“Memperteguh komitmen moral akademik untuk memberikan kontribusi keilmuan dan kepakaran secara Pro Bono kepada pencari keadilan”
Jakarta, [9/11] – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) bersama Asosiasi Pengajar Hukum dan Kriminologi Indonesia (ASPERHUPIKI) yang didukung oleh Norwegian Centre for Human Rights (NCHR) menyelenggarakan Karya Latihan Ahli Hukum Pidana (Kalahupi) 2024 yang berlangsung mulai tanggal 5 – 7 November 2024 di Jakarta. Kegiatan ini bertujuan untuk memperteguh komitmen dalam memberikan kontribusi keilmuan dan kepakaran secara Pro Bono kepada pencari keadilan dari masyarakat miskin, tertindas, dan marginal.
Sebanyak 20 peserta terbaik dari 80-an pendaftar, terpilih untuk mengikuti pelatihan ini. Peserta adalah para akademisi/dosen/pengajar yang berasal dari berbagai wilayah, mewakili region Sumatera, Jawa, Sulawesi, dan Kalimantan. Topik dalam pelatihan ini dirancang khusus untuk mengasah kemampuan peserta dalam memberikan keterangan ahli di pengadilan, misalkan: terkait dimensi HAM dalam hukum pidana, penerapan alasan penghapus pidana dan Anti Slapp, wawancara investigatif, hingga dimensi etis seorang ahli. Peserta mendapat kesempatan untuk berdiskusi bersama ahli/narasumber yang memiliki pengalaman, antara lain: Prof. Dr. Topo Santoso, S.H., M.H, Prof. Sidharta, Dr. Ahmad Sofian, S.H., M.A., Dr. Mahmud Mulyadi, S.H., M.Hum, dan Farhat Adibrata, S.H., M.H. Selain itu, peserta juga mendapat kesempatan berlatih menghadapi kasus-kasus aktual melalui studi kasus serta simulasi proses persidangan.
Pelatihan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dan mendorong reformasi sistem peradilan pidana (criminal justice system) mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga proses persidangan, yang menghormati prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia.
Muhamad Isnur, Ketua Umum YLBHI mengucapkan selamat dan apresiasi kepada 20 peserta yang berhasil menjalani pelatihan selama 3 hari penuh. Di tengah padang tandus penegakkan hukum, kegiatan ini bukan sekedar pelatihan biasa tapi jadi oase dan harapan besar kepada insan akademisi/pengajar/dosen untuk berkontribusi memenuhi kebutuhan hukum masyarakat agar mereka bisa memperjuangkan hak-hak dasarnya melalui proses peradilan, karenanya kegiatan ini kami namakan Karya Latihan Ahli Hukum Pidana.
Kami berupaya membangun tradisi Pro bono (sumbangsih dan keterlibatan untuk kebaikan publik) terus meningkat dari kalangan akademisi. Kegiatan ini adalah bagian dari proses kaderisasi, pematangan komitmen, kolaborasi, serta jejaring yang bisa saling menjaga dan melindungi. Lulusan Kalahupi 2024 berkomitmen untuk Pro Bono dan akan membangun jejaring kuat dengan masing-masing LBH Kantor. Semoga ini bisa menambah amunisi bagi advokasi LBH-YLBHI demi mewujudkan sistem hukum yang adil dan demokratis.”
Fachrizal Afandi, Ketua Umum ASPERHUPIKI menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan komitmen ASPERHUPIKI sebagai organisasi profesi dosen Pidana dan Kriminologi dalam memperkuat tri dharma perguruan tinggi khususnya di bidang pengabdian masyarakat untuk masyarakat rentan. KALAHUPI dirancang sejak setahun terakhir oleh ASPERHUPIKI bersama YLBHI dengan dukungan NCHR untuk memperkuat nilai-nilai Hak Asasi Manusia dan pemihakan kepada masyarakat yang mengalami perlakuan tidak adil. Pasca pelatihan, ke 20 (dua puluh) peserta terpilih akan mendapatkan coaching dari para Narasumber selama satu tahun saat mereka diminta oleh LBH Kantor memberikan keterangan Ahli Pidana dalam proses peradilan. Selain itu ASPERHUPIKI akan menyusun kode etik Ahli Pidana di peradilan dalam rangka menjamin integritas dan kredibitas keterangan ahli.
Kalahupi 2024 ini merupakan bagian dari komitmen dari YLBHI dan Asperhupiki dalam mendorong kepatuhan Indonesia untuk penegakan HAM sebagai bagian dari kewajiban Internasionalnya. Di sisi lain, masyarakat sangat membutuhkan penguatan argumentasi HAM agar penegak hukum dapat menyentuh rasa keadilan dan nilai hukum yang hidup dalam masyarakat.
Hormat kami,
Pengurus YLBHI dan ASPERHUPIKI
Narahubung:
Edy-YLBHI
Firman-ASPERHUPIKI