Pembekuan SK Kepengurusan BEM Fakultas Hukum Universitas Bengkulu. Sejalan dengan pemaknaaan kampus sebagai laboratorium peradaban tempat berkumpulnya golongan pemikir yang akan membawa kemajuan bagi bangsa Negara dan juga umat manusia, mahasiswa sebagai bagian dari civitas akademika punya fungsi dan peran sentral dalam mengawal proses tersebut, sebagaimana fungsi dan peran mahasiswa yakni, agent of change, guardian of value, social control, moral force, dan, iron stock. Berpikir kritis dan rasional adalah jati diri dari mahasiswa bahkan menjadi sebuah keharusan agar cita mulia daripada perguruan tinggi dalam rangka melaksanakan amanah dari UUD 1945 yakni mencerdaskan kehidupan bangsa, agar dapat berjalan pada porosnya, serta dalam upaya mewujudkan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Maka akan jadi sebuah konsekuensi logis jika terdapat persoalan baik internal maupun eksternal kampus turut mengundang reaksi mahasiswa karena kebebasan untuk menyatakan itu dijamin oleh konstitusi UUD NRI 1945 Pasal 28E “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”. dan Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum, selain itu kebebasan menyampaikan pendapat adalah hak asasi manusia yang wajib untuk dilindungi. UndangUndang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia mengamanahkan hak asasi manusia dan hak dasar manusia, kebebasan menyampaikan pendapat adalah merupakan salah satu hak dasar manusia yang bersifat kodarati.
Menyikapi kebebasan menyampaikan pendapat dimuka umum terhususnya didalam lingkungan kampus, hari ini kita sama-sama menyakasikan upaya pembungkaman terhadap kebebasan menyampaikan pendapat di Fakultas Hukum Universiats Bengkulu, yang mana pada tanggal 10 Agustus 2021 telah dibekukannya Kepengurusan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bengkulu sebagai buntut dari aksi kritis mahasiswa Fakultas Hukum yang mengkritisi berbagai persoalan di Fakultas Hukum Universitas Bengkulu.
Sejarah akan mencatat bahwa 10 Agustus 2021 akan menjadi potret kelam terhadap iklim demokrasi di Fakultas Hukum Universitas Bengkulu, ini mungkin reaksi terburuk terhadap kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum sepanjang berdirinya Fakultas Hukum Universitas Bengkulu. Maulana Taslam Gubernur BEM FH UNIB menyikapi bentuk pembungkaman dan pemberangusan menyangkut kebebasan menyampaikan pendapat dan kebebasan akademik ini bukan lagi persoalan BEM Fakultas Hukum UNIB, bukan lagi persoalan mahasiswa Fakultas Hukum, bukan lagi persoalan Internal Kampus Universitas Bengkulu, tetapi ini adalah persoalan seluruh mahasiswa dan pemuda di Indonesia.