Pernyataan Sikap YLBHI dan LBH Samarinda
“Mengecam Penangkapan Terhadap 9 Petani Sawit di Wilayah IKN, Kalimantan Timur”
Kami menerima informasi pada Sabtu, 24 Februari 2024, sekitar pukul 20.19 Wita, telah terjadi penangkapan secara sewenang-wenang terhadap sembilan petani yang tergabung dalam Kelompok Tani Saloloang di Kelurahan Pantai Lango, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Penangkapan dilakukan oleh aparat Polda Kaltim dan Polres Penajam Paser Utara sehubungan dengan kasus Pembangunan Proyek Bandara VVIP Ibu Kota Negara Nusantara (IKN Nusantara).
YLBHI mengecam tindakan aparat Polda Kaltim yang melakukan penangkapan secara tidak manusiawi dan sewenang-wenang, karena dilakukan tanpa memperlihatkan surat perintah penangkapan dan tidak memberitahukan dengan jelas alasan mereka ditangkap. Praktek seperti ini bisa dikategorikan sebagai tindakan/serangan sistematis terhadap masyarakat yang mempertahankan hak hidupnya. Tindakan ini cenderung menggunakan hukum sebagai alat untuk menekan masyarakat. Polisi untuk kesekian kalinya menggunakan cara-cara seperti ini dalam pengamanan proyek Strategis Nasional, misalkan sebelumnya terjadi di kasus Rempang, Kepri. Dan belum lama ini terjadi kasus penembakan Masyarakat Adat di Seruyan, Kalimantan Tengah saat melakukan aksi untuk memperjuangkan hak atas tanah adat yang dirampas oleh perusahaan dimana Kapolda Kalteng saat itu dijabat oleh Nanang Avianto yang kini menjabat sebagai Kapolda Kaltim.
Tindakan aparat Polda Kalitm telah telah melanggar hukum dan Hak Asasi Manusia. Dimana setiap orang yang ditangkap berhak untuk disampaikan alasan mereka ditangkap dan Polisi wajib memperlihatkan surat perintah penangkapan (vide Pasal 18 ayat 1 KUHAP). Di sisi lain, tindakan masyarakat Pantai Lango yang mempertahankan hak atas tanah akibat Pembangunan Proyek Bandara VVIP Ibu Kota Negara Nusantara (IKN Nusantara), merupakan upaya yang dilindungi oleh hukum dan sah secara konstitusional dalam rangka memperjuangkan haknya secara kolektif sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 jo. Pasal 15 UU 39/1999 tentang HAM.
Untuk itu, YLBHI dan LBH Samarinda mendesak:
1. Kapolda Kaltim untuk segera melepaskan sembilan orang masyarakat Pantai Lango yang ditangkap.
2. Kapolri untuk menindak tegas aparat Polda Kaltim yang melakukan penangkapan sewenang-wenang terhadap sembilan orang masyarakat Pantai Lango.
3. Pemerintah bersama DPR RI untuk mengevaluasi kebijakan pengamanan kepolisian dalam Proyek Strategis Nasional, khususnya Proyek IKN..
Jakarta, 26 Februari 2024
Hormat kami,
YLBHI
LBH Samarinda