Dengan di sahkannya Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2005 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, pada tanggal 3 Mei 2005. Pemerintah sepertinya akan mengulang kembali sejarah pedih penderitaan rakyat yang telah kehilangan Hak atas tanah mereka seperti pada kekuasaan Rezim Orde Baru.
Tercatat 1. 753 kasus yang terjadi di 26 Propinsi yang melibatkan Pemerintah, Militer Perusahaan Negara, dan Perusahaan Swasta. Pada beberapa kasus diatas juga disertai dengan tindak kekerasan terhadap petani berupa : Penganiayaan, Pembunuhan,
Penembakan, Penculikan, Penangkapan, Pembakaran/perusakan rumah atau pondok, Pembabatan/Pembakaran Tanaman, Teror, di suatu aerah terjadi pemerkosaan. Kasus terakhir terjadi kemarin 18 September 2005 yaitu penarikan secara paksa petani yang menduduki Areal tanah yang bakal di jadikan lokasi Bandar Udara Lombok Baru Penumjah. Lombok Tengah Nusat Tenggara Barat akibatnya Puluhan petani menderita Luka-luka terkena tembakan. Penarikan secara paksa itu dilakukan menyusul dicabutnya izin Kalpori untuk pertemuan perkumpulan petani internasional yang berlangsung di Lokasi tanah Bandara, Para petani tersebut merasa sudah mendapat izin dari Kapolri untuk melakukan pertemuan dilokasi tersebut.
Tindakan Refresif yang dilakukan oleh aparat polisi merupakan cermin dari polah laku yang akan terus terjadi dalam rangka mengatasnamakan pembangunan demi kepentingan umum. Apalagi dengan berlakunya perpres ini yang melegalkan pemerintah dalam mencabut tanah yang dimiliki oleh rakyat dengan dalih kepentingan umum.
Silahkan unduh Press Release Tim Advokasi Untuk Rakyat Tolak Penggusuran (PDF File, Bahasa Indonesia)