Satpol PP dan Aparat kepolisian harus punya keberanian menertibkan atau mengambil paksa spanduk penolakan warga atas pembangunan Gereja di Jalan H. Risin RT.03/02, Kelurahan Pondok Jagung Timur, Kec. Pondok Aren, Kota Tengerang Selatan.
Aparat kepolisian selaku aparat yang memberi pengayoman kepada semua warga Negara dan menjaga rasa aman harus bersikap aktif melakukan penertiban terhadap tindakan yang menonjolkan symbol-simbol yang mengacam ke-Bhineka-an dan kerukunan antar umat beragama di Negara Indonesia.
Persoalan pengancaman seperti yang tertulis dalam Spanduk bahwa jika ada warga yang mendukung pembangunan Gereja, diancam tidak akan di bantu dalam proses pemakaman, hal ini merupakan bagian daripada tindakan provokasi dan rasa kebencian yang muncul, dan bukanlah bagian dari ajaran agama itu sendiri.
Sebagaimana diketahui, bahwa pembangunan Gereja Protestan Indonesia Bagian Barat, sudah mengantongi izin yang dikeluarkan oleh BP2T Kota Tangerang Selatan dengan Nomor 645.8/19-BP2T/2013.
Berdasarkan catatan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), bahwa terkait pembangunan Gereja persoalan yang selalu di munculkan oleh kelompok intoleran adalah persoalan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sehingga hampir di seluruh daerah rata-rata kesulitan dalam hal pendirian rumah ibadah Gereja.
Namun, berdasarkan temuan YLBHI terkait pembangunan Gereja bukan hanya persoalan IMB yang dihembuskan oleh kelompok intoleran. Di sisi lain jika Gereja yang akan dibangun ataupun sudah terbangun yang mengantongi IMB justru persoalan yang di hembuskan adalah dugaan pemalsuan dukungan pembangunan rumah Ibadah, hal serupa juga terjadi di Kudus Jawa Tengah sehingga Gereja yang sudah terbangun tidak bisa di gunakan beribadah oleh Umat Kristen.
Dengan demikian, YLBHI menilai bahwa kelompok-kelompok intoleran ini sangat tidak jelas arahnya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, jika kelompok-kelompok tersebut di biarkan secara terus menerus dan tidak di sikapi dengan penegakan hukum oleh aparat penegak hukum dan pemerintah, maka kelompok ini bisa menjadi ancaman yang serius bagi ke-bhineka-an Bangsa Indonesia.
Atas hal tersebut, YLBHI mengingatkan dan mendesak kepada aparat pemerintah Kota Tangerang Selatan untuk tegas dan tidak plin plan terhadap perizinan yang sudah di keluarkan tersebut. Dan pemerintah yang mempunyai kewajiban untuk memfasilitasi dan memberi perlindungan terhadap warganya untuk tidak segan-segan memberikan jaminan keamanan jika ada kelompok-kelompok yang mengacam serta melakukan intimidasi terhadap berlangsungnya pembangunan Gereja tersebut.
Moch. Ainul Yaqin
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (Indonesian Legal Aid Foundation)