Siaran Pers
Nomor : 005 / SP-LBH-Papua / IV / 2024
AKSI DEMONSTRASI DAMAI FRON ANTI MILITERISME DI JAYAPURA DIBUNGKAM DENGAN KEKERASAN BERUJUNG PENANGKAPAN SEWENANG-WENANG
“Kapolda Papua segera proses hukum oknum polisi pelaku tindak pidana penganiayaan (Pasal 351 KUHP) dan penyalahgunaan kewenangan (Pasal 6 huruf q, PP Nomor 2 Tahun 2003) terhadap Masa Aksi Front Anti Militerisme pada tanggal 2 April 2024”
Aksi Demostrasi Damai yang dilakukan oleh Front Anti militerisme di kota Jayapura dan kabupaten Jayapura dengan tujuan menyerahkan aspirasi kepada anggota DPRP di kantor DPRP Propinsi Papua namun dibungkam oleh pihak Polresta kota Jayapura dan Polres Jayapura dengan alasan yang tidak jelas dengan pendekatan kekerasan hingga berujung penangkapan sewenang-wenang. Padahal berdasarkan keterangan Kordinator Front Anti Militerisme, jauh sebelum mereka melakukan aksi demostrasi tersebut mereka telah memberikan Surat Pemberitahuan sesuai Pasal 10 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Undang Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum.
Berdasarkan pendampingan dan pantauan PBH LBH Papua fakta aksi demostrasi Front Anti Militerisme yang diwarnai pembungkaman ruang demokrasi hingga Tindakan kekerasan serta penangkapan sewenang-wenang yang terjadi pada tanggal 2 April 2024.
Awalnya pada pukul 07:30 WIT, Masa aksi di wilayah Sentani berkumpul di titik kumpul pasar baru dan mata jalan sosial Sentani namun langsung dihadang oleh Aparat Kepolisian Resort Jayapura dan langsung ditangkap dan langsung dibawah ke polres Doyo. Berdasarkan data yang diperoleh, Masa aksi yang ditangkap dan ditahan di Polres Jayapura berjumlah 65 Orang.
Ditempat yang terpisah, pada Pukul 08:00 Wit, Masa aksi mulai bergerak dari berbagai titik kumpul diantara nya: 1. Lingkaran Abepura, 2. Gapura Uncen bawah, 3. Expo Waena dan 4. Perumnas lll Waena.
Berdasarkan pantauan, pada Pukul : 08 : 42 Wit massa aksi di Gapura Uncen atas bergabung dengan masa di Perumnas lll Waena. Melihat kondisi itu, Oknum polisi dari Polresta kota Jayapura melakukan pembungkaman ruang demokrasi dengan tindakan kekerasan yakni penembakan gas air mata yang diarahkan ke Masa aksi dan juga oknum yang melakukan pemukulan mengunakan karet batu serta pembubaran paksa terhadap masa aksi.
Selain itu, pada Pukul 09:23 WIT masa aksi dari expo Waena yang sedang melakukan longmartc ke arah Abepura dihadang oleh oknum polisi dari Polresta kota Jayapura tepat Di depan jalan lampu merah Waena selama kurang lebih 2 (dua) jam. Selanjutnya PBH LBH Papua bersama Kordinator Lapangan melakukan lobi-lobi kepada Kasat Intel Polresta kota Jayapura dan Bapak Kapolsek Heram namun Pihak Kepolisian tidak dapat mengijinkan masa aksi bergabung dengan masa aksi yang berada di Abepura. Selanjutnya kordinator lapangan menghubungi Nesta Suhuniap selaku kordinator Umum untuk datang dan melakukan lobby, setelah Nesta tiba dan melakukan negosiasi namun tidak dapat akses sehingga Nesta mengarahkan masa aksi untuk membubarkan diri masing-masing.
Terpisah dari itu, pada pukul 11:32 Wit masa aksi yang berada di depan jalan masuk kampus USTJ mendapatkan tindakan represif dan tembakan gas air mata oleh Brimob sehingga akhinya masa aksi terpencar kamana-mana dan juga sempat terjadi aksi saling lempar mengunakan batu dan lain-lain hingga berujung terjadi penangkapan terhadap salah satu mahasiswa Universitas Cenderawasih atas nama TINUS DIPUL semester 2 fakultas hukum dan ditahan di Polsek Abepura. Rupanya Mahasiswa tersebut sebelum ditangkap mengalami tindakan pemukulan oleh oknum polisi, sehingga alis mata bagian kiri luka yang cukup para. Mahasiswa yang ditahan tersebut dibebaskan pasca Upaya advokasi yang dilakukan oleh PBH LBH Papua.
Terlepas dari masa aksi diatas, sejak Pukul: 10:11 Wit masa aksi yang sebelumnya di lingkaran Abepura bergabung dengan masa yang berkumpul depan Gapura Uncen bawah selanjutnya masa aksi bertahan dan melakukan orasi politik. Selanjutnya masa beberapa titik itu secara kolektif mereka bergabung semua di gapura Uncen bawah. Sampai pukul 13:11 Wit pihak DPRP Telah tiba di gapura Uncen bawah kemudian kordinator memberikan ruang bagi setiap OKP dan setiap perwakilan BEM untuk menyampaikan pendapat dan selanjutnya korlap membacakan Pernyataan Sikap dan akhirnya menyerahkan Penyataan Sikap kepada perwakilan anggota DPRP di depan Gapura Uncen.
Selanjutnya PBH LBH Papua memastikan 65 Orang masa aksi yang ditahan di Polres Jayapura, rupanya telah diadvokasikan oleh PAHAM Papua dan Elsham Papua sehingga 65 Orang Masa Aksi telah dibebaskan sejak pukul 12:00 Wit. Sementara salah satu Masa Aksi yang masih dirawat di RS Dian Harapan akibat Tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Oknum Polisi saat pembubaran paksa mengunakan pendekatan kekerasan.
Berdasarkan uraian diatas sudah dapat ditarik kesimpulan bahwa Pihak Polresta Jayapura dan Pihak Polres Jayapura beserta Anggota Brimob yang bertugas pada tanggal 2 April 2024 menjalankan tugas untuk melakukan pembubaran aksi demostrasi damai Front Anti Militerisme dengan pendekatan kekerasan sehingga ada beberapa masa aksi yang mengalami luka sehingga mencerminkan adanya fakta Tindak Pidana Penganiayaa sebagaimana diatur pada Pasal 351 KUHP serta melakukan penangkapan secara sewenang-wenang sehingga ada 65 orang masa aksi yang ditahan di Polres Jayapura dan 1 orang masa aksi yang ditahan Polsek Abepura sehingga mencerminkan adanya fakta Tindakan Pelanggaran Kode Etik Kepolisian sebagaimana diatur pada Pasal 6 huruf q, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disimplin Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sesuai dengan fakta keterangan Kordinator Front Anti Militerisme, jauh sebelum mereka melakukan aksi demostrasi tersebut mereka telah memberikan Surat Pemberitahuan sesuai Pasal 10 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Undang Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum. Sementara, Aparat Kepolisian yang tidak menjalankan kewajiban “Setelah menerima surat pemberitahuan Polri wajib: a. segera memberikan surat tanda terima pemberitahuan; b.berkoordinasi dengan penanggung jawab penyampaian pendapat di muka umum; c.berkoordinasi dengan pimpinan instansi/lembaga yang akan menjadi tujuan penyampaian pendapat; d. mempersiapkan pengamanan tempat, lokasi, dan rute” sebagaimana diatur pada Pasal 13 ayat (1), Undang Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum namun justru melakukan Tindak Pidana Penganiayaan dan Tindakan Penyalahgunaan Kewenangan kepada Masa Aksi Front Anti Militerisme pada tanggal 2 April 2024 di Wilayah Hukum Polres Jayapura dan Polresta Jayapura.
Berdasarkan uraian diatas, Lembaga Bantuan Hukum Papua selaku pendamping Hukum Front Anti Militerisme menegaskan kepada :
1. Kapolri segera berikan Pendidikan khusus kepada seluruh anggota Polresta Jayapura dan Polres Jayapura tentang Undang Undang Nomor 9 Tahun 1998 serta Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Standar dan Pokok Hak Asasi Manusia dalam Tugas-Tugas Kepolisian;
2. Kapolri segera perintahkan Kapolda Papua proses hukum oknum polisi pelaku tindak pidana penganiayaan (Pasal 351 KUHP) dan penyalahgunaan kewenangan (Pasal 6 huruf q, PP Nomor 2 Tahun 2003) terhadap Masa Aksi Front Anti Militerisme pada tanggal 2 April 2024;
3. Kapolda Papua segera proses hukum oknum polisi pelaku tindak pidana penganiayaan (Pasal 351 KUHP) dan penyalahgunaan kewenangan (Pasal 6 huruf q, PP Nomor 2 Tahun 2003) terhadap Masa Aksi Front Anti Militerisme pada tanggal 2 April 2024.
Demikian siaran pers ini dibuat, semoga dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Atas perhatiannya disampaikan terima kasih.
Jayapura, 3 April 2024
Hormat Kami
LEMBAGA BANTUAN HUKUM PAPUA
IMANUS KOMBA, S.H
(Ketua Tim Kebebasan Berserikat dan Berkumpul)
EMANUEL GOBAY, S.H.,MH
(Direktur)
Narahubung :
082199507613