Konferensi Pers Bersama Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), dkk
tentang
Kami akan mengajukan gugatan warga negara (citizen law suit – CLS) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena telah terjadi perbuatan melawan hukum yang dilakukan pemerintah dan penyelenggara Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2009. Sebagai salah satu syarat formil untuk mengajukan gugatan ini, kami hendak menyampaikan secara terbuka pemberitahuan (notifikasi) kepada para pihak yang akan kami ajukan sebagai pihak tergugat, yaitu: Presiden Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota; serta turut tergugat: Panita Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara.
Pemberitahuan (Notifikasi) Terbuka kepada Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Penyelenggara Pemilu Anggota DPR, DPR, dan DPD tahun 2009: Gugatan Warga Negara (Citizen Law Suit) Perbuatan Melawan Hukum Sengaja atau Kelalaian yang Menyebabkan Warga Negara Kehilangan Hak Pilih dalam Pemilu Legislatif
Kami akan mengajukan gugatan warga negara (citizen law suit – CLS) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena telah terjadi perbuatan melawan hukum yang dilakukan pemerintah dan penyelenggara Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2009. Sebagai salah satu syarat formil untuk mengajukan gugatan ini, kami hendak menyampaikan secara terbuka pemberitahuan (notifikasi) kepada para pihak yang akan kami ajukan sebagai pihak tergugat, yaitu: Presiden Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota; serta turut tergugat: Panita Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara.
Gugatan CLS tersebut berkaitan dengan hilangnya hak penggugat sebagai warga negara untuk memilih dalam Pemilu legislatif disebabkan kesengajaan atau kelalaian dalam pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih (vide Pasal 4 UU 10/2008). Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu bertanggungjawab sepenuhnya dalam pelanggaran hak memilih warga negara dalam Pemilu legislatif beberapa waktu lalu (res ipsa loquitur). Hak untuk memilih dalam Pemilu dijamin dalam konstitusi UUD 1845 dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Pemilihan Umum (Pemilu) Anggota DPR, DPD dan DPRD yang diselenggarakan pada 9 April 2009 tidak terselenggara secara efektif dan efisien (vide Pasal 2 UU 10/2008). Kami menilai penyelenggaraan Pemilu secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil tidak terwujud terwujud karena tidak dilaksanakan oleh penyelenggara pemilihan umum yang mempunyai integritas, profesional dan akuntabilitas (vide Konsideran Menimbang huruf a UU 22/2007).
Menurut kami, pemerintah dan pemerintah daerah tidak menjalankan tugasnya secara profesional dan akuntabel dalam menyediakan data kependudukan (vide Pasal 32 UU 10/2008), yaitu: data penduduk dan data penduduk potensial Pemilih Pemilu (DP4).
Selanjutnya kami menilai penyelenggara Pemilu juga tidak menjalankan tugasnya secara profesional dan akuntabel untuk: mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan Pemilu; memutakhirkan data pemilih berdasarkan data kependudukan dan menenetapkannya sebagai daftar pemilih (vide Pasal 8, 9, 10, 44, dan Pasal 47 UU 22/2007). UU Pemilu juga menyatakan, dalam pemutakhiran data pemilih, KPU, KPU Kabupaten/Kota merupakan pengguna akhir data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Kesengajaan atau kelalaian yang dilakukan Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Penyelenggara Pemilu mengakibatkan hak memilih penggugat tidak terpenuhi. Hal ini bukan hanya dialami pihak Penggugat, melainkan terjadi hampir disemua Provinsi di Indonesia. Jumlah warga negara yang mempunyai hak pilih namun tidak terdaftar dalam DPT diperkirakan mencapai kisaran 45 juta penduduk.
Sebagai contoh, ratusan warga negara dari berbagai kecamatan di Medan Sumatera Utara tidak bisa menggunakan hak pilihnya karena tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT); di Serang Jawa Barat bahkan tiga orang calon legislatif tidak terdaftar dalam DPT. Sebaliknya, penduduk yang sudah meninggal justeru namanya masuk dalam DPT. Sebagai contoh 3.469 orang telah meninggal masuk DPT di Magetan, 253 orang yang telah meninggal tercatat di DPT Karawang, serta 121 warga meninggal masuk DPT Banyumas.
Kesengajaan atau kelalaian yang dilakukan Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu tentu merugikan pihak penggugat. Karenanya, para penggugat meminta kepada Pemerintah dan penyelenggara Pemilu untuk melaksanakan Pemilu susulan (vide Pasal 229). Hak dan kerugian para Penggugat tidak bisa direparasi: rehabilitasi dengan hanya mengikutsertakan pihak Penggugat dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2009.
Jika dalam jangka waktu 7 hari kerja, Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu tidak menerbitkan peraturan perundang-undangan dan kebijakan serta melaksanakan Pemilu susulan, kami akan mengajukan gugatan warga negara ini.
Demikanlah pemberitahuan (notifikasi) ini dibuat dan disampaikan.
Jakarta, 14 April 2009
Yayasan LBH Indonesia, KIPP, PBHI, dkk
Kontak:
A. Patra M Zen (Yayasan LBH Indonesia) 0816 482 53 77
Mochtar Sindang (KIPP) 0812 921 9500
Syamsuddin Radjab (PBHI) 0811 4100 996
Estu R. Fanani (LBH Apik) 0818 177 136
Download File : 20090414_SiaranPers_citizenLawSuit