Deli, Petani Serikat Mandiri Batanghari melahirkan bayinya di Lapas Perempuan Kelas II B Jambi muara jambi, kemarin sore Senin, 20 Januari 2019 pada pukul pukul 16.50 WIB. Bayinya terlahir laki-laki. Penasihat Hukum sebelumnya pada tanggal 14 Juli 2019 mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi. Permohonan tersebut belum dijawab dan Deli telah melahirkan lebih cepat dari perkiraan.
Deli telah menjadi korban kesewenang-wenangan sejak ditangkap tanggal 18 Juli 2019 hingga diadili di Pengadilan Negeri Jambi. Ia adalah korban dari penyelenggara keadilan yang mempermainkan keadilan.
Deli satu dari 3000 Petani SMB yang diperlakukan tidak adil, dan 1 sari 59 orang petani yang diadili sewenang-wenang. Dipicu oleh konflik petani SMB dengan PT Wira Karya Sakti, (anak perusahaan Sinar Mas) pada tanggal 13 Juli 2019, petani-petani SMB diburu, ratusan orang ditangkap, ribuan lainnya diusir dari lahan. Ribuan pondok-pondok petani dibakar, hasil pertanian mereka dijarah dan dibersihkan, fasilitas umum yang mereka bangun secara swadaya mesji, sekolah, gereja dihancurkan. Puing-puingnya dikubur dan diatasnya ditanam akasia oleh PT WKS.
Tanpa surat-surat tanpa panggilan yang sah tanpa didaduhuli proses penyidikan petani-petani ditangkap. Ratusan orang termasuk suku-suku anak disekap oleh aparat di distrik VIII kantor WKS, disana mereka disiksa. Dari kantor WKS mereka dibawa ke Mako Brimob Jambi dan disiksa lebih parah, ada yang dicabut kukunya, diinjak sudah barang tentu, dipukuli, dipaksa memakan puntung rokok. Mereka dipaksa menandatangani BAP dan mengakui senjata-senjata yang diperlihatkan polisi sebagai barang bukti.
Deli tak berbeda, ia ditangkap tanggal 18 Juli 2019 bersama ibu kandungnya, bersama putrinya yang berusia lima tahun, dan 2 orang perempuan lain dengan seorang balita 18 bulan dan anak laki-laki berusia 11 tahun. Mereka di bawa kedistrik VIII kemudian berlanjut ke Mako Brimob. Suaminya dilempar ke mobil dihadapan dirinya dan putrinya kala itu dengan wajah bercucuran darah, mata dilakban dan tangan diikat bebelakang. Di Mako Brimob perempuan-perempuan yang lain dilepaskan setelah dua hari ditahan tanpa surat, sementara Deli tetap ditahan dan diadili bersama 59 orang petani-petani lainnya. Mareka rata-rata dituduh telah melakukan kekerasan bersama-sama dan pemilikan senjata tajam UU 12 Drt 1951.
Kasus Deli lebih aneh lagi, penangkapan dirinya sesungguhnya dipicu oleh peristiwa perusakan dan dugaan kekerasan terhadap TNI oleh masa di kantor distrik VIII WKS pada tanggal 13 Juli 2019. Saat ia pertama kali diperiksa ia pun ditanya-tanya soal peristiwa itu, namun perjalannya kepada Deli didakwakan kasus lama yang terjadi pada Juni tahun 2018. Kejadian itu bermula ketika WKS mendirikan tenda ditengah jalan yang menutupi akses masuk orang-orang SMB. Karena itulah terjadi keributan petani dengan WKS dan tenda dirobohkan. Deli kemudian dituduh melakukan pengrusakan terhadap tenda itu. Anehnya mengapa sekarang baru diproses? Tanpa pernah dipanggil tanpa pernah diperiksa di dalam kasus itu. Memasuki agenda pembuktian saksi meringankan, saksi Deli bernama DOMIRI diculik di dalam gedung pengadilan, sesaat sebelum memberikan kesaksian. Belakangan diketahui yang menculik adalah Polda Jambi. Deli terpaksa pasrah tidak ada kesempatan untuk membuktikan diri karena penculikan Domiri telah membuat petani-petani ketakutan untuk hadir ke persidangan sebagai saksi.
Kasus Deli telah diputus pada tanggal 23 Desember 2019, Deli dikatakan terbukti melakukan perusakan bersama-sama dimana Deli dikatakan terbukti memotong tali tenda. Atas perbuatan itu Deli 10 bulan penjara sementara Muslim divonis 2 tahun penjara. Karena kondisinya yang hamil tua Deli terpaksa menerima putusan, hanya suaminya yang mengajukan banding. Namun ternyata Jaksa mengajukan banding terhadap keduanya. Untuk mengupayakan Deli dapat melahirkan di luar Lapas, YLBHI mengajukan penangguhan penahanan kepada Pengadilan Tinggi pada tanggal pada 14 Januari 2019 berharap penangguhan penahanan dikabulkan.
Dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri, YLBHI pernah mengajukan penangguhan penahanan namun ditolak dengan alasan menyulitkan teknis menghadirkan Deli ke persidangan karena tempat tinggalnya terlalu jauh di Mersam, padahal saat itu Penasihat Hukum sudah mengatakan Deli memiliki kerabat yang tinggal di Jambi dan selama sidang dia akan tinggal di Jambi. Namun permohonan tetap ditolak. YLBHI kemudian mengajukan pemindahan penitipan tahanan Deli dari Polda ke Lapas. Alasannya menjaga psikologis Deli yang mengalami trauma melihat Polisi. Akan tetapi permohonan ini ditolak dengan alasan Lapas Penuh, padahal Deli mengalami tekanan Psikologi serius ketika ia dititipkan di dalam tahanan Polda Jambi, dimana setiap harinya ia harus bertemu dengan Polisi-polisi yang melakukan kekerasan dan penyiksaan terhadap dirinya secara psikologis dan secara fisik terhadap anggota-anggota SMB termasuk suaminya. Alasan lapas penuh menjadi sulit diterima mengingat tidak ada satupun lapas yang tidak over capacity di Indonesia.
Saat itu di dalam persidangan sebagai solusi hakim memerintahkan kepada Penuntut Umum agar Deli diperlakukan secara khusus misalnya diberikan kasur, susu dan keperluan ibu hamil lainnya dan diperiksa kehamilannya. Perihal ini akan ditanyai setiap kali persidangan oleh Majelis Hakim. Namun setelah beberapa kali persidangan Penuntut Umum ingkar janji, barulah kemudian diberikan kasur sementara yang lain-lainnya tidak mampu dipenuhi.
Di dalam persidangan juga dihadirkan petugas kesehatan Polda untuk membuktikan Deli telah mendapatkan pemeriksaan kesehatan, tetapi petugas kesehatan Polda sendiri mengaku Deli seharusnya mendapatkan pemeriksaan perawatan dari Dokter yang memang berkwalifikasi sebagai dokter kandungan, sementara mereka hanyalah dokter umum. Barulah setelah beberapa beberapa kali persidangan, manakala janji perlakuan khusus terhadap Deli tidak dapat dijalankan Deli dipindah ke Lapas. Selama di Lapas Deli juga tidak mendapatkan pemeriksaan dari dokter kehamilan karena harus diperiksa keluar. Sementara menurut hakim pemeriksaan keluar harus dengan pengawalan yang biayanya ditanggung sendiri keluarga. Sesuatu yang mustahil bagi Deli, karena ia sekeluarga dipenjara.
Berdasarkan hal tersebut maka:
- YLBHI memohon kepada Ketua Pengadilan Tinggi Jambi untuk dapat mempertimbangkan penangguhan penahanan Deli;
- YLBHI memita Komnas HAM, Komnas Perempuan untuk dapat melakukan langkah-langkah konkrit untuk memastikan adanya perlindungan HAM terhadap Deli dan bayinya;
YLBHI