Frans Napitu (FN) adalah mahasiswa Fakultas Hukum UNNES yang aktif dalam upaya reformasi kampus di UNNES, FN juga beraktivitas sebagai volunteer YLBH-LBH Semarang, FN banyak terlibat dalam kerja-kerja pemenuhan dan perlindungan hak-hak masyarakat di Semarang dan Jawa Tengah. Pada Jumat, 13 November 2020, FN melaporkan Rektor UNNES Fathur Rohman (FR) atas dugaan tindak pidana korupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Atas laporan tersebut kemudian FN mendapatkan skorsing dari Dekan Fakultas Hukum UNNES.
Sehubungan dengan skorsing yang termuat dalam surat Dekan Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (UNNES) tertanggal 16 November 2020 dengan nomor T/7658/UN37.1.8/KM/2020 tentang pengembalian pembinaan moral karakter Frans Josua Napitu (Volunter YLBH-LBH Semarang) kepada orang tua (Skorsing), maka YLBHI bersama bersama dengan 17 YLBH-LBH kantor melalui pernyataan ini :
1. Mengecam sikap anti-demokrasi yang ditunjukkan oleh Dekan FH UNNES. Skorsing kepada FN adalah bentuk kedangkalan berpikir yang berbahaya bagi demokrasi Kampus. Laporan FN kepada KPK seperti dimuat dalam laman berita berikut : https://tirto.id/f6Zn adalah partisipasi Mahasiswa untuk mewujudkan dunia akademik yang bersih dan berintegritas. Partisipasi itu dijamin di dalam Pasal 28 C ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan “Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya. Laporan FN kepada KPK adalah bentuk partisipasi FN kepada pembangunan masayarakat, bangsa dan negara, UNNES sebagai lembaga pendidikan seharusnya mendukung FN bukan justru mengeluarkan skorsing hanya demi nama baik Rektor.
2. Alasan Skorsing dengan menuduh FN sebagai simpatisan OPM (Organisasi Papua Merdeka) adalah alasan yang tidak berdasar dan dibuat-buat. Tuduhan tersebut adalah tuduhan lama yang kembali dinaikan. Alasan tersebut berusaha mengaburkan sebab “melaporkan Rektor atas dugaan tindakan korupsi sebagai alasan sebenarnya pemberian skorsing.” Memberikan sanksi dengan tuduhan yang dibuat-buat dan tidak berdasar telah menciderai Kampus sebagai ruang berpikir. Perbuatan Dekan FH UNNES sangat berbahaya bagi kemerdekaan berpikir Mahasiswa. UNNES sebagai lembaga akademik seharusnya melindungi kemerdekaan berpikir Mahasiswa bukan justru menggunakan kekuasaan untuk mengintimidasi kemerdekaan berpikir, mengeluarkan skorsing, bahkan sangat mungkin melakukan drop out/DO dengan alasan yang dibuat-buat.
3. Meminta kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan tanggungjawab nya memberikan perlindungan hukum kepada FN, seperti termuat dalam Pasal 15 UU 19/2019 yang menyatakan “Komisi pemberantasan korupsi berkewajiban memberi perlindungan terhadap saksi atau pelapor yang menyampaikan laporan ataupun memberikan keterangan mengenai terjadinya tindak pidana korupsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan”.
4. Meminta kepada Komnas HAM untuk mengawasi dan melakukan penindakan atas perbuatan Dekan FH UNNES yang melanggar hak atas kebebasan berpendapat dan hak atas pendidikan.
5. Melalui pernyataan sikap ini kami, YLBHI bersama dengan LBH Kantor mendukung perjuangan FN, Kami juga mengajak segenap kelompok masyarakat sipil untuk siap bersolidaritas, saling bahu-membahu memberikan dukungan melawan kedangkalan berpikir dan sikap anti-kritik yang ditujukan kepada FN.
Semarang, 17 November 2020
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), LBH Semarang, LBH Jakarta, LBH Medan, LBH Makassar, LBH Bandung, LBH Yogyakarta, LBH Papua, LBH Padang, LBH Banda Aceh, LBH Pekanbaru, LBH Palembang, LBH Bandar Lampung, LBH Surabaya, LBH Bali, LBH Manado, LBH Palangkaraya, LBH Samarinda
Narahubung:
LBH Semarang (085727005445)