Hari ini 30 Desember 2022, tiba-tiba Pemerintah mengumumkan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) No. 2 Tahun 2022 tentang UU Cipta Kerja yang dinyatakan Inkonstitusional Bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi pada 25 November 2021 melalui Putusan No. 91/PUU-XVIII/2020. Dalam Putusan tersebut, MK memerintahkan pembentuk Undang-Undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan. Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan, maka UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional secara permanen. Selain itu, MK juga memerintahkan Pemerintah untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
YLBHI menilai penerbitan PERPU ini jelas bentuk pembangkangan, pengkhianatan atau kudeta terhadap Konstitusi RI, dan merupakan gejala yang makin menunjukkan otoritarianisme pemerintahan Joko Widodo. Ini semakin menunjukkan bahwa Presiden tidak menghendaki pembahasan kebijakan yang sangat berdampak pada seluruh kehidupan bangsa dilakukan secara demokratis melalui partisipasi bermakna (meaningful participation) sebagaimana diperintahkan MK.
Presiden justru menunjukkan bahwa kekuasaan ada di tangannya sendiri, tidak memerlukan pembahasan di DPR, tidak perlu mendengarkan dan memberikan kesempatan publik berpartisipasi. Hal ini jelas bagian dari pengkhianatan konstitusi dan melawan prinsip-prinsip negara hukum yang demokratis.
Penerbitan PERPU ini jelas tidak memenuhi syarat diterbitkannya PERPU yakni adanya hal ihwal kegentingan yang memaksa, kekosongan hukum, dan proses pembuatan tidak bisa dengan proses pembentukan UU seperti biasa. Presiden seharusnya mengeluarkan PERPU Pembatalan UU Cipta Kerja sesaat setelah UU Cipta Kerja disahkan, karena penolakan yang massif dari seluruh elemen masyarakat. Tetapi, saat itu Presiden justru meminta masyarakat yang menolak UU Cipta Kerja melakukan judicial review. Saat MK memutuskan UU Cipta Kerja inkonstitusional, Presiden justru mengakalinya dengan menerbitkan PERPU. Perintah Mahkamah Konstitusi jelas bahwa Pemerintah harus memperbaiki UU Cipta Kerja, bukan menerbitkan PERPU. Dampak perang Ukraina-Rusia dan ancaman inflasi dan stagflasi yang membayangi Indonesia adalah alasan yang mengada-ada dan TIDAK masuk akal dalam penerbitan PERPU ini. Alasan kekosongan hukum juga alasan yang tidak berdasar dan justru menunjukkan inkonsistensi dimana pemerintah selalu mengklaim UU Cipta Kerja masih berlaku walau MK sudah menyatakan inkonstitusional.
Mahkamah Konstitusi dalam putusannya juga melarang Pemerintah membentuk Peraturan-peraturan turunan pelaksana dari UU Cipta Kerja yang telah dinyatakan Inkonstitusional bersyarat. Tetapi dalam perjalanannya Pemerintah terus membentuk peraturan turunan tersebut.
Penerbitan PERPU UU Cipta Kerja menunjukkan konsistensi ugal-ugalan dalam pembuatan kebijakan demi memfasilitasi kehendak investor dan pemodal. Ini jelas tampak dari statemen pemerintah saat konferensi pers bahwa penerbitan PERPU ini adalah kebutuhan kepastian hukum bagi pengusaha, bukan untuk kepentingan rakyat keseluruhan. Penerbitan PERPU ini semakin melengkapi ugal-ugalan Pemerintah dalam membuat kebijakan seperti UU Minerba, UU IKN, UU Omnibus Law Cipta Kerja, Revisi UU KPK yang melemahkan, Revisi UU Mahkamah Konstitusi, UU KUHP, dan kebijakan-kebijakan lain.
Penerbitan di ujung tahun, juga menunjukkan bahwa Presiden tidak menghendaki ada reaksi dan tekanan dari masyarakat dalam bentuk demonstrasi dan lainnya, karena mengetahui warga dan masyarakat sedang dalam liburan akhir tahun.
Maka, atas penerbitan PERPU tersebut YLBHI menyatakan sikap sebagai berikut:
- Mengecam penerbitan PERPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
- Menuntut Presiden melaksanakan Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 dengan melakukan perbaikan UU Cipta Kerja dengan syarat-syarat yang diperintahkan MK;
- Menarik kembali PERPU No. 2 Tahun 2022;
- Menyudahi kudeta dan pembangkangan terhadap Konstitusi.
- Mengembalikan semua pembentukan peraturan perundang-undangan sesuai dengan Prinsip Konstitusi, Negara Hukum yang demokratis, dan Hak Asasi Manusia.
Jakarta, 30 Desember 2022
Hormat Kami,
Pengurus YLBHI
Muhamad Isnur (Ketua Umum)
Zainal Arifin (Ketua Bidang Advokasi)
16 responses to “PENERBITAN PERPU OMNIBUS LAW UU CIPTA KERJA: KUDETA ATAS KONSTITUSI, MENUNJUKKAN OTORITARIANISME PEMERINTAHAN JOKOWI”
[…] Sikap YLBHI terhadap Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Karya […]
Presiden paling banyak bermasalah , wajah sederhana kebijakan bikin bencana…
Bagus diumumkan tidak tengah malam saat sebagian besar masyarakat sedang tidur, dari alasan penerbitan sdh sangat jelas untuk melindunggi pengusaha sekali lagi pengusaha, bukan rakyat, petani apalagi buruh
[…] Dapat dibaca di bawah ini.https://ylbhi.or.id/informasi/siaran-pers/penerbitan-perpu-omnibus-law-uu-cipta-kerja-kudeta-atas-ko… […]
Betul, sangat terlihat pemaksaan oleh pemerintah agar UU dilaksanakan. Siapa yang memaksakan semua ini terhadap pemerintah?
Saya sangat setuju dengan reaksi dan pernyataan sikap dari YLBHI. OMNIBUS LAW UU Cipta Kerja sejatinya adalah payung hukum untuk perlindungan dunia kerja dan dunia usaha agar setiap pihak bisa menjadikannya sebagai acuan untuk kepentingan seluruh rakyat Indonesia baik generasi saat ini maupun generasi yang akan datang.
Pemerintah sepertinya suka mengeluarkan kebijakan yang tergesa-gesa tanpa mempertimbangkan akibat yang ditimbulkan terutama dampak secara masif dan jangka panjang. Sesuatu yang dilakukan dengan tergesa-gesa hanya akan menimbulkan penyesalan di kemudian hari. Sosialisasi yang sangat kurang dari atas ke bawah juga akan semakin menambah kesemrawutan pelaksanaan di lapangan.
Ya Allah, tunjukkan kepada kami yang hak adalah hak, dan kuatkan kami dalam melaksanakan yang hak, dan tunjukkan kepada kami yang batil adalah batil, dan kuatkan kami untuk meninggalkan yang batil. Dan berikanlah Hidayah bagi pelaku kebatilan agar segera bertaubat. Jadikan pemimpin kami pemimpin yang amanah. Aamiin Ya Rabbal Alamin
[…] atas penerbitan Perppu Ciptaker, YLBHI menyatakan sikap sebagai […]
Saya setuju jika Jokowi dan antek-anteknya diturunkan dari jabatan presiden sekarang juga
Ngeri kali Negara ini semua bisa diatur oleh Pengusaha, Apapun bisa dibeli dan diatur, oleh karena itu kita harus Melawan,Menolak,Buat Petisi dan perlawanan untuk membatalkan keinginan para drakula yang ingin mengisap darah rakyat Indonesia dan menjajah secara modern dan terang-terangan
Setuju atas pernyataan YLBHI. Semoga semua elemen masyarakat mendukung pernyataan ini dan bangsa Indonesia lebih mampu memahami secara kritis substansi keputusan² pemerintah.
sangat memprihatinkan system kenegaraan saat ini khususnya kami akar rumput diujung timur para pekerja korban bully UU tentang Cipta Kerja segala turunannya seperti SE MA peradilan Perburuhan walaupun SE bukan produk hukum akan tetapi realita SE dipatuhi oleh hakim sebagai panduan beracara di PHI dalam pertimbangan hukumnya.
Pantesnya disebut sebagai biangnya begal hukum.
Saya takut pa Joko sebagai presiden salah menghitung. Dulu juga pa Soekarno salah menghitung.
Saya sebagai rakyat takut akibatnya berat dan meluas.
Apa perlu presiden d impeachment karena sudh tdk sanggup menjalankan pemerintah sesuai amanat konstitusi,, ini bagian dr penghianatan trhdp negara yg menjunjung tinggi supremasi hukum
[…] [i] https://ylbhi.or.id/informasi/siaran-pers/penerbitan-perpu-omnibus-law-uu-cipta-kerja-kudeta-atas-ko…; […]