Antiklimaks TWK KPK: Presiden Kembali Gagal Menyelamatkan Agenda Pemberantasan Korupsi

pernyataan-presiden-jokowi-terkait-status-pegawai-kpk-istana-merdeka-17-mei-2021-tangkapan-layar-youtube-sekretariat-presiden-3_169

Menyikapi pernyataan Kapolri yang mewacanakan pengangkatan 56 pegawai KPK menjadi ASN di Polri, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera dan tanpa syarat membatalkan pemberhentian 56 pegawai KPK sesuai aspirasi pegiat masyarakat sipil, gerakan mahasiswa, hingga rekomendasi Komnas HAM serta Ombudsman Republik Indonesia. 

Meskipun sebagian kalangan menganggap bahwa pernyataan Kapolri mewakili Presiden, Koalisi tetap mendesak Presiden untuk menyampaikan secara langsung tindak lanjut atas pemberhentian 56 pegawai KPK. Lebih jauh, Koalisi menegaskan kembali tuntutan utama kepada Presiden untuk mengesahkan alih status 56 pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara di KPK. 

Kami menilai bahwa alih-alih menyelesaikan masalah, langkah Kapolri yang terkesan mewakili Presiden Joko Widodo justru dapat semakin memperumit situasi. Betapa tidak, Selasa, 28 September 2021, Kapolri tiba-tiba menyebutkan bahwa 56 pegawai KPK yang dianggap tidak lolos TWK akan segera dilantik sebagai aparatur sipil negara di Kepolisian. Maka dari itu, timbul satu pertanyaan penting, apakah sikap Kapolri tersebut mewakili sikap Presiden?

Sebelum masuk lebih jauh pada pernyataan Kapolri, penting untuk dipahami, perlawanan hukum yang dilakukan oleh 56 pegawai KPK di berbagai lembaga negara, mulai dari Ombudsman, Komnas HAM, Mahkamah Konstitusi, dan Mahkamah Agung, telah mengeluarkan satu kesimpulan, yakni: TWK yang diatur melalui Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2021 sah secara konstitusional namun penyelenggaraannya dipenuhi dengan sejumlah persoalan, di antaranya, maladministrasi berdasarkan temuan Ombudsman serta melanggar hak asasi manusia sebagaimana disampaikan oleh Komnas HAM. Seluruh temuan tersebut pada dasarnya bermuara pada sikap Presiden. Maka dari itu, apapun keputusan Presiden selayaknya disampaikan secara langsung, bukan justru didelegasikan kepada pihak lain, dalam hal ini Kapolri.

Rencana pemerintah mengangkat 56 pegawai KPK menjadi ASN di Polri juga kian menguatkan sinyal bahwa TWK penuh masalah. Logika hukumnya, pemerintah melalui Menkopolhukam mengungkapkan bahwa dasar hukum pengangkatan 56 pegawai KPK adalah Pasal 3 ayat (1) PP 17/2020. Aturan itu menyebutkan bahwa Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan PNS berwenang menetapkan pengangkatan PNS. Sedangkan pada waktu yang sama, Pimpinan KPK mengatakan bahwa 56 pegawai tidak bisa diangkat menjadi ASN karena tidak lolos TWK. 

Selain itu, dengan dasar PP 17/2020, Presiden harus menegur dan mengevaluasi Pimpinan KPK karena telah membuat gaduh serta meresahkan masyarakat atas tindakannya dalam penyelenggaraan TWK. Hal ini dibenarkan secara peraturan perundang-undangan. Sebab, Presiden merupakan atasan langsung dari KPK berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi dan dituangkan dalam perubahan UU KPK. Sederhananya, jika Presiden mengangkat 56 pegawai ASN tanpa diikuti evaluasi atas kinerja Pimpinan KPK, maka patut diduga pihak eksekutif juga berada pada posisi yang sama dengan Firli Bahuri dan komisioner lainnya.

Patut dicermati, sebagaimana disampaikan di atas, Ombudsman dan Komnas HAM telah mengeluarkan rekomendasi atas investigasinya perihal penyelenggaraan TWK KPK. Dua lembaga negara yang dibentuk dengan undang-undang itu telah meminta kepada Presiden untuk melantik 56 pegawai KPK menjadi ASN di KPK. Pertanyaan lanjutannya, apakah Presiden sudah membaca dan melakukan pertemuan dengan Ombudsman dan Komnas HAM sebelum menyetujui ide dari Kapolri terkait kelanjutan 56 pegawai KPK? Sebab, jika sudah, namun tidak dijalankan, maka akan timbul konsekuensi hukum bagi Presiden. Berdasarkan Pasal 38 ayat (1) UU Ombudsman secara terang benderang disebutkan bahwa Terlapor (Pimpinan KPK) dan atasan Terlapor (Presiden) wajib melaksanakan rekomendasi Ombudsman. Maka dari itu, tindakan pengabaian Presiden terhadap hal tersebut memperlihatkan bahwa pemerintah tidak menghargai kinerja lembaga negara dan merupakan suatu perbuatan melawan hukum.

Pernyataan Kapolri terkait rencana pengangkatan 56 pegawai KPK menjadi ASN di Kepolisian penting untuk kita amati bersama. Sebab, belum ada penjelasan lengkap perihal konsep tersebut. Misalnya, landasan hukum, penempatan, dan tugas yang akan mereka emban nanti di kepolisian. Hal ini penting, sebab, 56 pegawai tersebut berasal dari lintas kedeputian sewaktu bekerja di KPK, mulai dari penindakan, pencegahan, dan bagian-bagian lainnya. Selain itu, jangan sampai ada kesan yang timbul bahwa puluhan pegawai KPK tersebut seolah-olah diposisikan sebagai pencari pekerjaan. Sebab, keinginan untuk menjadi ASN bukan niat dari individu, melainkan perintah UU. Lagi pun, ketidaklolosan mereka dalam TWK KPK juga tidak dapat dibenarkan secara hukum.

Sikap Presiden dalam isu TWK ini dapat digambarkan bahwa pemerintah seperti  tidak pernah berpihak pada isu penguatan lembaga pemberantasan korupsi. Sebagaimana diketahui, sikap semacam ini bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, pada tahun 2019 lalu, Presiden juga sepakat dengan agenda revisi UU KPK dan berkontribusi langsung saat menghasilkan Pimpinan KPK yang sangat buruk. Padahal, kondisi pemberantasan korupsi di Indonesia semakin mengkhawatirkan. Hal itu dapat ditangkap dari temuan Transparency International saat menyampaikan Indeks Persepsi Korupsi yang semakin anjlok pada tahun 2020 lalu. Tidak hanya itu, Presiden juga tidak peka dalam melihat kekurangan KPK saat ini. Bayangkan saja, berbagai pelanggaran etik, turunnya performa penindakan, dan merosotnya citra KPK di tengah masyarakat mestinya disikapi dengan menghasilkan kebijakan yang mendukung eksistensi KPK. Namun, yang terlihat saat ini, Presiden justru menjadi salah satu dalang di balik melemahnya lembaga antirasuah tersebut.

Tidak hanya mengabaikan perintah UU dan temuan lembaga negara, Presiden juga belum secara penuh mendengarkan aspirasi yang selama ini disampaikan oleh masyarakat terkait TWK KPK. Selama kurun waktu empat bulan terakhir sejumlah organisasi dan individu tokoh masyarakat sudah menyuarakan agar Presiden membatalkan keputusan Pimpinan KPK. Mulai dari puluhan guru besar, mahasiswa, dan organisasi masyarakat sipil telah memberikan masukan tentang potensi pelemahan KPK di balik TWK. Ini sekaligus mengingatkan masyarakat terhadap keberpihakan Presiden dalam isu pemberantasan korupsi yang seringkali hanya dituangkan dalam dokumen politik tanpa adanya realisasi konkret.

Untuk itu, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mendesak agar:

  1. Presiden Joko Widodo menyampaikan secara langsung tindak lanjut atas pemberhentian 56 pegawai KPK;
  2. Presiden Joko Widodo melaksanakan rekomendasi Ombudsman dan Komnas HAM terkait penyelenggaraan TWK KPK;
  3. Presiden Joko Widodo mengangkat 56 pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara di KPK;

Jakarta, 29 September 2021

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi

 1. Indonesia Corruption Watch

 2. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) 

 3. KIPP Indonesia

 4. LBH PP Muhammadiyah 

 5. Public Virtue Research Institute (PVRI)

 6. Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) 

 7. Gerakan Anti Korupsi Lintas Perguruan Tinggi (GAK-LPT)

 8. PHI

 9. Transparency International Indonesia

 10. Perempuan Indonesia Antikorupsi

 11. Pusat Studi Konstitusi FH UNAND

 12. Aliansi Jurnalis Independen Indonesia

 13. Amnesty International Indonesia

 14. Themis Indonesia

 15. Lembaga Bantuan Hukum Jakarta

 16. change.org Indonesia

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *