SIARAN PERS YAYASAN LBH INDONESIA No. 026/SP/YLBHI/V/2009
tentang
Tentang Penyusunan Rancangan Undang-Undang Bantuan Hukum. “Perlu Masukan dan Informasi dari Masyarakat untuk Penyempurnaan RUU Bantuan Hukum”
Lebih dari 30 tahun sejak perumusan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, masalah bantuan hukum terus disuarakan untuk dikuatkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan tersendiri yakini Undang-Undang (UU) Bantuan Hukum. Ikhtiar ini menemui titik terang, setelah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia menandatangani SK Nomor PPE.34.PP.01.02 Tahun 2009 tentang Pembentukan Panitia Penyusunan RUU tentang Bantuan Hukum. Tentu kebijakan pemerintah ini perlu diapresiasi dan diberi penghargaan dalam rangka mewujudkan persamaan hak setiap orang dimuka hukum, yang dijamin dalam konstitusi UUD 1945.
UU Bantuan Hukum nantinya, diharapkan memuat substansi minimum, seperti: (1) prinsip-prinsip hak atas bantuan hukum sebagai hak asasi manusia; (2) obligasi negara untuk pemenuhan hak atas bantuan hukum; (3) persyaratan (eligibility); (3) penyedia dan organisasi bantuan hukum; (4) mekanisme dan prosedur bantuan hukum; (5) mekanisme pengaduan dan pelaporan.
Dalam rapat perdana Panitia RUU tersebut, Abdul Wahid Masru, Dirjen Peraturan Perundang-undangan, menegaskan kembali komitmen pemerintah untuk mendorong penerbitan UU Bantuan Hukum sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap masalah hak asasi manusia. Abdul Wahid menyatakan tim ini bertugas menyusun dan menyempurnakan RUU tentang Bantuan Hukum.
Tim ini akan bekerja hingga November 2009 untuk menyusun naskah akademis dan draft final RUU sebelum diajukan ke DPR. Diharapkan, RUU ini secepatnya dimasukan kedalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Tim membuka seluas-luasnya partisipasi masyarakat untuk memberikan masukan melalui email: tim.penyusunan@gmail.com dan suhariyono_ar@yahoo.com
Tim beranggotakan selain dari pejabat Depkumham dan Sekretariat Negara, seperti Abdul Wahid Masru, Suhariyono, Bunyamin dan Wisnu Setiawan, juga beranggotakan antara lain Indriarto Seno Adji (Guru Besar Hukum Pidana), Apong Herlina (Lembaga Advokasi dan Pemberdayaan Pekerja dan Anak), Feby Mutiara Nelson (LKBH FH UI), Sri Nurherwati (LBH Apik) dan Tabrani Abby (YLBHI).
Diperlukan perhatian dan dukungan semua elemen masyarakat utamanya organisasi advokat, lembaga swadaya masyarakat, dan lainnya untuk memantau dan memberi masukan kepada Tim tersebut. Harapannya, UU Bantuan Hukum tidak saja mengatur tentang bantuan hukum bagi tersangka, terdakwa atau pelaku tindak pidana tetapi juga bantuan hukum terhadap korban hukum dan pelanggaran hak asasi, termasuk anak-anak dan kaum perempuan.
Jakarta, 15 Mei 2009
Yayasan LBH Indonesia
Badan Pengurus
A. Patra M. Zen
Ketua
Download File : 20090515_SiaranPers_Penyusuran RUU