Siaran Pers : Tentang Pencalonan Hakim Mahkamah Konsitusi oleh Mahkamah Agung

 Siaran Pers Yayasan LBH Indonesia Nomor 032/SP/YLBHI/XII/2009 Tentang Pencalonan Hakim Mahkamah Konsitusi oleh Mahkamah Agung

tentang

”MA lebih butuh hakim karir terbaik dan progresif, ketimbang menjadi hakim MK”

 

Yayasan LBH Indonesia menegaskan, Mahkamah Agung (MA) mesti mempublikasi track record ketiga calon yang diajukan untuk duduk menggantikan Maruarar Siahaan di Mahkamah Konstitusi.

 

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengirim surat pemberitahuan kepada Presiden RI perihal berakhirnya masa jabatan dua hakim MK yaitu Abdul Mukhtie Fadjar dan Maruarar Siahaan, masing-masing menginjak usia pensiun 67 tahun pada 24 dan 16 Desember 2009.

 

Berdasarkan UU 24/2003, lembaga pengusul memiliki waktu 1 bulan setelah kekosongan untuk mengajukan pengganti. Pihak Mahkamah Agung sebagai salah satu lembaga pengusul telah menyodorkan 3 (tiga) nama dan meminta masyarakat untuk mengajukan masukan. Ketua MA menyatakan ketiga hakim menjadi hakim MK yang diusulkan yakni Daming Sanusi, Fadhil Sanusi dan Marni Emmy Mustafa.

 

Berdasarkan catatan Yayasan LBH Indonesia, ketiganya memiliki gelar doktor, secara akademis tentu merupakan prestasi tersendiri untuk menjadi hakim MK.

 

M. Daming Sanusi sempat menjadi anggota majelis hakim dalam pengadilan konseksitas kasus penyerangan dan tragedi 27 Juli di PN Jakarta Pusat pada 2003 lalu. Setelah menjadi hakim di PN Jakarta Pusat, ia menjadi Wakil Ketua PN Bekasi dan Ketua PN Palembang. Sementara, Daming Sanusi, Fadhil Sanusi yang saat ini menjadi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta. Sosok Fadhil tidak banyak dipublikasi di media.

 

Selanjutnya, Marni Emma Mustafa, merupakan salah seorang hakim yang relatif banyak muncul di media. Ia merupakan ahli hukum paten dan hak kekayaan intelektual, yang langka, dilingkungan kekuasaan kehakiman. Kiprah Marni amat menonjol dikalangan hakim. Ia merupakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan HAM Ad Hoc yang menjatuhkan pidana 3 (tiga) tahun penjara kepada mantan Gubernur Timor Timur Abilio Jose Osorio Soares terkait peristiwa penyerangan Gereja Liquica pululan orang tewas dan luka, serta penyerangan terhdap rumah Manuel Vegas Carrascalo pada April 1999. Kasus lainnya, yang menarik perhatian masyarakat yaitu persidangan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia, Edwin Soedarmo, yang menghukung terdakwa dua bulan kurungan karena tidak melaksanakan putusan P4P perihal pemberian kompensasi (pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang pengganti perumahan dan lainnya) yang menjadi hak pekerja PT Dirgantara Indonesia yang di PHK. Sebagai tambahan, Marni juga sempat memimpin sidang di PN Bandung terhadap terdakwa Kurdi Moekri, mantan Wakil Ketua DPRD Jabar terkait kasus dana kavling senilai Rp 33,375 miliar. PN Bandung memvonis 4 tahun penjara dan dikuatkan oleh PT pada 10 Juni 2006. Namun Majelis hakim MA mengabulkan permohonan kasasi Kurdi Moekri, dengan putusan dinyatakan bebas dari segala tuntutan (onslag).

 

Kami berpendapat sebagai berikut:

1. Kami menyadari memang ada dilema bagi MA, disatu sisi mengajukan hakim terbaik ke MK. Namun disisi lain, MA akan kehilangan hakim karir yang juga terbaik, yang lebih dibutuhkan oleh MA untuk mendorong gerak pembaruan hukum di lembaga ini.

2. Dari ketiga nama yang disodorkan, relatif hanya Marni Emmy Mustafa yang diketahui track recordnya. Namun Marni lebih bagus untuk tetap menjadi hakim dan duduk di MA untuk membawa reformasi dilembaga ini. Sosok seperti Marni cocok untuk membantu Ketua MA dalam program pemberantasan mafia hukum;

3. Jangan sampai proses pencalonan hakim di MK merupakan jalan untuk membuang hakim progresif di tubuh MA. MA justru membutuhkan kader-kader hakim karir yang baik untuk dipertahankan, sementara MK relatif sedikit masalah, sehingga para hakim usulan MA bisa dengan mudah beradaptasi. Apalagi MA saat ini butuh para hakim senior yang secara akademis mumpuni;

4. Siapa pun yang diajukan dan dipilih, proses seleksi dan putusannya mesti transparan.

 

Jakarta, 14 Desember 2009

Yayasan LBH Indonesia

Badan Pengurus

A. Patra M Zen

Ketua

Download File : 20091214_SiaranPers_MA

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *