Posisi Peradilan Militer dalam Tata Negara dan Sistem Hukum Indonesia

Dalam melihat RUU Peradilan Militer ini, ada beberapa prinsip dasar yang perlu dipahami terlebih dahulu, yaitu bahwa sudah ada komitmen bersama untuk melakukan reformasi di sektor keamanan, yang juga tertuang dalam TAP MPR nomor VI tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri serta TAP MPR nomor VII tahun 2000 tentang Peran TNI dan Peran Polri. Reformasi ini berkaitan dengan upaya pembangunan demokrasi melalui struktur politik dan kenegaraan yang menekankan pada supremasi sipil. Dalam konteks itu maka aparat keaman (TNI dan Polri) merupakan instrumen dari pemerintah (eksekutif).

Hal mendasar lainnya yang juga perlu dilihat adalah bahwa bahwa reformasi yang sedang kita jalankan ini mencakup pula reformasi di dalam sistem tata kenegaraan dan kelembagaan. Oleh karena itu, perlu dipertegas dan diperjelas pula mengenai dasar
pijakan pembagian kekuasaan yang kita kenal dengan trias politika. Dengan pembagian kekuasaan antara eksekutif, legislatif dan yudikatif itu diharapkan adanya check and balances, sehingga tercipta kehidupan bernegara yang demokratis.

Silahkan unduh 20050921_Press Release YLBHI (PDF File, Bahasa Indonesia)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *