SIARAN PERS : “KEPUTUSAN GUBERNUR JAWA TENGAH YANG MENCABUT IZIN, TAPI MEMERINTAHKAN PERBAIKAN ADALAH BENTUK PENGELABUAN, PEMBANGKANGAN DAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM”

15965893_1249321051813400_2716929351080467158_n

Menyikapi Putusan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung [Nomor 99 PK/TUN/2016 tanggal 05 Oktober 2016] atas Gugatan Warga Rembang dan Walhi. Kemarin, Senin 16 Januari 2017 atau tepat sehari sebelum batas waktu 60 hari, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo membuat keputusan No. 6601/4 Tahun 2017 dan menyatakan :

Pertama, menyatakan batal dan tidak berlaku SK Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/30 Tahun 2016 yang sebelumnya telah mencabut SK Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/17 Tahun 2012.
Kedua, memerintahkan kepada PT Semen Indonesia (Persero) Tbk untuk menyempurnakan dokumen adendum Andal dan RKL-RPL dan Komisi Penilai AMDAL Provinsi Jawa Tengah untuk melakukan proses penilaian dokumen adendum Andal dan RKL-RPL yang saat ini sedang berlangsung untuk memenuhi Putusan Peninjauan Kembali Nomor 99 PK/TUN/2016.
Ketiga, dengan berlakunya keputusan Gubernur maka :
1. Izin Usaha dan/atau kegiatan berdasarkan izin lingkungan yang telah batal dinyatakan batal;
2. Usaha dan/atau kegiatan berdasarkan izin lingkungan yang telah dinyatakan batal ditunda sampai diterbitkannya keputusan Gubernur yang telah disesuaikan;
3. Usaha dan/atau kegiatan berdasarkan izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan sebagai tindak lanjut izin lingkungan yang telah dinyatakan batal ditunda sampai diterbitkannya keputusan Gubernur yang telah disesuaikan;

Dari Keputusan Gubernur tersebut kami menemukan, memandang, dan meyakini bahwa Gubernur Jawa Tengah, Bapak Ganjar Pranowo :

*1. Melakukan pembangkangan hukum (obstruction of Justice) dan mengangkangi Konstitusi*
Pada Poin Pertama dan Poin ketiga Angka 1, Gubernur Jawa Tengah sudah tepat melaksanakan perintah Pengadilan/Mahkamah Agung. Tapi dengan adanya Poin kedua dan ketiga angka 2 dan 3, menunjukkan Gubernur Jawa Tengah sedang mempermainkan hukum dan konstitusi, klausula tersebut merupakan bentuk pengelabuan, pembangkangan dan perbuatan melawan hukum.
Dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 jelas disebutkan Indonesia adalah negara hukum, dan diatur pula tentang Kekuasaan Kehakiman. Ini merupakan sebuah preseden yang sangat buruk dalam penegakkan hukum, merusak rasa keadilan masyarakat, memberikan contoh buruk melawan putusan pengadilan dan Konstitusi, serta bisa berakibat hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap Pengadilan dan dunia hukum Indonesia.
Pelanggaran terhadap pembangkangan hukum dan konstitusi merupakan pelanggaran serius, pelanggaran terhadap sumpah jabatan Gubernur dan kewajibannya sebagai Aparat Sipil Negara.

*2. Bertindak Sewenang-wenang*
Dalam putusan Pengadilan jelas amar putusan dan perintahnya adalah membatalkan, bukan merevisi atau memperbaiki.
Dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan yang dalam Pasal 18 ayat (3) huruf b jelas menyatakan adalah tindakan sewenang-wenang adalah apabila keputusan dari pejabat bertentangan dengan membuat Keputusan yang bertentangan dengan Putusan pengadilan yang berkekuatan tetap. Jelas melalui perintah penyempurnaan Dokumen dan Penilaian kembali bertentangan dengan asas legalitas, asas perlindungan hak asasi manusia, dan asas umum pemerintahan yang baik
Dalam keputusan ini juga nampak Gubernur telah bertindak mencampur adukan kewenangan untuk mencabut SK Izin Lingkungan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung dengan Kewenangan untuk memerintahkan penyempurnakan dokumen Andal dan RKL-RPL;

*3. Melakukan Pembohongan Publik*
Dalam Konferensi Persnya Ganjar Pranowo mengatakan, “Keputusan mencabut izin lingkungan sudah sesuai dengan yang diperintahkan oleh MA. Selanjutnya izin lingkungan dapat dilaksanakan apabila PT. Semen Indonesia melengkapi persyaratan yang belum dipenuhi.”
Gubernur telah salah mengutip dan menjadikan Pertimbangan Hakim sebagai dasar keputusan. Gubernur salah mengartikan Pertimbangan Hakim untuk dijadikan dasar perbaikan dan penyempurnaan, dan menyatakan bahwa ini adalah perintah Mahkamah Agung.
Jelas ini adalah penyesatan informasi dan juga merupakan kebohongan Publik, jelas dalam Amar Putusannya MA hanya menyebutkan membatalkan dan memerintahkan untuk mencabut, sama sekali tidak ada perintah untuk memperbaiki. Pertimbangan-pertimbangan adalah bagian dari argumentasi untuk pembatalan, bukan penyempurnaan izin.

*4. Tidak Peduli dengan Kelestarian Lingkungan Hidup dan Menistakan Rakyatnya*
Dari keputusannnya tersebut jelas Gubernur secara serampangan mencuplik pertimbangan Hakim dan hanya mengambil bagian prosedural saja. Gubernur sama sekali tidak memperhatikan kelestarian lingkungan hidup dan sama sekali tidak memperhatikan hak-hak warga masyarakat yang hidup disekitar pegunungan Kendeng dan juga masyarakat pada umumnya.

*Kami meminta agar*:
1. Meminta Gubernur Jawa Tengah agar mentaati sepenuhnya perintah Pengadilan dengan memberhentikan total Usaha dan/atau kegiatan. Serta tidak bermain-main/melawan hukum dengan adanya Klausula Perintah penyempurnaan adendum Andal dan RKL-RPL dan penilaian dokumen adendum Andal dan RKL-RPL, dan hanya menunda usaha dan/atau kegiatan
2. Presiden Republik Indonesia, Bapak Joko Widodo dan jajaran Kabinetnya memberikan pembinaan dan membatalkan perintah poin penyempurnaan adendum dokumen tersebut
3. Pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah menggunakan hak-hak pengawasannya, hak interpelasi, dll untuk memperingatkan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

JMPPK – Desantara – YLBHI LBH Semarang – JATAM – TKPT

Cp : Jaynal Arifin : 085727149369, Joko Prianto 082314203339, Mokh Sobirin 082220721419

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *