POLRI Gagal Menjaga Rasa Aman, Senjata Api Kini Menebar Teror

Maraknya kasus penembakan yang terjadi akhir-akhir ini di berbagai daerah di tanah air, membuat resah masyarakat sipil, kejadian-kejadian penembakan yang ada kini belum terungkap, sementara penggunaan senjata api telah kembali memakan korban yaitu Bripka Sukardi yang merupakan salah satu Anggota Provost Air Kepolisian Mabes POLRI yang tertembak pada Selasa, 10 September 2013 sekitar pukul 22.20 Wib di depan Gedung KPK di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta.

Yayasan LBH Indonesia sangat menyayangkan peristiwa serupa ini kembali terjadi apalagi menimpa Anggota POLRI yang seharusnya menjadi pelindung dan pengayom masyarakat justru menjadi korban penembakan misterius. Peristiwa ini dapat ditangkap oleh masyarakat bahwa POLRI telah gagal menjalankan tugas pokoknya dalam pemenuhan jaminan keamanan terhadap masyarakat sehingga berimplikasi pada berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap Institusi POLRI.

Lambannya proses penanganan kasus-kasus serupa oleh pihak Jajaran POLRI, mengakibatkan pula pelaku bebas berkeliaran, menebarkan teror dan rasa takut terhadap siapapun. Kondisi tersebut bisa saja disalahgunakan oleh siapapun untuk menjalankan aksi terrornya dengan modus dan berbagai kepentingan yang melatarbelakanginya, yang dapat memicu terganggungnya hak atas rasa aman, rasa nyaman, ketenangan dan ketenteraman di masyarakat.

Terkait peristiwa tersebut, pihak kepolisian tidak hanya dituntut harus cermat dalam proses penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus ini, guna mengungkap siapa pelaku penembakan, modus, motif dan kepentingan yang melatarbelakangi, siapa otak pelaku di balik serentetan peristiwa penembakan misterius tersebut, adakah korelasi antara peristiwa penembakan yang satu dengan peristiwa lainnya yang menelan korban personil Anggota POLRI, namun POLRI juga harus mampu membongkar jaringan serta otak pelaku perdagangan senjata api illegal yang beredar di berbagai wilayah di Indonesia.

Pasal 28 G ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang dibawah kekuasaannya serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”. Dan sesuai ketentuan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 ditegaskan: “Kepolisian sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum”.

Selanjutnya Pasal 13 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan: “Tugas pokok Kepolisian Republik Indonesia adalah memelihara keamanan dan ketertiban negara, menegakkan hukum dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat”. Hal tersebut adalah merupakan mandat yang seharusnya dijalankan dengan baik oleh institusi dan personil POLRI.

Dari beberapa catatan Yayasan LBH Indonesia, setidaknya telah terjadi beberapa peristiwa akibat penyalahgunaan senjata api yang menelan korban Personil Anggota POLRI, yakni:

  1. Pada tanggal 4 Juli 2013, Briptu Ratijo ditembak orang misterius di Lampung Selatan.
  2. Pada tanggal 23 Juli 2013, Aipda Patah Saktiyono ditembak orang tidak dikenal di Ciputat Tangerang Banten.
  3. Pada tanggal 6 Agustus 2013, terjadi 3 penembakan misterius di Halte Trans Jakarta Tebet, Pancoran dan Halte Stasiun Cawang.
  4. Pada tanggal 7 Agustus 2013, Aiptu Dwiyatno Anggota Bina Masyarakat Polsek Cilandak  Jakarta Selatan yang ditembak di daerah Ciputat Tangerang Banten.
  5. Pada tanggal 9 Agustus 2013, Penembakan Halte Tran Jakarta di Cawang
  6. Pada tanggal 13 Agusutus 2013, penembakan rumah milik anggota direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKP Andreas Tulam.
  7. Pada tanggal 16 Agustus 2013, penembakan terhadap Aipda Kus Hendratma dan Bripka Ahmad Maulana di Pondok Aren.

Dari catatan peristiwa diatas, hampir semuanya belum terungkap secara jelas siapa pelaku dan otak pelaku sebenarnya, dan aksi terror dengan menggunakan senjata api terus menghantui masyarakat. Hl ini dapat disimpulkan bahwa POLRI telah gagal dalam memberikan perlindungan, pengayoman, menjaga keamanan dan ketertiban di dalam masyarakat.

Atas permasalahan sebagaimana diuraikan di atas, karenanya Yayasan LBH Indonesia memandang perlu utnuk menyampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Mendesak KAPOLRI agar segera menginstruksikan dilaksanakannya pengawasan secara ketat serta penindakan terhadap siapapun yang terkait dan terlibat dalam praktek perdagangan, perijinan dan peredaran senjata api illegal.
  2. Mendesak KAPOLRI dan Jajaran POLRI untuk tidak hanya mengungkap semua kasus pembunuhan atas penyalahgunaan senjata api, tetapi juga mengungkap siapa pelaku dan pihak yang bertanggungjawab serta modus dibalik rentetan peristiwa penembak misterius tersebut, serta memprosesnya sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
  3. Mendesak KAPOLRI untuk menginstruksi dan memastikan berjalannya mekanisme pemberian jaminan perlindungan keamanan, rasa nyaman, ketenangan, dan ketertiban agar masyarakat dapat menjaani hidup dengan tenang dan damai.

Jakarta, 11 September 2013
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia

ALVON KURNIA PALMA
Ketua

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *