paraparatv.id/2024/05/pemindahan-makam-theys-eluay-untuk-penataan-kota-sentani-yang-lebih-baik/). 

Ambisi Penjabat Bupati Jayapura sebagaimana dalam berita diatas menunjukan bahwa sepertinya Penjabat Bupati Jayapura lupa dengan ketentuan “Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Wali Kota dalam melaksanakan tugas dan wewenang dilarang membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya” sebagaimana diatur pada Pasal 15 ayat (2) huruf d, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, Dan Penjabat Wali Kota. 

Terlepas dari itu, Atas rencana pemerintah Kabupaten Jayapura diatas secara langsung menjadi pertanyaan terkait apakah Pemerintah Kabupaten Jayapura telah mengetahui adanya kebijakan perlindungan seluruh kubran atau makam yang berada diseluruh wilayah Indonesia ataukah tidak ?, sebab secara tegas secara hokum pidana, Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang larangan merusak kuburan atau makam, mengali kuburan atau makam dan menyembuyikan mayat sebagaimana diatur dalam pasal 179 KUHP – Pasal 181 KUHP sebagai berikut :

Pasal 179 KUHP

“Barangsiapa dengan sengaja menodai kuburan, atau dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan atau merusak tanda peringatan di tempat kuburan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan”

Pasal 180 KUHP

“Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum menggali atau mengambil jenazah atau memindahkan atau mengangkut jenazah yang sudah digali atau diambil, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau denda paling banyak tiga ratus rupiah”. 

Pasal 181 KUHP

“Barangsiapa mengubur, menyembunyikan kematian atau kelahirannya, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak tiga ratus rupiah”

Berdasarkan adanya ketentuan hokum pidana sebagaimana dalam dalam pasal 179 KUHP – Pasal 181 KUHP diatas maka melalui fakta rencana  Pemerintah Kabupaten Jayapura berencana untuk memindahkan makam Bapak Ondofolo Dortheys Hiyo Eluay akan menjerat Pemerintah Kabupaten Jayapura sebagai Pelaku Tindak Pidana pada pasal 179 KUHP – Pasal 181 KUHP diatas.

Terlepas dari itu, melalui fakta adanya ketentuan hukum pidana yang melarangnya apabila dilihat dari fakta Bapak Ondofolo Dortheys Hiyo Eluay semasa hidupnya hingga dibunuh dan dikuburkan menjabat sebagai seorang Ondofolo Besar maka secara jelas-jelas statusnya sebagai Pemimpin Pemerintahan Pemerintahan Adat yang diakui dalam masyarakat Adat Buyaka Sentani sehingga secara hokum eksistensinya dilindungi secara Konstitusional sebagaimana dalam ketentuan “Negara mengakui dan menghormati kesatuan¬kesatuan masyarakat hukum adat serta hak¬hak tradisonalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan  perkembangan masyarakat  dan  prinsip Negara Kesatuan  Republik  Indonesia, yang diatur dalam undang¬-undang” sebagaimana diatur pada Pasal 18b ayat (2), Undang Undang Dasar 1945.

Selain itu, berkaitan dengan berkaitan dengan perlindungan eksistensi adat juga menjadi salah satu Hak Asasi Manusia yang diatur dalam ketentuan “Dalam rangka penegakan hak asasi manusia, perbedaan dan kebutuhan dalam masyarakat hukum adat harus diperhatikan dan dilindungi oleh hukum, masyarakat, dan Pemerintah. Identitas budaya masyarakat hukum adat, termasuk hak atas tanah ulayat dilindungi, selaras dengan perkembangan zaman” sebagaimana diatur pada Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2), Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. 

Berkaitan dengan eksistensi hak masyarakat adat di Papua secara tegas Pemerinta diwajibakan untuk melaksanakan ketentuan “Pemerintah Provinsi Papua wajib mengakui, menghormati, melindungi, memberdayakan dan mengembangkan hak-hak masyarakat adat dengan berpedoman pada ketentuan peraturan hukum yang berlaku” sebagaimana diatur pada Pasal 43 ayat (1), Undang Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Propinsi Papua. 

Dengan demikian maka secara jelas menunjukan bahwa rencana Pemerintah Kabupaten Jayapura untuk memindahkan makam Bapak Dortheys Hiyo Eluay yang merupakan Tokoh Ondofolo Besar Masyarakat Adat Buyaka Sentani yang merupakan simbol eksistensi Pemerintahan Adat Buyaka akan melanggar semua ketentuan perlindungan Hak Masyarakat adat sebagaimana diatur pada Pasal 18b ayat (2), Undang Undang Dasar 1945 junto Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2), Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia junto Pasal 43 ayat (1), Undang Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Propinsi Papua.

Bahwa Penjabat Bupati Jayapura selaku Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang menyelenggarakan Fungsi Pemerintahan dalam lingkup lembaga eksekutif pada tingkat Kabupaten dalam melakukan Tindakan Administrasi Pemerintahan diwajibkan untuk mematuhi ketentuan “Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan berdasarkan: a. asas legalitas; b. asas pelindungan terhadap hak asasi manusia; dan c. AUPB” sebagaimana diatur pada Pasal 5, Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Tentang Administrasi Pemerintahan. 

Berkaitan dengan “asas perlindungan terhadap hak asasi manusia” adalah bahwa penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan, Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak boleh melanggar hak-hak dasar Warga Masyarakat sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagaimana dalam penjelasan Pasal 5 huruf b, Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Tentang Administrasi Pemerintahan. Dengan demikian berdasarkan fakta Bapak Dortheys Hiyo Eluay yang merupakan Tokoh Ondoafi Besar Masyarakat Adat Buyaka Sentani yang eksistensinya dijamin pada Pasal 18b ayat (2), Undang Undang Dasar 1945 maka rencana Penjabat Bupati Jayapura bertentang dengan ketentuan “Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan berdasarkan asas pelindungan terhadap hak asasi manusia” sebagaimana diatur pada Pasal 5 huruf b, Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Tentang Administrasi Pemerintahan.

Dengan melihat adanya Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang larangan merusak kuburan atau makam, mengali kuburan atau makam dan menyembuyikan mayat sebagaimana diatur dalam pasal 179 KUHP – Pasal 181 KUHP yang melindungi Makam siapapun orang termasuk Bapak Dortheys Hiyo Eluay sebagai Tokoh Ondoafi Besar Masyarakat Adat Buyaka Sentani dan adanya akan melanggar semua ketentuan perlindungan Hak Masyarakat adat sebagaimana diatur pada Pasal 18b ayat (2), Undang Undang Dasar 1945 junto Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2), Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia junto Pasal 43 ayat (1), Undang Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Propinsi Papua yang melindungi Almarhum Bapak Dortheys Hiyo Eluay sebagai Tokoh Ondofolo Besar Masyarakat Adat Buyaka Sentani yang merupakan simbol eksistensi Pemerintahan Adat Buyaka maka melalui fakat Pemerintah Kabupaten Jayapura berencana untuk memindahkan malam Bapak Ondofolo Dortheys Hiyo Eluay menunjukan Pemerintah Kabupaten Jayapura tidak patuh pada ketentuan diatas sehingga secara terang-terang melangar “Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) khususnya asas kepastian hukum yang artinya asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepatutan, keajegan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan pemerintahan” sebagaimana diatur pada Pasal 10 ayat (1) huruf a, Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Tentang Administrasi Pemerintahan.

Berdasarkan uraian diatas dapat diisimpulkan bahwa Pemerintah Kabupaten Jayapura berencana untuk memindahkan makam Bapak Ondofolo Dortheys Hiyo Eluay merupakan tindakan yang bertentangan dengan perintah ketentuan “Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan berdasarkan: a. asas legalitas; b. asas pelindungan terhadap hak asasi manusia; dan c. AUPB” sebagaimana diatur pada Pasal 5, Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Tentang Administrasi Pemerintahan sebab terindikasi adanya Pelanggaran asas pelindungan terhadap hak asasi manusia dan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) khususnya asas kepastian hokum dengan demikian maka sesuai dengan ketentuan “Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam menggunakan Wewenang wajib berdasarkan: a. peraturan perundang-undangan; dan b. AUPB” sebagaimana diatur pada pasal 8 ayat (2), Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Tentang Administrasi Pemerintahan maka sudah dapat disimpulkan bahwa tindakan pemerintah kabupaten jayapura berencana untuk memindahkan makam Bapak Ondofolo Dortheys Hiyo Eluay adalah tindakan menyalahgunakan kewenangan yang jelas dilarang sesuai ketentuan “Pejabat Administrasi Pemerintahan dilarang menyalahgunakan Kewenangan dalam menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan” sebagaimana diatur pada pasal 8 ayat (3), Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Tentang Administrasi Pemerintahan. 

Bahwa atas dasar tindakan pemerintah kabupaten jayapura yang berencana untuk memindahkan makam Bapak Ondofolo Dortheys Hiyo Eluay adalah tindakan penyalahgunaan kewenangan dan jelas-jelas akan berdampak pada terjadinya dugaan tindak pidana serta pelanggaran Hak Masyarakat Adat serta Hak Asasi Manusia yang melindugi status Ondofolo  sebagai simbol Pemerintahan Adat Masyarakat Adat Buyaka Sentani maka kami, Lembaga Bantuan Hukum Papua mengunakan kewenangan yang diberikan sesuai ketentuan “Setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan lainnya, berhak berpartisipasi dalam perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia” sebagaimana diatur pada Pasal 100, Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menegaskan kepada :

  1. Penjabat Bupati Jayapura dan Jajarannya Dilarang Melakukan Tindakan Penyalahgunaan Kewenangan dalam bentuk Dugaan Tindak Pidana Pembongkaran Makam dan Pelanggaran Asas  Pelindungan Terhadap HAM serta Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) Dalam Rencana Pemindahan Makam Bapak Ondofolo Dortheys Hiyo Eluay;
  2. Kapolda Papua segera batasi rencana dugaan tindak pidana merusak kuburan atau makam, mengali kuburan atau makam dan menyembuyikan mayat sebagaimana diatur dalam Pasal 179 KUHP – Pasal 181 KUHP dalam Rencana Pemindahan Makam Bapak Ondofolo Dortheys Hiyo Eluay yang digagas  Penjabat Bupati Jayapura;
  3. Ketua Komnas HAM Republik Indonesia segera batasi pelanggaran Hak Masyarakat adat serta Hak Asasi Manusia yang melindugi Makam Bapak Ondofolo Dortheys Hiyo Eluay sebagai simbol Pemerintahan Adat Masyarakat Adat Buyaka Sentani sesuai Pasal 18b ayat (2), Undang Undang Dasar 1945 junto Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2), Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 junto Pasal 43 ayat (1), Undang Undang Nomor 2 Tahun 2021;
  4. Ketua Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Papua segera batasi dugaan Mal Atministrasi yang dalam kasus Rencana Pemindahan Makam Bapak Ondofolo Dortheys Hiyo Eluay yang dilakukan oleh Penjabat Bupati Jayapura;

 

  1. Penjabat Bupati Jayapura dalam melaksanakan tugas dan wewenang dilarang membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya” sebagaimana diatur pada Pasal 15 ayat (2) huruf d, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023.

 

Demikian siaran pers ini dibuat, semoga dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Atas perhatiannya disampaikan terima kasih.

 

Jayapura, 10 Mei 2024
Hormat Kami

 

LEMBAGA BANTUAN HUKUM PAPUA
EMANUEL GOBAY, S.H.,MH

(Direktur)

 

 

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *