Siaran Pers Tentang Inpres No. 2 Tahun 2013 : Pengaman Proyek Komersil dan Politis, Bukan Solusi Atas Gangguan Keamanan

Press Release

YAYASAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM INDONESIA

Nomor: 13/YLBHI/SK/II/2013

Tentang

 

Inpres No. 2 Tahun 2013 : Pengaman Proyek Komersil dan Politis, Bukan Solusi Atas Gangguan Keamanan

 

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penanganan Gangguan Keamanan. SBY mengatakan bahwa alasan dikeluarkannya Inpres ini, karena gangguan keamanan dalam Negeri akhir-akhir ini meningkat. Ada beberapa persoalan di dalam Inpres ini, antara lain:

 

Esensi dan Urgensi

Ada 2 hal yang harus menjadi pertimbangan dalam penerbitan Inpres ini, yakni esensi dan urgensi. Dikatakan SBY bahwa perlunya satu aturan khusus untuk menanggulangi persoalan gangguan keamanan (konflik) di berbagai daerah. Mengenai gangguan keamanan (konflik) sudah ada beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur soal penanganan dan aktornya, yakni dalam Undang-Undang No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian negara Republik Indonesia akan tetapi POLRI tidak bertindak sebagaimana mestinya dan justru banyak bertindak represif dengan kekuatan yang berlebihan, melakukan kriminalisasi, dan banyak pelanggaran lainnya. Artinya, ini persoalan implementasi peraturan perundang-undangan yang membahas penanganan gangguan keamanan, bukan penerbitan peraturan baru dalam bentuk apapun. Berbagai pelanggaran yang dilakukan POLRI justru tidak menyelesaikan masalah, karena selain tidak ada tindakan yang tegas sebagai sanksi, pengawasan dan koordinasi internal POLRI nyaris tidak terlihat. Begitu juga dengan keterdesakan (urgensi) penerbitan Inpres ini tidak ada, karena masih ada peraturan terkait yang belum diimplementasaikan secara benar. Justru dengan adanya Inpres ini akan banyak benturan terhadap peraturan perundang-undangan lain yang sudah ada karena ketidak sinkronannya.

 

Substansi

Beberapa persoalan juga terlihat jelas dalam Inpres ini, yang antara lain:

  1. “Dalam rangka menjamin terciptanya kondisi sosial, hukum, dan keamanan dalam negeri yang kondusif dalam mendukung kelancaran pembangunan nasional…”.

 

Dari paragraf tersebut diketahui untuk menciptakan kondisi hukum, sosial dan keamanan yang kondusif, yang faktanya sudah diatur di banyak peraturan perundang-undangan, Tetapi tidak dijadikan pertimbangan.

Bahwa disini juga ada kepentingan pembangunan nasional, yang mana kepentingan ini tidak jelas apa, dan tidak diketahui oleh masyarakat luas, serta bukanlah kebijakan publik yang proses pembentukannya dilakukan secara transparan dan berbasis kepentingan kebutuhan rakyat Indonesia, tapi disinyalir sebagai proyek komersial yang besar. Tidak ada penjelasan lebih lanjutnya.

  1. Aktor selaku pemangku tanggung jawab dalam Keamanan Dalam Negeri. Dalam Pasal 30 UUD Negara RI Tahun 1945, disebutkan:

(1)   Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

(2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.

(3)  Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.

(4) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

 

Inpres mengatur hal yang berbeda, dimana ada 13 aktor yang menerima instruksi ini. Yang sebagian besar bukanlah pemangku tanggung jawab yang diamanahkan oleh Pasal 30 ayat (4) UUD Negara RI Tahun 1945.

  1. Kewenangan 13 aktor dalam Inpres dalam Pembentukan Tim Terpadu Tingkat Daerah dan Pusat, serta penetapan Menkopolhukham sebagai ketua di Pusat dan Gubernur, Bupati dan Walikota sebagai Ketua di daerah. Selain bukan merupakan pemangku tanggung jawab dalam menciptakan Keamanan Dalam Negeri, pembentukan “Tim Ghaib” ini juga tidak jelas sistem komando dan koordinasinya. Dalam menentukan pembentukan Tim, menyusun rencana aksi lalu mengambil langkah-langkah aksi. Belum lagi persoalan pelaporan yang berujung pada Presiden. Ini jelas sangat politis.
  2. Pelibatan TNI dalam Keamanan Dalam Negeri yang merupakan tugas dan tanggung jawab POLRI.  Pada dasarnya kemampuan dan kekuatan dasar TNI adalah terkait fungsi pertahanan sebagaimana pada Doktrin Tentara Nasional Indonesia yang dinamakan Tridarma Ekakarma berdasarkan Peraturan Panglima TNI Nomor Perpang/45/VI/2010 Tanggal 15 Juni 2010 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dan Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. TNI saat ini memiliki dua bentuk tugas pokok, yaitu operasi militer perang dan operasi militer selain perang. Pelaksanaan operasi militer selain perang salah satu bentuknya adalah tugas perbantuan TNI kepada lembaga lain, misalnya pada bidang keamanan dan ketertiban yang merupakan bidang tugas POLRI.  Terkait perbantuan tersebut dapat dilihat perbantuan TNI kepada Polri pada Undang-Undang No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian, khususnya pada pasal 41. Pasal ini menyebutkan:

(1) Dalam rangka melaksanakan tugas keamanan, Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat meminta bantuan Tentara Nasional Indonesia yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

(2) Dalam keadaan darurat militer dan keadaan perang, Kepolisian Negara Republik Indonesia memberikan  bantuan kepada Tentara Nasional Indonesia sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.

(3) Kepolisian Negara Republik Indonesia membantu secara aktif tugas pemeliharaan perdamaian dunia di bawah bendera Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Sebagaimana dapat dilihat pada Pasal 41 ayat (1) bahwa TNI dapat dimintai bantuannya oleh POLRI dalam hal POLRI membutuhkannya. Berarti pengerahan prajurit TNI dapat dilakukan setelah ada permintaan dari POLRI. Ketentuan pengerahan kekuatan TNI misalnya, pengerahan kekuatan TNI untuk operasi militer selain perang, dimana termasuk di dalamnya merupakan tugas perbantuan, harus berdasarkan sebuah bentuk keputusan politik negara sebagaimana disebutkan pada Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang TNI. Pada penjelasan Pasal 5 Undang-Undang TNI diterangkan bahwa yang dimaksud dengan kebijakan dan keputusan politik negara adalah kebijakan politik pemerintah bersama-sama Dewan Perwakilan Rakyat yang dirumuskan melalui mekanisme hubungan kerja antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat, seperti rapat konsultasi dan rapat kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dijelaskan juga dalam penjelasan Undang-Undang TNI, pengerahan berdasarkan keputusan politik negara ini dalam rangka membentuk TNI yang profesional. Profesionalitas TNI dalam Undang-Undang tersebut dijabarkan bahwa TNI dibangun dan dikembangkan secara profesional sesuai dengan kepentingan politik negara yang mengacu pada nilai dan prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum nasional, dan ketentuan hukum internasional yang telah diratifikasi, dengan dukungan anggaran belanja negara yang dikelola secara transparan dan akuntabel. Ketentuan ini merupakan salah satu mekanisme untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuatan TNI untuk suatu kondisi tertentu. Terdapat pendapat terkait tugas perbantuan ini. Menurut Mohammad Fajrul Falaakh, Anggota Kelompok Kerja Indonesia Untuk Reformasi Sektor Keamanan; staf pengajar di Fakultas Hukum UGM yang juga seorang anggota Komisi Hukum Nasional Republik Indonesia, terdapat beberapa prinsip penyelenggaraan tugas perbantuan (TP) oleh TNI, yaitu:[1]

  1. TNI dapat dikerahkan untuk menjalankan tugas-tugas perbantuan.
  1. TP adalah tugas-tugas yang dilakukan TNI di luar tugas utamanya sebagai alat pertahanan negara.
  2. TP diwujudkan melalui operasi militer selain perang
  3. TP didasarkan pada permintaan dan keputusan politik pemerintah. Pengambilan keputusan mempertimbangkan ketentuan norma, hukum, kebiasaan dan hukum internasional.
  4. TP dibiayai sepenuhnya melalui APBN dan dipertanggungjawabkan kepada DPR.
  5. Ruang lingkup TP ditentukan oleh lembaga yang meminta TP.
  6. TP tunduk pada hukum yang berlaku dan prinsip-prinsip hak-hak asasi manusia, nilai-nilai demokrasi, dan kebebasan sipil.
  7. Ketundukan TP kepada hukum yang berlaku juga mengimplikasikan ketundukan kekuatan TNI pada “sistem komando” yang berlaku dalam jenis TP yang bersangkutan.
  8. TNI melaksanakan TP berdasarkan prinsip proporsionalitas, yaitu efisiensi penggunaan sumber daya pertahanan yang mempertimbangkan kesesuaian antara kekuatan TNI yang digelar, alat-alat utama sistem pertahanan yang digunakan, dan TP yang harus dilaksanakan.
  9. Pengerahan kekuatan TNI untuk melaksanakan TP didasarkan pada pertimbangan: (a) tidak mengganggu tugas pokok sebagai alat pertahanan negara; (b) menggunakan kemampuan yang sudah ada (idle capacity); dan (c) tidak memerlukan latihan khusus untuk melakukan tugas tersebut. Singkatnya, kemampuan TNI untuk melakukan tugas pokoknya tidak berkurang karena pelaksanaan TP.
  10. Berlaku prinsip akuntabilitas pada TP (pelaksanaan TP harus dipertanggungjawaban).
  11. Tugas perbantuan TNI terdiri atas:

(1)   tugas penyelenggaraan kegiatan kemanusiaan (humanitarian relief);

(2)   tugas kegiatan kemasyarakatan (civic mission);

(3) tugas pemberian bantuan dalam penyelenggaraan fungsi kepolisian (fungsi pemerintahan di bidang keamanan dan ketertiban umum);

(4) tugas pemeliharaan perdamaian dunia (peacekeeping operation)

Perlu ditegaskan kembali bahwa mekanisme tugas perbantuan TNI dalam membantu POLRI sudah ada tetapi kembali diatur Inpres ini dan bertentangan juga.

 

Konteks Sosial, Politik dan Ekonomi

Tidak dipungkiri, bahwa Inpres ini memperlihatkan secara jelas ketiadaan Esensi dan Urgensi, banyaknya persoalan substansi hingga persoalan teknis mekanisme komando dan koordinasi antar lembaga. Lalu muncul pertanyaan, apakah ada udang di balik batu dalam Inpres ini? Mari kita perhatikan konteks sosial. Persoalan sosial pada konflik horisontal di masyarakat cenderung terkait persoalan kesenjangan ekonomi dan pembangunan yang tidak berbasis kepentingan kebutuhan rakyat bukan pembangunan yang mengalami gangguan keamanan, tidak ada korelasinya. Pemerintah sibuk dengan agenda Politik menjelang Pemilu 2014 dan agenda Ekonomi dengan Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI), yang belakangan diketahui banyak campur tangan pihak asing serta dieksekusi oleh perusahaan multi-nasional yang komersil. Agenda ekonomi dengan MP3EI pun sudah dieksekusi di beberapa titik, dan menimbulkan pelanggaran hukum dan HAM. Di desa Batang, Jawa Tengah. Proyek pembangunan MP3EI berupa pembangkit listrik dilakukan dengan menyulap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang merampas tanah masyarakat setempat juga merusak kawasan konservasi alam pantai dan laut, warga pun dikriminalisasi, setelah penyerbuan terhadap warga oleh BRIMOB yang membonceng preman-preman tak dikenal. Dari sini terlihat jelas pula bahwa Inpres dijadikan sebagai pengaman proyek komersil dan politis, bukan solusi atas persoalan sosial, apalagi bicara soal keamanan dalam negeri.

 

Dengan mempertimbangkan penjelasan yang disampaikan di atas maka, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), menuntut agar:

 

  1. Pemerintah, dalam hal ini Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) membatalkan atau mencabut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penanganan Gangguan Keamanan yang tidak memiliki esensi dan urgensi, serta berpotensi menimbulkan tumpang tindih peraturan perundang-undangan;
  2. Pemerintah, mengembalikan tugas dan fungsi POLRI selaku pemangku tanggung jawab dalam menciptakan Ketertiban Umum dan Kemanan Dalam Negeri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian negara Republik Indonesia;
  3. Pemerintah, mengevaluasi penanganan gangguan keamanan oleh POLRI yang justru banyak melakukan pelanggaran Hukum dan HAM, bukannya berpegang pada Undang-Undang POLRI serta peraturan Internal yang mengedepankan implementasi HAM.
  4. Mengembalikan TNI pada tugas pokok dan fungsinya dalam pertahanan dan keamanan negara serta menjaga kedaulatan negara sebagaimana diatur oleh 30 UUD Negara RI Tahun 1945 dan UU TNI dan Pertahanan Negara.

Jakarta, 4 Februari 2013

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)

 

 

 

 

 

Bahrain S.H., M.H.

Direktur Advokasi


[1] Mohammad Fajrul Falaakh, Tugas Perbantuan Tentara Nasional Indonesia (TP-TNI), disampaikan pada Executive Course tentang Reformasi Sektor Keamanan untuk Tenaga Ahli DPR, Jakarta, tanggal 14 – 18 Desember 2005, http://www.propatria.or.id/loaddown/Paper%20Diskusi/Tugas%20Perbantuan%20TNI%20-%20Mohammad%20Fajrul%20Falaakh.pdf , diakses pada 4 Januari 2013.

 

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *