SEGERA HENTIKAN AKTIVITAS PENAMBANGAN ILEGAL PT GKP BESERTA CABUT SEMUA IUP PERTAMBANGAN DI PULAU WAWONII !!

a-small-island-on-the-west-coast-of-canada-2022-11-15-22-42-59-utc
SIARAN PERS
[Koalisi Penyelamatan Pesisir dan Pulau – Pulau Kecil]
SEGERA HENTIKAN AKTIVITAS PENAMBANGAN ILEGAL PT GKP BESERTA CABUT SEMUA IUP PERTAMBANGAN DI PULAU WAWONII !!

Proses revisi Peraturan Daerah (PERDA) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW Provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2023 – 2043 telah memasuki tahap akhir untuk disahkan dalam rapat paripurna DPRD Sultra. Dalam revisi tersebut, Pulau Wawonii ditetapkan sebagai kawasan perikanan terpadu, tidak sebagai kawasan pertambangan. Itu artinya, kegiatan penambangan PT Gema Kreasi Perdana (GKP) serta IUP Pertambangan lainnya yang ada di Pulau Wawonii harus dihentikan/dicabut karena termasuk kegiatan yang ilegal. Lebih dari itu PT GKP yang telah beroperasi kurang lebih 5 tahun terakhir telah banyak merugikan masyarakat di Wawonii, antara lain: perampasan kebun milik masyarakat beserta tanaman di atasnya seperti cengkeh dan jambu mente; perusakan sumber air bersih masyarakat; sumber pekerjaan utama; hak atas kesehatan; dan perusakan lingkungan hidup.

Sehingga PT GKP, selain harus menghentikan kegiatannya juga bertanggung jawab untuk memulihkan kerugian masyarakat dan kerusakan lingkungan hidup yang ditimbulkan selama beroperasi 5 tahun terakhir.

Koalisi menilai bahwa keputusan DPRD Sultra tersebut di atas sudah tepat dan sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku. Sebagaimana ditegaskan dalam ketentuan Pasal 35 huruf k UU 27/2007 yang diubah menjadi UU 1/2014 pada pokoknya menyatakan bahwa dalam pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau – pulau kecil setiap orang dilarang melakukan penambangan yang berdampak pada kerusakan lingkungan dan merugikan masyarakat sekitarnya. Hal mana, kekuatan berlakunya pasal 35 huruf k telah diperkuat melalui putusan Mahkamah Agung Nomor 57 P/HUM/2022 tentang uji materiil terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kab. Konkep tahun 2021-2042. Dalam putusan ini, pada pokoknya MA menyatakan bahwa Pulau Wawonii termasuk kategori pulau kecil tidak boleh dilakukan aktivitas penambangan.

Secara prinsip, larangan kegiatan penambangan di pulau kecil khususnya di Wawonii didasarkan atas status kerentanan pulau kecil yang tidak dapat menanggung beban usaha skala besar, yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian masyarakat. Sehingga keputusan DPRD Sultra tersebut merupakan langkah tepat penyelamatan pulau – pulau kecil yang ada di Sultra khususnya Wawonii dari ancaman kerusakan lingkungan dan ruang hidup masyarakat pulau.

Berdasarkan hal – hal tersebut diatas, kami dari Koalisi Penyelamatan Pesisir dan Pulau – Pulau Kecil (KAPAL) mendesak:

  1. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara untuk konsisten menjalankan perintah hukum dan peraturan perundang – undangan dengan keputusan menetapkan Pulau Wawonii sebagai kawasan perikanan terpadu (bukan kawasan pertambangan).
  2. DPRD Sultra untuk mengawal/menyetop segala bentuk upaya penyerobotan lahan dan intimidasi kepada warga Pulau Wawonii oleh PT GKP;
  3. Menteri Badan Koordinasi dan Penanaman Modal R.I. dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral R.I. untuk mencabut semua izin IUP Pertambangan yang ada di Pulau Wawonii, khususnya IUP Pertambangan milik PT GKP;
  4. Komisi Pemberantasan Korupsi RI dan Kejaksaan Agung RI untuk segera mengusut dugaan korupsi pengelolaan sumber daya alam yang dilakukan oleh PT GKP karena mengelola SDA secara ilegal yang merugikan keuangan dan perekonomian negara;
  5. Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara dan Bupati Kabupaten Konawe Kepulauan untuk menghentikan aktivitas penambangan PT GKP;

 

Jakarta, 31 Agustus 2023

 

Hormat kami,
Koalisi Penyelamatan Pesisir dan Pulau – Pulau Kecil

  • YLBHI
  • JATAM Nasional
  • WALHI Nasional
  • Trend Asia
  • KIARA
  • LBH Makassar
Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *