SIARAN PERS LBH PADANG : Bahaya Laten Pengeboran Panas Bumi di Gunung Talang- Bukit Kili

SIARAN PERS
LEMBAGA BANTUAN HUKUM (LBH) PADANG
Nomor : 17/S.Pers/LBH-PDG/VII/2017
Tentang
Bahaya Laten Pengeboran Panas Bumi di Gunung Talang- Bukit Kili

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang pada tanggal 3 Juli 2017, menerima pengaduan dari masyarakat Nagari batu bajanjang sehubungan dengan diterbitkannya Izin Panas Bumi di wilayah Gunung Talang – Bukit Kili Kabupaten Solok oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal No 2/1/IPB/PMA/2017 kepada PT. Hitay Daya Energy seluas 27.000 Ha untuk jangka waktu 37 Tahun.
Meskipun proyek pemanfaatan panas bumi ini merupakan bagian dari Proyek Energi Nasional yang ditergetkan mencapai 35.000 MW, namun penetapan wilayah kerja yang berada di kawasan Gunung Talang-Bukit Kili dikhawatirkan akan mengancam kehidupan pertanian masyarakat. Hal tersebut cukup beralasan mengingat status di sekitar Gunung Talang yang ditetapkan oleh Kementrian Kehutanan sebagai Kawasan Hutan Lindung yang memiliki fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, dan memelihara kesuburan tanah.
Berdasarkan penuturan masyarakat setempat, PT. Hitay Daya Energy telah melakukan aktifitas Eksplorasi dengan mematok lubang pengeboran sumur panas bumi dibeberapa titik sekitar gunung talang, bahkan 2 diantara titik pengeboran tersebut berada di bahu gunung yang lokasinya tidak jauh dari kawah gunung yang menjadi pusat panas bumi.
Aktifitas landclearing atau pembukaan lahan, pembukaan akses jalan, serta pendirian camp-camp untuk Pengeboran panas bumi di gunung talang secara langsung akan berpengaruh terhadap ketersediaan sumber mata air dan ekosistem hutan yang ada di sana, yang pada akhirnya akan mengancam kehidupan masyarakat di nagari-nagari salingka Gunuang Talang yang sebagian besar menggantungkan hidup dari lahan pertanian.
Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) PT. Hitay Daya Energy, juga menyebutkan adanya ancaman hilangnya vegetasi darat karena lahan dibersihkan dari tanaman (land clearing) pada lokasi, peningkatan kebisingan diakibatkan penggunaan alat berat, menimbulkan erosi tanah karena hilangnya vegetasi yang ada di dalam kawasan hutan, hilangnya flora darat, perubahan tata guna lahan yang semulanya digunakan oleh masyarakat untuk pertanian namun dengan adanya kegiatan tersebut lahan petani tidak dapat difungsikan lagi, perubahan bentang alam yang topografinya perbukitan akan didatarkan, sedimentasi sungai yang berubah sehingga lumpur dari erosi akan masuk kedalam sungai serta menimbulkan erosi dan pendangkalan sungai, penurunan kualitas air sungai, meningkatnya kekeruhan yang berpotensi terhadap gangguan biota perairan, kualitas fisik kimia tanah menurun akibat didatarkannya tanah pucuk (top soil) sehingga berakibat erosi, gangguan habitat fauna karena hilangnya vegetasi tanah serta dampak-dampak lainnya.
Gelombang penolakan dari masyarakat pun tidak dapat dihindarkan, masyarakat yang hadir dalam forum-forum sosialisasi proyek panas bumi yang diselenggarakan oleh perusahaan bersama camat dan wali nagari, secara terang-terangan menyatakan menolak dan meminta Pemerintah untuk mengkaji ulang izin proyek panas bumi ini, sudah sepatutnya pemerintah daerah mendengarkan aspirasi dan kekhawatiran yang disampaikan oleh masyarakat penerima dampak karena berdasarkan prinsip FPIC (Free Prior Informed Consent) bahwa masyarakat terkena dampak harus diutamakan untuk didengar dan diberi informasi menyeluruh terhadap dampak lingkungan yang muncul dari aktifitas penambangan dan secara bebas menentukan untuk mengizinkan atau tidak mengizinkan proyek tersebut dilanjutkan. Peran serta masyarakat juga dilindungi berdasarkan Pasal 70 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyatakan bahwa “Masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup”. Pada ayat (2) dinyatakan peran serta masyarakat dapat berupa a. pengawasan sosial b. pemberian saran, pendapat, usul, keberatan, pengaduan dan/atau penyampaian informasi dan/atau laporan. Selanjutnya ayat (3) menyatakan bahwa peran masyarakat dilakukan untuk : a. meningkatkan kepedulian dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; b. meningkatkan kemandirian, keberdayaan masyarakat, dan kemitraaan; c. menumbuhkembangkan kemampuan dan kepeloporan masyarakat; d. menumbuhkembangkan ketanggapsegeraan masyarakat untuk melakukan pengawasan sosial; dan e. mengembangkan dan menjaga budaya dan kearifan lokal dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup.
LBH Padang berpendapat bahwa proses izin panas bumi harus tetap memperhatikan aspek lingkungan dan juga sosial masyarakat, oleh karena itu sebaiknya pemerintah Kabupaten Solok mengambil langkah tegas untuk mengkaji ulang kembali proyek panas bumi di Gunung Talang, karena keputusan hari ini bisa jadi akan merubah wajah kabupaten solok yang selama ini terkenal sebagai wilayah yang memiliki pesona alam yang asri dan penghasil komoditas pertanian unggul.

Hormat Kami,
LBH Padang

Narahubung
Kordiv HAM : Wendra 081267410008
Staf Divisi HAM : Arwal 085263036883

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *