Beracara di MK Hak Semua Warga dan tidak harus Advokat

Yayasan LBH Indonesia (YLBHI)  menyesalkan pernyataan Hendrik Jehaman, anggota Aliansi Penegak Advokasi Indonesia yang meminta Mahkamah Konstitusi (MK) agar tidak mengabulkan permohonan Todung Mulya Lubis sebagai pihak terkait. Permohonan tersebut didasarkan pada alasan bahwa Todung membawa nama-nama Advokat, padahal Todung sudah bukan anggota Peradi.

Bahwa perlu diketahui, seharusnya memahami bahwa semua warga Negara memiliki hak untuk ber-acara di MK, tidak harus advokat. Bahkan lebih lanjut, bahwa organisasi advokat yang ada di Indonesia juga bukan hanya Peradi. Jadi  semua Warga Negara Indonesia berhak untuk  beracara di MK, sehingga jangan sampai ada yang pihak manapun yang menghalang-halangi dan mengklaim secara sepihak bahwa dirinya atau lembaganya yang paling berhak untuk bersidang di MK.

Didalam Pasal 51 Ayat (1) UU No. 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi dan UU No. 8 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi secara jelas ditegaskan bahwa:
Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya  undang-undang, yaitu:

  1. perorangan warga negara Indonesia;
  2. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai  dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
  3. badan hukum publik atau privat; atau
  4. lembaga negara

Perlu juga dipahami bahwa pengertian Advokat menurut pasal 1 angka 1, UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat disebutkan bahwa“Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini”.

Selanjutnya, di dalam dalam buku Hukum Acara Mahkamah Konstitusi terbitan Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, juga dijelaskan mengenai pihak terkait di hal. 235 juga disebutkan bahwa sesuai bunyi Pasal 3 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 17 tahun 2009 yakni“Pasangan Calon selain Pemohon dapat menjadi Pihak Terkait dalam persidangan, baik atas permintaan sendiri, maupun atas penetapan Mahkamah.”

Kata  “dapat menjadi Pihat Terkait” bermakna dapat saja pasangan calon bukan Pemohon tidak menjadi Pihak Terkait, apabila pasangan calon bukan Pemohon tersebut tidak mengajukan diri dan/atau ditetapkan oleh Mahkamah. Ketentuan tersebut juga tidak melarang pihak-pihak lain untuk menjadi Pihak Terkait selama memiliki alasan yang jelas yang dapat diterima oleh Mahkamah, sehingga Pihak Terkait dalam hal Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dapat perseorangan warganegara Indonesia.

Selain itu, beracara di Mahkamah Konstitusi adalah hak konstitusional setiap warga negara Indonesia dan tidak boleh dihalang-halangi dan dilarang oleh pihak-pihak lainnya.

Dengan demikian, maka tentunya semua pihak harus menghormati ketentuan dan pengaturan yang menjadi pedoman Mahkamah Konstitusi (MK)  dalam menjalankan acara persidangan. Biarkan MK yang menentukan siapa-siapa yang bisa menjadi pihak terkait dan siapa saja yang memiliki legal standing dalam proses persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

Jakarta, 13 Agustus 2014
YAYASAN LBH INDONESIA

Alvon Kurnia Palma
Ketua Badan Pengurus

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *