Koalisi Masyarakat Sipil Anti Asap Sumatra Selatan 2023

Koalisi Masyarakat Sipil Anti Asap Sumatra Selatan 2023

Koalisi Masyarakat Sipil Anti Asap Provinsi Sumatera Selatan 2023 dibentuk sejak dimulainya kejadian kebakaran hutan dan lahan (KARHUTLAH) yang telah menyebabkan bencana asap menyelimuti provinsi Sumsel (awal Juni 2023). Koalisi ini, terdiri dari setidaknya 10 (sepuluh) organisasi masyarakat sipil di Sumsel, yang memiliki konsen dan kepedulian terhadap penyelamatan lingkungan & hutan, penegakan hukum & hak asasi manusia (HAM), pelayanan & pembiayaan publik di provinsi Sumsel.

Kejadian bencana asap sebagai akibat dari KARHUTLAH tahun 2023 yang seharusnya bsa dicegah, karena sudah ada peringatan dari BMKG melalui siaran pers kepala BMKG, Dwikorita Karnawati tanggal 27 Maret 2023 akan terjadinya cuaca kering fenomena el-nino 4 (empat) tahunan.

Bencana asap akibat KARHUTLAH 2023 ini, setidaknya masing-masing anggota koalisi telah melakukan pendampingan & pembinaan terhadap masyarakat dilokasi binaan-nya, pelayanan upaya adaptasi dampak bencana asap kepada masyarakat, serta memberikan masukan dalam berbagai kesempatan kepada instansi terkait dalam upaya memitigasi kejadian KARHUTLAH.

Disamping itu, sebagai perjalanan akhir Koalisi dalam mensikapi dan merefleksikan bencana asap sebagai akibat dari KARHUTLAH tahun 2023, telah dibuat dan dikompilasi fakta KARHUTLAH di provinsi Sumsel sebagai bahan advokasi lanjutan dan masukan kepada instansi terkait agar kejadian ini tidak terus terulang.

 

Sebaran Titik Panas (Hotspot) dan Lahan Terbakar provinsi Sumsel

Koalasi telah melakukan pemantauan titik panas (hotspot) periode 1 Januari – 30 November 2023 di provinsi Sumsel yang bersumber dari satelit Aqua- Tera/Modis, telah ditemukan;

  • Selama periode 1 Januari – 30 November 2023, titik panas (hotspot) di provinsi Sumsel mencapai total 6.231 titik panas (hotspot), dengan 3.554 titik panas (hotspot) nya berada di lahan gambut.
  • Secara Nasional, provinsi Sumsel menempati posisi ke-3 setelah provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) sebanyak 7.376 titik panas (hotspot) dan provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) sebanyak 7.314 titik panas (hotspot).
  • Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) terparah di provinsi Sumsel dengan jumlah 3.969 titik panas (hotspot) atau 63,7% dari total di provinsi Sumsel. Terparah ke-2 adalah kabupaten Musi Banyuasin dengan 595 titik panas (hotspot) atau 9,5%, ke-3 adalah kabupaten Banyuasin dengan 349 titik atau 5,5% dan terparah ke-4 adalah Kabupaten Ogan Ilir dengan 286 titik atau 4,6%.
  • Konsesi Perkebunan dan Kehutanan di kabupaten OKI terdeteksi ada 70,3% titik panas (hotspot) atau 2.086 titik panas (hotspot) dari total titik panas (hotspot) pada konsesi di provinsi Sumsel sebanyak 2.967 titik panas (hotspot) yang mana Konsesi perkebunan sebanyak 1.697 titik dan Konsesi Kehutanan 1.270 titik.
Grafik 1. Sebaran titikpanas (hotspot) di Sumatera Selatan Periode Januari- November 2023

Disamping itu, berdasarkan olahan dan kompilasi data KARHUTLAH provinsi Sumsel dari hasil dijitasi citra satelit landsat-8 bulan Oktober & November 2023 oleh tim GIS Koalisi. Bahwa KARHUTLAH di provinsi Sumsel tahun 2023 telah menghanguskan 332.283 Hektar lahan. Parahnya 175.063 Ha atau 53 % nya berada di Kesatuan Hidrologi Gambut (KHG) dan juga 35,1%-nya (116.548 ha) berada di konsesi (perkebunan & kehutanan).

Grafik 2. Luasan Karhutla di provinsi Sumatera Selatan Tahun 2023

Kejadian KARHUTAH tahun 2023 ini yang berdasarkan wilayah kabupaten/kota provinsi Sumsel, sangat dominan terjadi di kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) yang mencapai luasan 212.695 ha atau 64%, kemudian kabupaten Ogan Ilir (OI) mencapai luasan 38.009 ha atau 11,4%, kabupaten Banyuasin seluas 36.828 ha atau 11,0%, kabupaten OKU Timur seluas 11.818 ha atau 3,6%, kabupaten Musi Banyuasin 10.964 ha atau 3,3%, dan selebihnya kabupaten lain (MURATARA, Muara Enim, PALI,OKU, MURA, dan Lahat).

KARHUTLAH Terjadi Berulang dalam Lokasi yang Sama

KARHUTLAH terulang lagi pada tahun 2023 ini, telah menjadi kejadian yang memprihatinkan, bukan hanya karena tingkat keparahannya namun karena banyak terjadi di lokasi yang sama pada kebakaran tahun 2015, 2019 dan 2023 termasuk kebakaran yang terjadi dalam izin konsesi perkebunan dan kehutanan.

Karhutla yang berulang patut menimbulkan tanda tanya besar; terkait perencanaan dan penanggulangan, dan penegakan aturan. Alokasi anggaran yang besar untuk pencegahan dan pengendalian-nya, namun dengan hasil yang tidak signifikan juga patut untuk menjadi perhatian dan evaluasi bersama terutama efektivitas penggunaan anggaran oleh penegak hukum termasuk KPK.

Grafik 3. Luasan Karhutla Berulang Tahun 2015-2023 di Sumatera Selatan

Secara keseluruhan, indikasi KARHUTLAH 2023 berulang dari kejadian KARHUTLAH 2015 adalah mencapai luasan 144.964 Ha (44% dari kejadian KARHUTLAH 2023) yang sangat dominan di kabupaten OKI dengan luasan 104.308 Ha (Gambut/KHG seluas 65.475 Ha, dan Konsesi Perkebunan & Kehutanan Seluas 46.379 Ha). Begitu juga dengan kondisi KARHUTLAH 2023 berulang dari kejadian KARHUTLAH 2019 mencapai luasan 81.583 Ha (25% dari kejadian KARHUTLAH 2023) yang juga sangat dominan terjadi di kabupaten OKI dengan luasan 48.721 Ha (Gambut/KHG seluas 31.407 Ha, dan Konsesi Perkebunan & Kehutanan mencapai luasan 16.342 Ha).

Kejadian berulang ini, sangat mengindikasikan kegagalan bagi instansi terkait dan pemegang konsesi izin kehutanan dan perkebunan dalam mencegah KARHUTLAH ditahun 2023 ini, yang tidak pernah belajar dari kejadian sebelumnya.

Terdapat konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) dengan lokasi yang sama terbakar berulang ini, misalnya: Konsesi HTI SMF Group yang indikasi total terbakar tahun 2023 mencapai luasan +- 29.148 Ha (berulang di lokasi yang sama ditahun 2015 mencapai luasan +- 18.948 Ha, dan berulang di lokasi yang sama ditahun 2019 seluas +- 7.435 ha), dan juga ada konsesi HTI PT PML yang indikasi terbakar ditahun 2023 mencapai luasan +- 6.470 Ha (berulang di lokasi yang sama ditahun 2015 seluas +- 4.790 Ha, dan berulang di lokasi yang sama ditahun 2019 seluas 2.113 Ha).

Begitu juga dengan konsesi Perkebunan, terdapat lokasi yang sama terbakar berulang, misalnya; PT WAJ yang terindikasi terbakar ditahun 2023 mencapai luasan +- 10.242 Ha (berulang di lokasi yang sama ditahun 2015 dengan luasan +- 6.058 Ha, dan berulang di lokasi yang sama ditahun 2019 seluas 435 Ha), PT BSS dengan luasan indikasi terbakar ditahun 2023 adalah 2.099 Ha (berulang di lokasi yang sama ditahun 2015 dengan luasan +- 1.146 Ha, dan berulang di lokasi yang sama ditahun 2019 yang luasannya +- 1.402 ha).

Penyebab dan Dampak KARHUTLAH

Berdasarkan kajian terkait KARHUTLAH dan hasil pemantauan oleh tim Koalisi di lapangan sepanjang tahun 2023, bahwa terjadinya KARHUTLAH ini disebabkan oleh faktor manusia sebagai sumber api baik disengaja maupun tidak disengaja (kelalaian) dan didukung oleh kondisi lahan yang sangat rawan/rentan terbakar (areal/lahan semak belukar yang kering dan juga lahan gambut kering kerontang yang memiliki tatakelola air yang buruk). Disamping itu, faktor kesiapsiagaan KARHUTLAH yang tidak didukung oleh sarana prasarana dan sistem kelembagaan yang kuat sampai ke tingkat tapak (lokasi), yang menjadikan KARHUTLAH terus terjadi dan meluas.

Dengan kejadian KARHUTLAH di tahun 2023 ini, disamping telah berdampak luas terhadap kerusakan ekologi dan juga memperburuk kondisi lingkungan hidup di provinsi Sumatera Selatan. Bahkan menjadikan kualitas udara Sumatera Selatan, khususnya kota Palembang pernah menduduki status terparah se-Indonesia bahkan lebih parah dari kota-kota besar se-Dunia.

Tepatnya pada 15 September 2023, laporan IQair menunjukan kualitas udara Palembang berstatus Sangat Tidak Sehat, dengan Indeks Kualitas Udara (Air Quality Index / AQI) sebesar 233 AQI US. Pengukuran konsentrasi polutan udara dalam polusi udara ambien dan risiko kesehatan yang terkait dengan banyaknya polutan PM2.5 dan NO2.

Gambar 1. Ranking kota besar se Indonesia dan Dunia yang paling berpolusi menurut Iqair pada tanggal 15 September 2023.

Kualitas Udara Palembang dengan 233 AQI US menempati peringkat kualitas udara terparah ke-1 di Indonesia, bahkan melebihi tingkat keparahan kualitas udara kota-kota besar se-Dunia. Pada hari yang sama Kota Jakarta dengan 159 AQI US menempati peringkat ke-3 kota besar paling berpolusi, sedangkan kota yang biasanya paling berpolusi ke-1 adalah Dubai yang hanya memiliki nilai indeks 162 AQI US.Kualitas Udara Palembang tidak sehat dan bahkan sangat tidak sehat semenjak bulan September 2023, yang terindikasi kuat karena Karhutlah yang terjadi di kabupaten Ogan Ilir (OI) dan Ogan Komering Ilir (OKI) sebelah Tenggara Kota Palembang, karena arah angin bergerak dari Tenggara.

Kualitas udara dengan kategori Sangat Tidak Sehat (201-300) menurut Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU), artinya tingkat mutu udara yang dapat meningkatkan risiko kesehatan pada manusia dan makhluk hidup lainnya, utamanya kelompok rentan anak dan lanjut usia. Polutan utama yang terkandung dalam polusi udara di Palembang adalah PM2.5 dan NO2.

Gambar 2. Peta polusi udara dan titik hotspot di Sumsel menurut Iqair, tanggal 15 September 2023.

Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Kota Palembang (yang disampaikan oleh Kabid P2M Dinkes Kota Palembang bulan September 2023, bahwa kejadian masyarakat yang terpapar ISPA sangat melonjak tajam, yaitu; data ISPA dibulan Juli mencapai 8.653 penderita, dibulan Agustus mencapai 9.367, dan di bulan September 10.708.

Pendekatan dan pragmatism Pembangunan Pengendalian

KARHUTLAH yang dilakukan Pemerintah dan juga pemilik konsesi masih cenderung responsive melalui “pendekatan pemadaman” api, dan aspek “pendekatan pencegahan” belum menjadi prioritas utama. Grand design dan upaya-upaya pencegahan KARHUTLAH belum dan/atau tidak berjalan efektif dan masih berorientasi tujuan jangka pendek (keproyekan);

  • Sudah banyak bahkan ribuan unit pembangunan sarana & infrastruktur pembasahan (penimbunan & sekat kanal, sumur bor, serta embung) tidak efektif dan tidak berfungsi dalam mencegah KARHUTLAH.
  • Sudah banyak dibentuk regu dan/atau kelompok-kelompok masyarakat peduli api (KMPA) dan/atau kelompok tani peduli api (KTPA) oleh instansi terkait dan pemilik konsesi, namun hanya “sekedar nama” tanpa didukung pembinaan & sarana prasarana memadai.
  • KMPA dan/atau KTPA yang dibentuk hanya menjadi objek sebagai syarat mendapatkan sertifikat pengelolaan hutan lestari bagi perusahaan kehutanan dan sertifikat ISPO bagi perusahaan perkebunan, serta pemenuhan output kinerja bagi Pemerintah.
  • Pengelolaan lahan gambut masih sangat parsial dan tidak pernah terpikirkan pentingnya grand design penataan & pengelolaan air (water management) yang berbasis komprehensif sekala ekosistem dan/atau kesatuan hidrologis gambut (KHG).
  • Pentaatan dan/atau kepatuhan akan aturan bagi setiap konsesi (kehutanan & perkebunan) dalam memenuhi sarana dan prasarana pengendalian KARHUTLAH masih sangat lemah.
  • Tidak ada fasilitasi dan dukungan yang memadai dari Pemerintah dan juga perusahaan-perusahaan konsesi bagi masyarakat & petani yang kebutuhannya dalam membuka lahan, hanya bisa “melarang” dan “penegakan hukum” yang tajam kebawah dan tumpul ke atas.

Hal di atas, sangat sejalan dengan orientasi Pemerintah melalui KLHK yang hanya memikirkan kontribusi dalam mengoptimalkan sektor Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam pencapaian angka PDB Nasional, Nilai Ekspor Hasil Hutan, TSL dan Bioprospecting, dan Peningkatan Nilai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) saja, tanpa memikirkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup yang berkelanjutan.

Bencana asap yang disebabkan oleh KARHUTLAH yang terjadi di provinsi Sumsel khususnya, merupakan bukti buruknya pengawasan terhadap tata kelola, Inovasi dan efektivitas penganggaran maupun pengelolaan sumber daya Hutan dan lingkungan yang dilakukan Pemerintah. Kasus KARHUTLAH yang terjadi setiap tahunnya dibeberapa wilayah di Indonesia dan provinsi Sumsel khususnya, sebenarnya merupakan problem struktural pengelolaan sumber daya alam yang belum terselesaikan sampai saat ini.

Pernyataan Sikap Koalisi

Atas fakta situasi yang dipaparkan diatas, maka kami KOALISI MASYARAKAT SIPIL ANTI ASAP SUMATERA SELATAN memberikan tawaran SOLUSI dan mendesak Pemerintah pusat dan daerah untuk bertanggung jawab secara tuntas guna memastikan KARHUTLA tidak boleh terjadi lagi ditahun mendatang.

Berikut adalah SOLUSI dan TANGGUNG JAWAB yang mesti dilakukan:

  1. Kebijakan politik yang tegas dari pemerintah untuk menyatakan bahwa pelaku pembakar yang menyebabkan karhutla adalah extra ordinary ecologycal crime (kejahatan lingkungan luar biasa).
    Hal ini harus dilakukan oleh pemerintah pusat dengan kebijakan yang bersifat nasional karena sebaran karhutla ada di berbagai provinsi. Kebijakan ini akan memberikan efek psikologis yang kuat bahwa karhutla tidak bisa dianggap sepele. Tanggungjawab utama ada pada pemerintah pusat.
  2. Kebijakan pemberian sanksi hukum yang tegas dan berefek jera kepada pelaku pembakar hutan dan lahan. Saat ini sudah ada 11 perusahaan yang disegel oleh pemerintah. Tetapi dalam konteks karhutla, tidak cukup hanya penyegelan semata. Harus berlanjut ke tahapan berikutnya, sampai ke pidana penjara atau denda. Sanksi ini harus diseriusi karena akan memberikan efek jera bagi pelaku di masa datang. Penerima sanksi harus dibuka dan dipublikasikan seluas-luasnya dengan status sebagai pelaku extra ordinary ecological crime. Tanggung jawab utama ada pada Kementerian LHK, Kejaksaan, dan Pengadilan.
  1. Kebijakan yang memfokuskan penanganan karhutla pada aspek pencegahan (masa musim hujan). Pelaku kebijakan ini adalah pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten. Semua harus bekerja keras dan berjibaku di musim hujan, bukan kemarau. Fokus semua kebijakan adalah pencegahan karhutla pada saat musim hujan. Pihak korporasi harus dilibatkan sejak awal dan mereka harus memiliki langkah strategis. Harus ada perubahan mindset bahwa menangani karhutla bukan menjadi pemadam kebakaran.
  2. Kontrak politik pada masing-masing perusahaan untuk menjamin bahwa tidak akan ada karhutla diwilayahnya masing-masing. Setiap korporasi harus menandatangani kontrak politik bahwa areal yang menjadi lokasi operasional perusahaannya, tidak akan tersentuh karhutla baik tahun ini maupun di masa-masa yang akan datang. Kontrak ini disertai sanksi pencabutan izin, sanksi pidana, dan sanksi denda, apabila tidak bisa ditepati. Tanggung jawab utama pada korporasi, kepala daerah dan kementerian LHK.
  3. Kebijakan yang komprehensif dan integratif di tingkat Kabupaten untuk “mengeroyok” daerah rawan karhutla. Setiap unsur pemerintah daerah (Kabupaten) harus menjadikan karhutla sebagai titik fokus kebijakan, khususnya di wilayah yang langganan karhutla setiap tahun (OKI, OI, Banyuasin, Musi Banyuasin, PALI). Unsur SKPD harus merancang program kerja yang bisa menjadikan daerah-daerah rawan karhutla menjadi daerah yang produktif dan hijau di musim kemarau. Tanggung jawab kepala daerah ada pada wilayah ini.
  4. Zero Karhutla sebagai kontrak politik kepala daerah. Sebagai jaminan bahwa semua unsur pimpinan daerah berkomitmen untuk menjaga daerahnya tidak akan ada karhutla, maka wajibkan semua kepala daerah yang daerahnya rawan karhutla untuk menandatangani kontrak politik. Siap mundur dan disanksi pidana jika terdapat karhutla diwilayahnya.
  5. Membuat sistem yang ter-struktur didukung dengan sarana prasarana yang memadai kepada masyarakat dan/atau petani yang kebutuhannya dalam membuka lahan (produktivitas lahan) sebagai solusi konkrit dengan tidak membakar lahan setiap tahunnya;

 

Palembang, 18 Desember 2023

Dibuat dan disampaikan oleh:
Koalisi Masyarakat Sipil Anti Asap Sumatera Selatan 2023

(WALHI Sumsel, LBH Palembang, HaKI Sumsel, Sumsel Bersih, FITRA Sumsel, PINUS Sumsel, JPIK Sumsel, SBC Sumsel, Solidaritas Perempuan Palembang, dan Posko Mardeka)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *