Masyarakat Indonesia Desak Pemerintah Hentikan Upaya Penggusuran dan Bebaskan Masyarakat Rempang yang Ditahan

Masyarakat Indonesia Desak Pemerintah Hentikan Upaya Penggusuran dan Bebaskan Masyarakat Rempang yang ditahan
Siaran Pers
Solidaritas Nasional untuk Rempang
Masyarakat Indonesia Desak Pemerintah Hentikan Upaya Penggusuran dan Bebaskan Masyarakat Rempang yang ditahan

 

Jakarta, 12 September 2023 – Sampai dengan saat ini telah ada 130 organisasi masyarakat sipil dari Aceh sampai Papua telah menyampaikan desakan kepada pemerintah Indonesia, khususnya Presiden Jokowi untuk menghentikan proyek Rempang Eco-City, menghentikan pematokan dan penggusuran, serta mendesak kepolisian untuk membebaskan tanpa syarat puluhan warga yang ditangkap dan ditahan karena terlibat aksi menolak penggusuran pada 7 dan 11 September 2023.

Solidaritas Nasional untuk Rempang menilai bahwa apa yang dilakukan oleh pihak kepolisian pada tanggal 7 September 2023 lalu, telah memicu kemarahan masyarakat Indonesia secara nasional serta membuat masyarakat luas semakin tidak mempercayai pemerintahan saat ini yang lebih berpihak pada investor serta tidak melindungi sekaligus memuliakan hak-hak masyarakat sebagaimana dimandatkan oleh konstitusi Republik Indonesia.

Nafsu menggusur masyarakat Pulau Rempang tidak lepas dari langkah Jokowi yang telah bertemu dengan sejumlah CEO di negeri Tiongkok, pada penghujung Bulan Juli 2023. Dalam kesempatan ini Jokowi menandatangani Memorandum of Inderstanding (MoU) untuk membangun industri di Pulau Rempang, Kepulauan Riau. Masyarakat Indonesia patut mengecam langkah Jokowi tersebut karena di lapangan aparat kepolisian telah menggunakan kekerasan untuk mematok dan mengukur tanah di Pulau Rempang.

Proyek Strategis Nasional yang bermasalah

Zenzi Suhadi, Direktur Eksekutif Nasional WALHI, yang merupakan bagian dari gerakan Solidaritas Nasional untuk Rempang, menyebut bahwa proyek Rempang Eco-city merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang sangat bermasalah. Pasalnya payung hukumnya baru disahkan pada tanggal 28 Agustsu 2023, melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional. “Proyek ini tidak pernah dikonsultasikan secara bermakna kepada masyarakat Rempang yang akan terdampak,” tegasnya.

Ia menilai bahwa hampir dalam setiap Pembangunan PSN di Indonesia, pemerintah selalu melakukan mobilisasi aparat secara berlebihan yang berhadapan dengan masyarakat. Lebih jauh, dalam PSN, pengadaan tanahnya selalu merampas tanah masyarakat yang tidak pernah diberikan hak atas tanah oleh pemerintah.

Senada dengan itu, Zainal Arifin, Ketua Advokasi dan Jaringan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang merupakan bagian dari gerakan Solidaritas Nasional untuk Rempang, menyebutkan bahwa pembangunan proyek Rempang Eco City memiliki sejumlah kecatatan serius, di antaranya tidak adanya Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) serta tak ada peruntukan ruang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Bahkan, menurutnya, sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang diberikan oleh Kementerian ATR/BPN kepada Badan Pengembangan (BP) Batam untuk mengelola Pulau Rempang sampai sekarang tidak dapat dibuktikan. Serta belum adanya pelepasan status kawasan hutan dari KLHK.

“Dalam pembangunan proyek Rempang Eco City, dapat dipastikan banyak kecacatan prosedur serta persoalan lingkungan hidup,” tegasnya.

Sementara itu, Dewi Kartika, Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), yang merupakan bagian dari gerakan Solidaritas Nasional untuk Rempang, menjelaskan bahwa HPL merupakan jenias hak atas tanas yang baru. HPL dapat dipastikan tidak ada landasannya di dalam Undang-Undang Pokok Agraria. Meski demikian, HPL sangat kuat digunakan oleh pemerintah Jokowi untuk kepentingan Investasi.

“Ketika sebuah badan atau lembaga diberikan HPL, badan atau lembaga tersebut dapat bertransaksi dengan pihak ketiga untuk memberikan Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), bahkan Sertifikat Hak Milik (SHM). Di sinilah letak persoalan yang sangat berbahaya,” ungkapnya.

Seruan Solidaritas

Solidaritas Nasional untuk Rempang mengajak seluruh lapisan masyarakat Indonesia untuk terus membangun solidaritas terhadap masyarakat Pulau Rempang yang saat ini sedang berjuang untuk merebut hak mereka.

Solidaritas Nasional untuk Rempang menilai apa yang terjadi di Pulau Rempang menunjukkan kegagalan pemerintah menjalankan mandat konstitusi Republik Indonesia yang menyebutkan, tujuan pendirian negara adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa. Selain itu, Solidaritas Nasional untuk Rempang menilai negara gagal menjalankan Pasal 33 yang menyebutkan bahwa Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. (*)

 

Jakarta, 12 September 2023

Informasi lebih lanjut

Ferry Widodo, Eksekutif WALHI Nasional
Pengurus YLBHI

 

Solidaritas Nasional untuk Rempang

1. Eksekutif Nasional WALHI
2. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
3. Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)
4. TuK Indonesia
5. Solidaritas Perempuan
6. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA)
7. Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI)
8. Amnesty International Indonesia
9. Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia (PPNI)
10. Indonesia for Global Justice (IGJ)
11. Indonesian Center for Environmental Law (ICEL)
12. Lembaga Laskar Melayu Bersatu (LLMB)
13. Forum Masyarakat Penyelamat Pulau Mendol (FMPPM)
14. Majelis Sastra Riau
15. Riau Women Working Group (RWWG)
16. Gerakan Mahasiswa Melayu (GMM) Kepulauan Riau
17. Aliansi Pemuda Melayu
18. Wanapalhi
19. Mapala Suluh
20. Mapala Humendala
21. KPA EMC2
22. Jikalahari
23. Perkumpulan Elang
24. Senarai
25. AP2SI Riau
26. Lembaga Advokasi Lingkungan Hidup (LALH)
27. Lembaga Kajian Hukum dan Demokrasi (LKHD)
28. Laskar Penggiat Ekowisata (LPE) Riau
29. Alam Indonesia Riau (AIR)
30. Perkumpulan Kaliptra Andalas
31. Komunitas Seni Rumah Sunting
32. Taman Baca Masyarakat (TMB) Kota Pekanbaru
33. Eksekutif Daerah WALHI Aceh
34. Eksekutif Daerah WALHI Sumatera Utara
35. Eksekutif Daerah WALHI Sumatera Barat
36. Eksekutif Daerah WALHI Riau
37. Eksekutif Daerah WALHI Jambi
38. Eksekutif Daerah WALHI Sumatera Selatan
39. Eksekutif Daerah WALHI Bangka Belitung
40. Eksekutif Daerah WALHI Bengkulu
41. Eksekutif Daerah WALHI Lampung
42. Eksekutif Daerah WALHI Jakarta
43. Eksekutif Daerah WALHI Jawa Barat
44. Eksekutif Daerah WALHI Jawa Tengah
45. Eksekutif Daerah WALHI Jawa Timur
46. Eksekutif Daerah WALHI Yogyakarta
47. Eksekutif Daerah WALHI Kalimantan Tengah
48. Eksekutif Daerah WALHI Kalimantan Timur
49. Eksekutif Daerah WALHI Kalimantan Selatan
50. Eksekutif Daerah WALHI Kalimantan Barat
51. Eksekutif Daerah WALHI Bali
52. Eksekutif Daerah WALHI Maluku Utara
53. Eksekutif Daerah WALHI Sulawesi Tengah
54. Eksekutif Daerah WALHI Sulawesi Barat
55. Eksekutif Daerah WALHI Sulawesi Selatan
56. Eksekutif Daerah WALHI Sulawesi Tenggara
57. Eksekutif Daerah WALHI Sulawesi Utara
58. Eksekutif Daerah WALHI Nusa Tenggara Barat
59. Eksekutif Daerah WALHI Nusa Tenggara Timur
60. Eksekutif Daerah WALHI Papua
61. YLBHI-LBH Banda Aceh
62. YLBHI-LBH Medan
63. YLBHI-LBH Padang
64. YLBHI-LBH Palembang
65. YLBHI-LBH Bandar Lampung
66. YLBHI-LBH Jakarta
67. YLBHI-LBH Bandung
68. YLBHI-LBH Semarang
69. YLBHI-LBH Yogyakarta
70. YLBHI-LBH Surabaya
71. YLBHI-LBH Bali
72. YLBHI-LBH Makassar
73. YLBHI-LBH Manado
74. YLBHI-LBH Papua
75. YLBHI-LBH Pekanbaru
76. YLBHI-LBH Palangkaraya
77. YLBHI-LBH Samarinda
78. YLBHI-LBH Kalimantan Barat Project Base
79. JATAM SULTENG
80. YAYASAN TANAH MERDEKA SULTENG
81. JATAM KALTIM
82. Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS)
83. Komunitas SP Anging Mammiri Sulsel
84. Komunitas SP Sebay Lampung
85. Solidaritas Perempuan Mataram-NTB
86. Solidaritas Perempuan Palembang
87. Solidaritas Perempuan Palu
88. Trend Asia
89. LHKP PP Muhammadiyah
90. LHKP PW Muhammadiyah Riau
91. LHKP PW Muhamadiyah Kepri
92. LBH AP PP Muhammadiyah
93. Solidaritas Perempuan Sintuwu Raya Poso
94. Solidaritas Perempuan Flobamoratas-NTT
95. Yayasan anak padi sumsel
96. P2LH
97. Yayasan Srikandi Lestari
98. Perkumpulan Sumsel Bersih
99. Aksi Ekologi & Emansipasi Rakyat (AEER)
100. PENA Masyarakat
101. Imparsial
102. Extinction Rebellion Indonesia
103. Partai Hijau Indonesia
104. Green Peace Indonesia
105. POKJA 30 KALTIM
106. 350 Indonesia
107. Extinction Rebellion Riau
108. Aksi Kamisan Bukit Tinggi
109. Jaring Nusa Kawasan Timur Indonesia
110. Jaga Laut Indonesia (Jala Ina)
111. Lembaga Pengembangan Sumber Daya Nelayan (LPSDN)
112. Yayasan Konservasi Laut (YKL) Indonesia
113. Yayasan Bonebula Sulteng
114. Yayasan PakaTiva Malut
115. Moluccas Coastal Care
116. Tunas Bahari Maluku
117. Yayasan Tananua Flores NTT
118. Yayasan Suara Nurani Minaesa Sulut
119. Komdes Sulawesi Utara
120. Japesda Gorontalo
121. Yayasan Pendidikan Rakyat Sulawesi Tengah
122. PGM Malaumkarta
123. DPP LSM FORTARAN
124. HMI Cabang Batam
125. BEM FH Universitas Jambi
126. Forum Peduli Pulau Pari (FPPP)
127. Persatuan Orang Melayu Kepri
128. Aliansi Melayu Kepri
129. Indonesia Youth Epicentrum Pusat
130. Indonesia Youth Epicentrum Kepulauan Riau

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *