Siaran Pers Dugaan Rekayasa dan Kriminalisasi Bibit dan Chandra “Selamatkan KPK: Jangan Gantungkan “Nasib” KPK pada Kebaikan Hati Jaksa Agung dan Presiden”

Siaran Pers Yayasan LBH Indonesia Nomor 008/SP/YLBHI/VI/2010

tentang

Dugaan Rekayasa dan Kriminalisasi Bibit dan Chandra “Selamatkan KPK: Jangan Gantungkan “Nasib” KPK pada Kebaikan Hati Jaksa Agung dan Presiden”

 

Penegakan hukum disandarkan pada kebaikan hati dan pertimbangan politis-kekuasaan akan menyebabkan ketidak percayaan pada pranata dan institusi penegak hukum itu sendiri. Dibentuknya Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) bersumber dari belum meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap kinerja lembaga pemerintah berfungsi secara efektif dan efisien dalam memberantas korupsi (vide Konsideran UU 30/2002). Karenanya, bangsa ini membutuhkan KPK dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Tidak ada kata, lain: KPK mesti diselamatkan karena amat valid dan beralasan, baik ditinjau dari aspek filosofis (filosofische grondslag), sosiologis (sociologische grondslag) dan yuridisnya (juridische grondslag).

 

Sejak awal pembahasan undang-undang pemberantasan korupsi, YLBHI selalu mengawal dan amat memberikan perhatian kepada upaya pemberantasan korupsi, termasuk mengawal institusi KPK agar tidak diintervensi kekuasaan atau kepentingan golongan. YLBHI juga dengan tegas menolak penerbitan Perpu Pejabat Sementara KPK karena mendasarkan diri pada kekuasaan absolut Presiden untuk menunjuk pejabat sementara KPK. Disamping itu, Perpu ini jauh dari keterbukaan dan akuntabilitas, karena diterbitkan dengan mengandung kesan dan kelemahan, terburu-buru, tanpa kordinasi dan tidak pernah dikomunikasikan terlebih dahulu dengan pimpinan KPK yang masih aktif.

 

YLBHI menilai, perkara kriminalisasi Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah amat menusuk rasa keadilan. Namun, menyerahkan proses hukum kepada belas kasihan dan intervensi kekuasaan akan lebih merusak: tidak saja menciderai rasa keadilan, melainkan tatanan hukum yang hendak dibangun. Karenanya mesti dibedakan konteks penyelamatan lembaga KPK dan gerakan pemberantasan korupsi di Indonesia, dengan masalah penyelematan individu pimpinan KPK. Walaupun dalam konteks saat ini, tentu amat sulit dipisahkan karena status Bibit dan Chandra yang kembali menjadi tersangka akibat putusan Pengadilan Tinggi DKI menguatkan putusan PN Jakarta Selatan. Amar putusan PT DKI Jakarta tegas meminta kejaksaan melanjutkan penuntutan terhadap keduanya. Konsekwensinya, tentu akan berakibat pada kinerja pimpinan KPK sendiri. Karena amat berbeda jika KPK dipimpin oleh 4 (empat) orang dengan KPK yang dipimpin hanya oleh 2 (dua) orang saja. Namun bukan berarti, KPK otomatis mati dan tidak berjalan.

 

Tuntutan kepada Bibit dan Chandra bukan perkara main-main, keduanya diduga memeras dan melanggar Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Korupsi. Tentu tidak sedikit kelompok masyarakat yang percaya kriminalisasi ini adalah murni rekayasa. Hingga saat ini, kami juga masih berpendirian adanya dugaan rekayasa kriminalisasi pimpinan KPK – yang tentu saja bertujuan melemahkan KPK dan upaya pemberantasan korupsi. Kami juga percaya Bibit dan Chandra mempunyai pembelaan yang telah rapi dipersiapkan. Namun, tidak dipungkiri saat ini penilaian masyarakat juga terbelah.

 

Menggantungkan “nasib” pimpinan KPK pada Jaksa Agung dan Presiden jelas bertentangan dengan 3 (tiga) asas teratas dari 5 (lima) asas pokok yang mendasari tugas dan wewenang KPK yaitu kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas. Karenanya, perdebatan mengenai apakah pimpinan KPK mesti menunggu hasil permufakatan atau pemusyawaratan, apalagi “belas kasihan” Jaksa Agung dan Presiden RI sangat tidak berdasar.

 

Atas hal-hal tersebut, kami merasa perlu untuk menyatakan hal-hal sebagai berikut:

 

1. Atas dasar putusan PT DKI Jakarta, maka Jaksa Agung mesti melanjutkan perkara Bibit dan Chandra, kecuali Jaksa Agung mengajukan upaya hukum ke Mahkamah Agung. Jika hal ini yang dipilih, maka menunggu putusan dari Mahkamah Agung;

2. Opsi mengesampingkan perkara demi kepentingan umum (vide Pasal 35 huruf c UU 16/2004) mensyaratkan adanya kepentingan bangsa dan negara dan/atau masyarakat luas berdasarkan asas oportunitas yang hanya dapat dilakukan oleh Jaksa Agung setelah memperhatikan saran dan pendapat dari badan-badan kekuasaan negara yang mempunyai hubungan dengan masalah Bibit dan Chandra, antara lain Presiden, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi dan KPK sendiri.

3. Jika pilihan mengesampingkan perkara yang diambil, maka akan menjadi beban berat bagi KPK secara kelembagaan untuk menegakkan prinsip kepastian hukum, keterbukaan dan akuntabilitas yang menjadi api energi dan semangat kebaruan dalam upaya pemberantasan korupsi di negeri ini;

4. Meminta kepada masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK;

5. Meminta pimpinan KPK dan jajarannya untuk membuktikan kepada masyarakat bahwa KPK tetap menjadi lembaga yang dapat diandalkan dalam pemberantasan korupsi saat ini.

 

 

Jakarta, 10 Juni 2010

Yayasan LBH Indonesia

Badan Pengurus

 

 

 

A Patra M Zen

Ketua

 

Download File : 20100610_SiaranPers_Selamatkan KPK

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *