YLBHI Sesalkan Tindakan Represif Polisi di Kampus UNM
Penyerangan kampus Universitas Negeri Makassar (UNM) oleh pihak kepolisian tidak seharusnya dilakukan oleh pihak kepolisian, terlebih dengan menggunakan cara yang represif. Karena dengan dalih apapun tindakan tersebut tidak dibenarkan, meskipun dengan tujuan untuk menindak mahasiswa yang berbuat kekerasan dan kerusuhan.
Dalam menjalankan tugas pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, aparat kepolisian harus berlandaskan pada aturan yang berlaku dan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia. Kepolisian Republik Indonesia mempunyai Peraturan Kapolri Nomor 8/2009 tentang Pedoman Implementasi Hak Asasi Manusia. Semestinya jika aparat kepolisian berpedoman terhadap peraturan tersebut, maka tindakan-tindakan represif seperti yang terjadi di Kampus UNM tidak terjadi.
Berdasarkan data yang di himpun oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, bahwa tindakan represif kepolisian mengakibatkan korban luka terhadap 4 (empat) wartawan yang sedang melakukan peliputan, yakni Waldy (Metro TV), Ikrar (Celebes TV), Iqbal (Koran Tempo), dan Aco (TV One). Selain mengakibatkan luka, tindakan tersebut juga menyebabkan mobil dosen dan motor mahasiswa juga menjadi sasaran perusakan, serta ruang kuliah dan barang-barang milik kampus juga ikut di rusak.
Dengan demikian, tindakan kepolisian tersebut sama saja dengan tindakan mahasiswa yang melakukan aksi kekerasan dan perusakan. Semestinya pihak kepolisian dalam melakukan tindakan pengamanan tidak melakukan cara-cara yang sama dengan apa yang dilakukan oleh mahasiswa. Karena dengan menggunakan cara yang sama, maka kepolisian juga melakukan pelanggaran hukum yang sama, yakni kekerasan dan perusakan terhadap barang. Dengan demikian tidak ada bedanya antara sikap dan tingkah laku mahasiswa tersebut dengan aparat kepolisian.
Kepolisian seharusnya menggunakan cara-cara yang lain dalam melakukan pendekatan terhadap mahasiswa di Makassar. Karena persoalan bentrokan seperti ini hampir tiap tahun terjadi di Makassar, dan tindakan dari pihak kepolisian juga sama. Namun faktanya, aksi represif dari pihak kepolisian tidak membuat berubah dan surut aksi mahasiswa dari tahun ke tahun.
Dengan demikian, YLBHI mensarankan agar kepolisian lebih mengedepankan cara-cara dialogis dengan melibatkan pihak akademik (kampus) untuk melakukan pendekatan ke mahasiswa, sehingga kejadian-kejadian bentrokan dan represif seperti hari ini tidak terulang lagi. Serta aparat kepolisian sebagai aparat penegak hukum dan pengayom masyarakat, harus bisa memberikan contoh untuk tidak melakukan pelanggaran hukum dan tindak kekerasan.
Jakarta, 13 November 2014
Badan Pengurus Yayasan LBH Indonesia
Moch. Ainul Yaqin
Koord. Bidang Sipil Politik