Senin, 7 November 2022, petani di Desa Kalasey, Minahasa, mendapatkan informasi bahwa akan ada proses eksekusi lahan milik petani di Desa Kalasey Dua Minahasa. Ini bukanlah eksekusi, tetapi penggusuran. Berikut adalah kronologi proses hukum yang sedang berjalan:
1. Bahwa sejak tahun 1982, Petani Desa Kalasey Dua telah menggarap lahan pertanian dengan menanam pisang, singkong, kelapa dll;
2. Bahwa pada tahun 2021, Gubernur Sulawesi Utara mengeluarkan SK Hibah No. 368/2021 tentang Pelaksanaan Hibah Tanah kepada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia seluas 20 hektar;
3. Bahwa pada awal tahun 2022, warga Petani Desa Kalasey Dua melalui kuasa hukum kepada LBH Manado mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Manado dengan perkara nomor: 9/G/2022/PTUN.Mdo;
4. Bahwa pada 24 Oktober 2022, LBH Manado melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung, setelah pengadilan di PTUN Manado menyatakan “tidak diterima” gugatan petani desa kalasey dua dan Pengadilan Tinggi TUN Makassar menguatkan putusan PTUN Manado;
Berikut kronologi penggusuran pada hari senin, 7 Noveber 2022
Sekitar pukul 07.00 WITA
Petani Kalasey Dua dan jaringan masyarakat yang melakukan solidaritas mulai berkumpul. Ada sekitar 80 orang berada di titik utama yang merupakan titik masuk sebelah ringroad lahan petani. Massa melakukan ibadah singkat kemudian berjaga di lokasi menunggu kedatangan pihak pemerintah
Sekitar pukul 09.00 WITA
Petani mendapatkan kabar bahwa Pemerintah membawa Aparat Polisi dan Satpol PP menuju titik perkebunan petani dan juga berkumpul di Kantor Desa. Ada sekitar 7 mobil Sabhara yang berjaga.
Warga melakukan penghadangan, beberapa orang massa solidaritas ditangkap.
Sekitar pukul 10.00 WITA
Aparat tiba di lahan petani dan dihadang oleh warga. Aparat melakukan kekerasan dan beberapa petani ditangkap
Sekitar pukul 11.00 WITA
Aparat memaksa masuk ke lahan petani dengan mengerahkan mobil pemadam kebakaran dan menyiram warga juga melempar gas air mata. Aparat memaksa menerobos masuk dan menabrak beberapa warga yang menghadang
Saat ini, protes masih berjalan dan Aparat masih memaksa masuk dengan menabrak warga dan melakukan kekerasan.
Dengan ini kami menuntut:
1. Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan Pemerintah Kabupaten Minahasa untuk menghentikan eksekusi tanah milik petani di Desa Kalasey Dua, Minahasa.
2. Kepolisian RI untuk segera menarik mundur pasukan yang ada di Desa Kalasey Dua, Minahasa.
CP:
Frank T. Kahiking: +62 813-4623-3823 (LBH Manado)
Zainal Arifin : +62 813-9128-2443 (YLBHI)
#kalaseyduamenggugat #tanahuntukpetani