Sidang Pertama PraPeradilan Penculikan Saksi Petani Jambi Digelar

Sidang Pertama PraPeradilan Penculikan Saksi Petani Jambi Digelar

Rabu, 4 Desember 2019, pukul 10:00 wib Pengadilan Negri Jambi hakim tunggal Morailam Purba menyidangkan permohonan praperadilan No : 7/pid.pra/2019/PN.Jmb yang mohonkan oleh Lidiana, istri Domiri Padri melawan Polda Jambi.

Sidang dihadiri oleh kuasa hukumnya Noval Setiwan, SH dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia LBH Pekanbaru mewakili tim kuasa hukum.

Agenda sidang adalah pembacaan permohonan praperadilan oleh kuasa pemohon.

Domiri diketahui diculik di Pengadilan Negeri Jambi pada 25 November 2019 sesaat sebelum memberikan kesaksian meringankan untuk Terdakwa Muslim dan Istrinya Deli.

Kuasa Hukum sempat melaporkan penculikan ini ke Polda Jambi namun Pihak Polda menolak menerima laporan dengan alasan Domiri jelas keberadaannya yaitu ada di Polda ditangkap. Polisi beralasan Domiri sudah DPO padahal ia tidak pernah dipanggil oleh pihak Kepolisian dan sepanjang persidangan kasus SMB ia selalu hadir menyaksikan persidangan. Kenapa penangkapan tethadap ia baru dilakukan manakala ia akan betsaksi.

Permohonan pra peradilan dimaksudkan untuk menguji sah atau tidaknya penangkapan terhadap Domiri.

Sidang berikutnya diagendakan hari kamis 5 desember 2019 dengan agenda jawaban dari pihak termohon.

 

Ttd
NOVAL SETIAWAN, SH,
Kuasa Hukun

Cp: 081210322745

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *