PERNYATAAN SIKAP YAYASAN LBH INDONESIA Nomor 030/SP/YLBHI/XI/2009 PERIHAL KASUS BANK CENTURY
tentang
“Stop Syak Wasangka: Segera Tuntaskan Kasus Bank Century Secara Hukum”
Aliran dana Bank Century sudah pada titik yang cerah sekaligus mengkhawatirkan. Cerah, karena berbagai pihak telah menginisiasi pengungkapan kasus ini. Setidaknya sampai saat ini, ada 4 (empat) dugaan tindak pidana dalam “gempa” Bank Century ini, yaitu: tindak pidana umum, tindak pidana perbankan, tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana korupsi. Semua dugaan ini mesti dituntaskan secara hukum.
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) melalui juru bicaranya (30/11) berjanji akan mengungkapkan informasi mutakhir mengenai proses hukum di lembaga ini berkaitan dengan perkara Bank Century. Badan Pemeriksa Keuangan telah menyelesaikan hasil laporan audit investigasinya, dan telah memberi penjelasan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan menyerahkan hasilnya ke Presiden (23/11). Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melalui siaran persnya (26/11) diketahui telah memberikan informasi kepada BPK yang memuat setidaknya 17 perusahaan dan individu yang menerima aliran dana Bank Century.
Selain itu, semangat membuka tabir gelap juga datang dari para anggota DPR RI melalui penggunaan kewenangan konstitusional anggota dewan yaitu hak angket. Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku panitia angket akan berperan sebagai penyelidik untuk menilai apakah ada pelanggaran peraturan perundang-undangan. Dengan dasar ini, bukan pada tempatnya panitia angket menjatuhkan pribadi-pribadi, melainkan benar-benar melakukan penyelidikan, dan keberadaannya mesti diumumkan dalam Berita Negara. Hak angket bukanlah Hak Menyatakan Pendapat, jadi bukan bertujuan untuk meng”impeach” Presiden dan Wakil Presiden.
Disisi lain, perkara Bank Century ini juga mengkhawatirkan karena jika tidak segera diselesaikan secara hukum, maka akan membuat roda pemerintahan berjalan amat lamban. Belum lagi, jika kasus ini diulur-ulur, maka syak wasangka dan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap komitmen pemerintah SBY-Budiono bisa saja menurun jatuh. Demikian juga respon pasar sangat sensitif atas kasus Bank Century ini dan juga berharap kasus ini segera tuntas.
Yayasan LBH Indonesia memandang, penuntasan kasus Bank Century secara hukum dengan cepat akan menyelesaikan banyak soal di negara ini sekaligus sebagai indikator keberhasilan aparat penegak hukum; lembaga audit dan pengawas transaksi keuangan; sekaligus menguji komitmen pemerintah dalam menegakan kebenaran dan aspirasi keadilan masyarakat. Karenanya, kami memandang perlu menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Mendesak KPK segera mengusut sekaligus membeberkan data dan versi resmi aliran dana Bank Century, mengingat sudah banyak beredar versi-versi partikelir perihal siapa saja yang menerima dana tersebut;
2. Meminta aparat kepolisian tidak memproses hukum terlebih dahulu laporan pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan dan/atau fitnah yang diajukan para pihak yang namanya disebut sebagai penerima dana sebelum kasus aliran dana Bank Century ini dituntaskan secara hukum;
3. Meminta Presiden SBY untuk tetap konsisten dan berkomitmen menegakkan kebenaran dan memenuhi rasa keadilan masyarakat terkait dengan perkara Bank Century;
4. Mendesak para anggota DPR RI agar “tidak masuk angin” – seperti pernah terjadi sebelumnya dalam kewenangan penyelidikan dalam hak angket – dalam proses pengungkapan kebenaran;
5. Meminta masyarakat terus mengawasi dan mendorong penyelesaian hukum kasus Bank Century, sekaligus berhati-hati agar tidak tersesat dan masuk ke ranah kepentingan golongan, apalagi politik adu domba.
Jakarta, 1 Desember 2009
Yayasan LBH Indonesia
Badan Pengurus
A Patra M Zen, SH, LL.M
Ketua
Download File : 20091201_SiaranPers_Bank Century