Sewindu Lahirnya UU Bantuan Hukum, Pemerintah Masih Belum Mampu Mewujudkan Akses Keadilan

Sewindu Lahirnya UU Bantuan Hukum, Pemerintah Masih Belum Mampu Mewujudkan Akses Keadilan

Siaran Pers Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia
No. 233/SK/Pgrs-YLBHI/X/2019

 

Tepat 2 November 2019, UU Bantuan Hukum Nomor 16/2011 telah berumur sewindu sejak pertama kali diundangkan. Dinyatakan dalam Pasal 2-nya, bahwa Undang-Undang Bantuan Hukum ditujukan untuk menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan akses keadilan.

Dalam menjalankan mandat UU Bantuan Hukum, Pemerintah melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) yang berada di bawah Kementerian Hukun dan Hak Asasi Manusia (Kemnkumham) telah mengambil beberapa langkah kebijakan untuk menunjang penyelenggaraan bantuan hukum, antara lain: (1) Menerbitkan berbagai regulasi, termasuk: peraturan pemerintah, peraturan dan keputusan Menkumham, keputusan dan surat edaran Kepala BPHN, atau peraturan daerah mengenai tata cara pemberian bantuan hukum, penyaluran dana, verifikasi dan akreditasi organisasi bantuan hukum, paralegal, dan panduan penganggaran bantuan hukum di daerah; (2) Mengalokasikan anggaran bantuan hukum; pada 2019 ini Pemerintah mengalokasikan anggaran bantuan hukum sebesar Rp 53 milyar; (3) Memverifikasi dan mengakreditasi 524 Organisasi Bantuan Hukum di seluruh Indonesia; (4) Membangun sistem informasi dan dokumentasi bantuan hukum (SIDBANKUM) yang berbasis teknologi informasi, serta sistem digital lainnya.

Namun dari berbagai langkah kebijakan yang telah diambil tersebut, YLBHI menilai Pemerintah masih belum mampu mewujudkan akses keadilan sebagaimana dimandatkan oleh UU Bantuan Hukum. Pasalnya, Akses Keadilan tidak mungkin diwujudkan jika kebijakan bantuan hukum hanya diarahkan pada pengadaan layanan jasa hukum bagi masyarakat miskin yang menghadapi sengketa hukum semata. Hal ini karena YLBHI melihat permasalahan akses keadilan terletak pada tiga hal utama, yakni:

  1. Masih adanya peraturan perundang-undangan yang menjadi sumber ketidakadilan, seperti peraturan perundang-undangan yang melegitimasi kriminalisasi hak beragama dan berekspresi, melegitimasi perampasan tanah rakyat, melegitimasi pencemaran dan perusakan lingkungan, melegitimasi penggusuran paksa, melegitimasi persekusi kelompok minoritas, dan lain sebagainya;
  2. Masih adanya penyalahgunaan penegakan hukum, seperti penangkapan dan penahanan sewenang-wenang, penyiksaan, penggunaan kekerasan secara berlebihan, kriminalisasi, pemerasan dan pungutan liar, korupsi peradilan, diskriminasi layanan hukum, dan lain sebagainya;
  3. Penghalang-halangan pemberian bantuan hukum, seperti mengintimidasi tersangka agar tidak menggunakan penasehat hukum, menutup akses pengacara kepada orang yang ditangkap/ditahan, mengiming-imingi pemberian pasal atau putusan yang lebih ringan jika tidak menggunakan penasehat hukum.

Di hari kelahiran UU Bantuan Hukum ini, YLBHI kembali mengingatkan Pemerintah untuk melaksanakan mandatnya sebagaimana termaktub dalam UU Bantuan Hukum, yakni secara sungguh-sungguh mewujudkan akses keadilan bagi masyarakat, melalui beberapa langkah, antara lain:

  1. Mencabut atau merevisi berbagai peraturan perundang-undangan yang melegitimasi ketidakadilan;
  2. Melakukan perubahan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dengan fokus meminimalisir penyalahgunaan penegakan hukum;
  3. Melakukan reformasi birokrasi penegakan hukum secara total dan sungguh-sungguh, termasuk meningkatkan kapasitas aparat, memberantas korupsi peradilan, menghapuskan diskriminasi layanan hukum, pengawasan dan penghukuman perilaku aparat yang menyalahgunakan wewenangnya, dan langkah-langkah lain yang diperlukan untuk reformasi birokrasi penegakan hukum secara total;
  4. Mengembangkan kebijakan bantuan hukum yang dapat mengakomodir kegiatan-kegiatan bantuan hukum untuk perubahan peraturan perundang-undangan dan reformasi birokrasi.

 

Jakarta, 2 November 2019

Ketua Umum

Asfinawati

 

Narahubung :

Asfinawati – asfin@ylbhi.or.id

Febionesta – febionesta@ylbhi.or.id

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *