Press Release Bersama tentang Ancaman terhadap Demokrasi di Indonesia

Press Release Yayasan LBH Indonesia dan 14 Kantor LBH

tentang

Ancaman terhadap Demokrasi di Indonesia

 

Indonesia telah mengalami perkembangan demokrasi yang sangat pesat setelah jatuhnya rezim orde baru bahkan dinilai sebagai negara demokrasi terbesar ketiga di dunia. Dalam hal penyelenggaraan pemilu yaitu tahun 2004 dan 2009 dimana dilaksanakan pemilihan langsung untuk Presiden dan wakil Presiden dan mendapat pujian dari masyarakat internasional. Selain itu, dilaksanakan pula pemilihan kepala daerah (pilkada) dan juga pemilihan wakil-wakil rakyat di DPR dan DPRD sebagai penanda adanya kekuasaan rakyat. Secara prosedural demokrasi sudah tercapai namun permasalahan demokrasi tidak sesederhana itu karena wujud demokrasi di Indonesia masih menimbulkan berbagai permasalahan yaitu ketidakadilan sosial dalam masyarakat, hegomoni kekuasaan asing dan sekelompok elit politik, krisis identitas bangsa dan ketimpangan-ketimpangan produk hukum yang tidak berpihak pada masyarakat miskin.

 

Salah satu ciri Negara demokrasi adalah adanya pemilihan umum yang bebas namun selain itu harus juga memenuhi prinsip-prinsip demokras lainnya yaitu : peradilan yang independent, pers yang bebas, pemerintahan yang konstitusional, perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia, dan adanya alat politik menuju kekuasaan yang bernama partai politik. Berdasarkan ciri-ciri negara demokrasi tersebut diatas, maka YLBHI dan 14 kantor LBH melakukan penilaian terhadap pelaksanaan demokrasi di Indonesia sebagai berikut :

 

Pemilu dan Pilkada

 

Meski Indonesia telah berhasil melaksanakan pesta demokrasi dengan memilih pemimpinnya secara langsung mulai dari pemilihan Presiden, Gubernur, Bupati serta Wakil-Wakil Rakyat baik pusat maupun daerah. Faktanya, suara rakyat hanya alat melegitimasi segelintir elit untuk mencapai kekuasaan. Setelah mereka terpilih menjadi Pejabat Publik dan Wakil Rakyat, dirinya lebih mementingkan kepentingan partai dalam menentukan kebijakannya dibandingkan dengan upaya pemajuan penghormatan, perlindungan, penegakkan dan pemenuhan hak-hak rakyat yang memilihnya. Mereka “seolah-olah pekak” dengan situasi dan kondisi masyarakat sekitarnya. Mereka abai dan absen ketika rakyat membutuhkannya dan malah raun-raun (jalan-jalan) di saat bencana alam terjadi di Negeri 1001 Bencana ini. Bahkan, mereka terjangkiti “amnesia” (lupa sesat) akan apa yang mereka janjikan dalam kampanye pemilihan.

 

Pelaksanaan Pemilu di Indonesia dari pusat hingga daerah memakan biaya yang sangat besar sebagai syarat prosedural demokrasi seringkali hasilnya jauh dari harapan rakyat dan substansi dari demokrasi itu sendiri. Ajang pemilihan umum masih banyak diwarnai dengan praktek politik “dagang sapi” yang disertai dengan money politik, ketidakjelasan daftar pemilih tetap (DPT), penghitungan suara yang tidak transparan dan akuntable dan kejenuhan masyarakat berperan serta dalam proses politik lima tahunan ini. Disamping itu, proses ini banyak memunculkan konflik-konflik horizontal antara para pendukung calon yang menciderai proses pilkada seperti yang terjadi di Mojokerto, Propinsi Jawa Timur, Humbang Hasudutan, Propinsi Sumatera Utara dan pemilihan walikota Cilegon, Propinsi Banten yang berakhir dengan kericuhan dan pengrusakan fasilitas umum seperti, rusaknya gedung DPRD, mobil dan gedung KPUD. Lacurnya, setelah terpilih, para wakil rakyat sibuk untuk mengembalikan modal yang telah mereka keluarkan dalam masa kampanye. Hal ini diindikasikan dengan banyaknya kasus-kasus korupsi yang bermunculan yang dilakukan oleh para kepala daerah dan anggota DPR dan DPRD di berbagai wilayah di Tanah Air.

 

 

Peradilan

 

Pengadilan yang seharusnya menjadi benteng terakhir melawan ketidakadilan ternyata tidak berdaya apa-apa. Menara gading bernama Pengadilan ini terkesan terjebak dengan kerangka kerja normative positifistik yang pada esesensinya berwatak menindas. Seharusnya, lembaga ini mempunyai keberanian untuk mengadili kasus berdasarkan empati terhadap inti keadilan. Bukan malah sebaliknya. Tak heran apabila banyak keluhan dari pencari keadilan (justice seeker’s) dan kritik dari civil society terhadapnya. Lembaga ini belum mampu untuk merubah sistem peradilan agar menjadi lebih ideal dan independent (fair trial) sesuai dengan harapan masyarakat dan konsep keadilan hakiki. Hal ini diperparah dengan buruknya layanan lembaga peradilan, banyaknya pungutan di luar administrasi resmi yang tidak transparant terhadap publik dan adanya panitera dan beberapa hakim yang terlibat “mafia peradilan” menyebabkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan sangat buruk. Putusan-putusan yang dikeluarkan oleh majelis hakim berkaitan dengan kasus-kasus masyarakat miskin yang bernuansa structural tentu saja sangat mencederai rasa keadilan di masyarakat.

 

Kebebasan Pers dan Perlindungan terhadap Pekerja HAM dan Anti Korupsi

 

Pers memiliki peran strategis dalam memberikan informasi massa, pendidikan kepada publik dan yang terpenting sebagai alat kontrol sosial. Kebebasan pers yang merdeka adalah sangat penting dalam konsep demokrasi. Kemerdekaan pers sebagai salah satu piranti demokratisasi saat ini terancam. Mulut masyarakat miskin (Voice of Voiceless) saat ini acapkali dikriminalisasi, diintimidasi, diteror bahkan dihilangkan oleh narasumber yang kepentingannya terganggu akan pemberitaan, bahkan hak pekerja pers ini dikebiri oleh sang majikan. Banyak ‘kuli keybord’ ini meninggal dalam menjalankan kegiatan jurnalistik.

 

Intervensi politik terhadap pers tidak hanya dari Pemerintah, DPR namun pers juga menghadapi “intervensi kapital” dimana siapapun yang memiliki modal yang kuat dapat mendirikan industri media yang dapat digunakan untuk kepentingan bisnis atau politik mereka.

 

Selain itu, pilar penting yang menjadi penyeimbang bagi penyelenggara negara adalah adanya masyarakat yang kritis terhadap realitas yang timpang dan dominan oleh kekuasaan dan pemilik modal. Pada tahun 2010 ini terlah terjadi berbagai intimidasi, ancaman, kekerasan dan pembunuhan terhadap pekerja pers dan pejuang HAM dan demokrasi.

1. Kriminalisasi terhadap pekerja pers seperti pimpinan majalah play boy;

2. Setidaknya terdapat 5 kasus pembunuhan terhadap pekerja jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya dalam rangka mengungkap fakta ketidakadilan dan korupsi:

a. Arsep Pajario (43) wartawan senior Sriwijaya Post Palembang, meninggal secara tidak wajar, September 2010.

b. Ridwan Salamun, kontributor SUN TV yang tewas saat meliput bentrok antar warga Tual, Maluku Tenggara, Agustus 2010.

c. Ardiansyah Matrais, wartawan di Merauke Papua, ditemukan tewas mengapung di Sungai Maro pada 29 Juli 2010.

d. Kematian Kepala Biro Kompas Kalimantan M Syaifullah di rumahnya berhubungan dengan pekerjaannya selaku wartawan yang concern mengungkap dan mengawal segala penyimpangan atau ketidakberesan yang terjadi di Kalimantan, Juni 2010.

e. Jurnalis koran Radar Bali, AA. Narendra Prabangsa, ditemukan meninggal pada 11 Februari 2009 di Banjar Petak, Bebalang, Bangli, Bali. Tewasnya Narendra diduga terkait dengan dugaan penyimpangan proyek di Dinas Pendidikan Bali.

3. Demikian juga kekerasan dan intimidasi terhadap pekerja HAM dan demokrasi di Indonesia:

a. Kekerasan terhadap Zainal Abidin (YLBHI) pada saat melakukan pendidikan HAM bagi masyarakat marjinal (Mei 2010);

b. Percobaan pembunuhan terhadap Tama Satrya Langkun (ICW) pada 8 Juli 2010 yang diduga terkait dengan upaya pengungkapan rekening gendut di tubuh Polri;

c. Penyerangan terhadap aktivis di LBH-YLBHI Pos Lhokseumawe Aceh diduga terkait dengan tuntutan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran di Universitas Malikussaleh Lhokseumawe, NAD (Agustus 2010).

 

Kekerasan, intimidasi, ancaman, dan pembunuhan terhadap jurnalis dan pegiat HAM dan anti korupsi menunjukkan negara tidak mampu melindungi kebebasan pers dan masyarakat yang kritis terhadap realitas ketimpangan di Indonesia. Tindakan-tindakan ini dilakukan dalam rangka menghambat atau menghentikan kegiatan yang dilakukan oleh para korban tersebut.

 

 

Perpecahan sosial di masyarakat

 

Peran civil society sangat penting di dalam proses penegakan hukum, HAM dan demokrasi. Salah satu syarat penting bagi demokrasi adalah terciptanya partisipasi masyarakat dalam proses-proses pengambilan keputusan yang dilakukan oleh negara atau pemerintahan. Indonesia memiliki kemajemukan yang tinggi yaitu suku dan agama yang berbeda-beda. Hubungan antar agama dan suku seringkali menimbulkan konflik yang serius yang mengakibatkan disintegrasi bangsa. Konflik antar agama dipicu oleh politik diskriminatif oleh negara melalui perangkat aparat penegak hukum yang didasarkan pada hubungan mayoritas dan minoritas atas nama agama. Contoh kasus Ahmadiyah, gereja HKBP dll. Bagi negara yang menganut sistem demokrasi, ekspresi keberagaman harus dijamin melalui undang-undang dan peraturan pelaksanaannya, dan harus dimanivestasikan secara konsisten hususnya oleh para penyelenggara negara dan aparat penega hukum hukumnya.

 

YLBHI sebagai lembaga yang concern secara terus menerus terhadap penegakan hukum, HAM dan demokrasi selama 40 tahun merupakan salah satu elemen dalam melakukan perubahan sosial kearah yang lebih baik. Untuk itu, YLBHI beserta 14 kantor LBH menyatakan diri sebagai lembaga yang menerapkan asas dan prinsip Good NGO Accountability. Lembaga Swadaya Masyarakat sebelum menyatakan kepada publik yaitu pemerintah, DPR, kepolisian dll mengenai akuntabilitasi dari lembaga negara maka lembaganya juga harus transparant dan accountable. YLBHI-LBH memandang akuntabilitas dan transparansi tidak hanya sekedar audit keuangan dan mempublishnya namun lebih dari itu yaitu tindakan/perilaku harus didasarkan pada kode etik, kinerja yang optimal sesuai dengan visi-misi lembaga, mekanisme kontrol, partisipasi dalam pengambilan keputusan dan penghargaan terhadap prinsip-prinsip demokrasi dan HAM.

 

Beberapa kegiatan yang menunjukkan transparansi dan akuntabilitas YLBHI-LBHI adalah sebagai berikut :

1. Pelaporan kepada masyarakat yang terkait mengenai informasi kinerja organisasi yaitu dilakukan dengan Catatan/Laporan akhir tahun YLBHI dan 14 kantor LBH.

2. Masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi melalui website atau datang ke kantor LBH.

3. Menerapkan prinsip-prinsip akutansi dan audit. Selain audit internal, YLBHI juga diaudit oleh auditor indenpendent dan dipublikasikan ke media massa sejak tahun 2004.

4. Pelibatan partisipasi masyarakat dalam perencanaan program dan evaluasi kinerja YLBHI-LBH.

5. Proses pemilihan ketua YLBHI dan Direktur LBH yang transparant dan terbuka kepada publik.

 

 

Berdasarkan pemaparan tersebut diatas, maka YLBHI dan 14 kantor LBH menyatakan hal-hal sebagai berikut :

 

1. YLBHI-LBH menyatakan adanya ancaman terhadap demokrasi di Indonesia. Oleh sebab itu, mendesak negara untuk memberikan ruang dan perlindungan terhadap unsur-unsur di dalam demokrasi untuk menjalankan perannya.

2. YLBHI-LBH meminta dijalankannya prinsip-prinsip Fair Trial yang mengutamakan pengejawantahan keadilan yang hakiki bukan hanya sekedar keadilan yang normative positifistik;

3. YLBHI-LBH meminta kepada Negara untuk melakukan pembenahan dalam kebijakan system politik (UU Kepartaian, Pemilihan Umum (Presiden, Gubernur dan Bupati/Walikota, DPR-RI, DPRD), Penyelenggara Pemilu, dan Susunan dan Kedudukan para Wakil Rakyat) yang tidak hanya mengutamakan procedural akan tetapi juga secara kualitas;

4. YLBHI-LBH meminta agar kemerdekaan pers dan perlindungan terhadap journalis terjamin dengan bentuk peran aktif Negara dalam proses perlindungan terhadap pekerja pers;

5. YLBHI-LBH menyatakan diri sebagai good NGO accountabilty yang memiliki peran mendorong demokrasi di Indonesia dengan memberikan kritik yang membangun kepada negara serta berperan aktif dalam mendorong pemajuan penghormaan, perlindunga, penegakkan dan pemenuhan hak-hak dasar manusia, melalui berbagai bentuk tindakan dan advokasi yang memungkinkan dapat dicapainya visi kelembagaa YLBHI-LBH.

 

Jakarta, 4 November 2010

Badan Pengurus YLBHI dan 14 LBH Kantor

 

 

 

Erna Ratnaningsih, S.H., LL.M

Ketua Badan Pengurus (081386494111)

 

 

 

 

 

1. Hosti Novizal Sanbri

0813 608 21926 Direktur LBH Aceh

2. Nuryono

0812 6326 861 Direktur LBH Medan

3. M. Saiful Aris Direktur LBH Surabaya

4. Vino Oktavia

0813 6332 4098 Direktur LBH Padang

5. Eti Gustina

0812 7829692 Direktur LBH Palembang

6. Indra Firsada

0815 4180 659 Direktur LBH Lampung

7. Gatot Rianto

0817 224344 Direktur LBH Bandung

8. M Irsyad Thamrin

0816 4266 208 Direktur LBH Yogyakarta

9. Yastini

0859 3537 4495 Direktur LBH Bali

10. Maharani Caroline

0813 4126 8806 Direktur LBH Manado

11. M. Thalib

0813 5530 8489 Direktur LBH Makassar

12. Guntur Ohoiwutun

0812 4857 271 Direktur LBH Papua

13. Nurkholis Hidayat

0858 8369 9373 Direktur LBH Jakarta

14. Rahma Mary

0812 2840995 Direktur LBH Semarang

 

Download File : 20101104_SiaranPers_Ancaman Demokrasi

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *