YLBHI : Kemenkumham Harus Selidiki Penganiayaan di LP Gunungsugih
Peristiwa dugaan penganiayaan kembali terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Gunungsugih menyusul peristiwa kematian Sugeng alias Gareng bin Ngatijo, yang merupakan warga Dusun III Kampung Walu Agung Kali Rejo, Kec. Gunung Sugih, Kab. Lampung Tengah.
Sugeng mengalami penganiayaan hingga menyebabkan tulang rusuknya patah dan lebam di sekujur tubuhnya. Meskipun dalam kondisi tersebut, Sugeng tidak mendapatkan pelayanan pengobatan yang memadahi bahkan pihak pengadilan pun tetap menggelar sidang atas perkaranya.
Penganiayaan terhadap diri Sugeng terjadi karena adanya intimidasi untuk menyetorkan sejumlah uang (pungutan liar/pungli) kepada beberapa orang yang ada di dalam LP, dan hal tersebut terjadi setiap kali setelah Sugeng dibesuk oleh kedua orang tuanya, besaran pungli yang diminta adalah Rp. 200.000,- sampai Rp. 500.000,-
Kematian Sugeng, merupakan peristiwa yang ketigakalinya di LP Gunungsugih dalam tahun 2014 ini. Sebelumnya peristiwa yang sama terjadi pada Tobroni bin Jauhari, warga Dusun 1 Kampung Bangun Rejo, Kec. Gunung Sugih, Kab. Lampung Tengah dan Joni bin Ismail warga Kota Gajah, Kota Metro. Selain peristiwa kematian 3 (tiga) tahanan tersebut, penganiayaan yang terjadi LP Gunungsugih juga menyebabkan 1 (satu) warga binaan mengalami gangguan jiwa yakni Wahyu Saputra (22 Tahun).
Peristiwa penganiayaan tersebut diatas, merupakan peristiwa pengulangan yang terus terjadi hampir di seluruh LP yang ada di Indonesia. Yayasan LBH Indonesia dalam hal ini sangat prihatin dengan adanya peristiwa tersebut diatas, dan YLBHI menilai seakan-akan perisitwa tersebut memperlihatkan bahwa pemerintah tidak mampu untuk mengakhiri penganiayaan atau kekerasan yang terjadi di LP terhadap warga binaan pemasyarakatan.
Tindakan penganiayaan merupakan bentuk premanisme dan perbuatan yang tidak memanusiakan manusia, tentunya hal tersebut merupakan bentuk pengangkangan terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.
Semestinya Lembaga Pemasyarakatan menjalankan fungsinya sebagai institusi yang menyiapkan warga binaan agar dapat berintegrasi secara sehat dengan masyarakat, sehingga nantinya dapat diterima kembali sebagai anggota masyarakat dan berperan aktif dalam pembangunan. Namun, sebaliknya jika yang didapatkan adalah perlakuan penganiayaan, justru akan menjadikan warga binaan menjadi dendam, serta bisa mengalami cacat mental bahkan sampai meninggal dunia.
Atas hal tersebut, YLBHI beserta LBH Bandar Lampung akan berkoordinasi dan mendesak agar Kementerian Hukum dan HAM serta Direktorat Jendral Pemasyarakatan (Dirjen Pas) untuk menyelidiki penganiayaan tersebut dan menjatuhkan sanksi tegas terhadap pelaku nya agar peristiwa-peristiwa tersebut tidak terus berulang. Selain penganiayaan, tindakan pungutan liar juga harus di selidiki, dan tentunya dalam peristiwa ini yang bertanggung jawab penuh adalah Kepala LP (Kalapas), karena Kalapas lah yang bertanggung jawab apa yang terjadi di dalam LP dan keamanan serta ketertibannya.
YLBHI juga memandang dalam moment adanya perubahan UU Pemasyarakatan perlu kiranya untuk di gagas mekanisme keluhan dan pengaduan terkait adanya perlakuan-perlakuan yang tidak manusiawi yang menimpa warga binaan, serta perlakuan di luar prosedur yang terjadi pada keluarga warga binaan. Sehingga hal tersebut bisa memudahkan bagi siapa saja untuk melakukan pengaduan, serta diharapkan bisa menghentikan tindakan-tindakan yang tidak manusiawi tersebut.
Jakarta, 4 September 2014
Yayasan LBH Indonesia
Moch. Ainul Yaqin, S.H.I.
Koordinator Advokasi Bidang Sipil dan Politik