Masih ingat pada tanggal 29 Januari 2014 lalu terjadi peristiwa penjambretan terhadap seorang guru bernama Fatmiwati (53) di depan gerbang SMP 4. Seminggu setelah itu, pada tanggal 6 Februari 2014, tindakan cepat kepolisian berujung pada dua nama (Oki Saputra dan Andi Mulyadi) yang diduga melakukannya. Pada siang tanggal 6 Februari 2014, Oki di jemput oleh salah seorang anggota Kepolisian Sektor Padang Selatan di rumahnya di Tepi Bandar Pulau Karang, Padang dan diminta untuk hadir ke kantor polisi Sektor Padang Selatan untuk dimintai keterangannya terkait kasus penncurian yang dialami oleh Oki yang dilaporkan oleh Ibu Oki pada tanggal, 4 Februari 2014.
Di Kantor Polsek Padang Selatan, penyidik malah menginterogasi Oki terkait kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di depan gerbang SMP 4 tanggal 29 Januari 2014. Anggota buser yang melakukan interogasi sempat menggunakan alat strum serta alat pukul berupa kayu yang terdapat dalam ruangan tersebut untuk menyiksa Oki agar ia mengaku, karena menyangkal Oki lalu dibawa ke Polresta Padang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sore harinya, Oki bersama satreskrim Polres menjemput Andi salah seorang rekan kerja Oki yang diduga menjadi sekutu Oki dalam kasus kasus penjambretan.Pada saat penangkapan Andi tidak melakukan perlawanan dan tidak juga mencoba melarikan diri dan kemudian Andi bersama dengan Oki dibawa kembali ke Polresta Padang.
Ketika pemeriksaan di Polresta Padang, Andi dan Oki dipukuli dengan tangan kosong oleh penyidik hingga babak belur.Setelah babak belur dipukuli oleh penyidik, pada malam harinya Andi dan Oki dibawa ke arah Khatib Sulaiman dengan menggunakan 2 unit kendaraan yang berbeda.Oki di bawa ke bawah jembatan dekat kampus Taman Siswa dan Subarang Padang yang kemudian ditembak oleh penyidik di dua tempat tersebut.Sedangkan Andi dibawa gedung kosong dekat tebing panjat yang masih di dalam komplek GOR H. Agus Salim.Dekat lokasi panjat tebing, penyidik menembak Andi dengan jarak dekat.Setelah itu keduanya dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara dan ditahan.
Dengan kata lain bahwa pemberitaan selama ini tentang penangkapan Oki dan Andi yang ditangkap dan ditembak karena melarikan diri adalah pembohongan publik yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Tindakan mengungkap kejahatan dengan kejahatan ini tidak pantas mendapatkan apresiasi dalam bentuk apapun.Selain itu, akibat dari tindakan penembakan tersebut, Oki menderita enam luka tembak, sementara Andi sampai saat ini, satu buah proyektil peluru masih bersarang pada kaki kanan Andi.Selain itu akibat penembakan secara sewenang-wenang tersebut, dapat menimbulkan cacat permanen terhadap Oki dan Andi.
Perbuatan penyiksaan yang dilakukan oleh penyidik tersebut telah masuk kedalam kategori pelanggaran HAM berat sesuai dengan ketentuan UU No.39 Tahun 2009 tentang HAM jo UU No. 5 Tahun 1998 dan jo UU 12 tahun 2005. Selain itu tindakan tersebut telah menyalahi Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, jo Peraturan Kapolri No. 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian.
Berdasarkan uraian tersebut, dengan ini kami menyatakan:
1. Mengecam tindakan penyiksaan yang dilakukan oleh penyidik karena telah melanggar peraturan perundang-undangan, khususnya pelanggaran terhadap HAM ;
2. Menyatakan tindakan penyiksaan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian adalah pelanggaran HAM berat sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 104 Undang-Undang 39 Tahun 1999 tentang HAM, Jo Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tetang Ratifikasi Kovenan Internasional Sipil dan Politik, Jo Pasal 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Kovenan Internasional Menentang Penyiksaan dan Perlakuan Atau Penghukuman Lain Yang Kejam, Tidak Manusiawi dan Merendahkan Martabat Manusia;
3. Mendesak Kapolresta Padang untuk menghentikan proses penyidikan perkara terhadap Oki Saputra dan Andi Mulyadi sampai selesainya proses penyembuhan akibat luka tembak yang dilakukan oleh penyidik secara sewenang-wenang dan sepenuhnya menjadi tanggungjawab dari pihak Kepolisian;
4. Mendesak Kapolda untuk mengusut tuntas penyiksaan (pelanggaran HAM berat) yang dilakukan oleh penyidik terhadap Andi Mulyadi dan Oki Saputra;
5. Mendesak komnas HAM untuk melakukan investigasi atas dugaan pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh pihak Kepolisian dalam mengungkap kasus Andi Mulyadi dan Oki Saputra.
Jakarta, 21 Februari 2014
Hormat Kami,
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)-LBH Padang
Bahrain,S.H.,M.H Vino Oktavia
Direktur Advokasi YLBHI Direktur LBH Padang
Contact Persons: M Nurul Fajri 085219729239