Berdasarkan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945), kekuasaan untuk membentuk undang-undang ada pada Dewan Perwakilan Rakyat. Dimana di dalam Pasal 20 ayat (2) UUD 1945 diatur bahwa setiap rancangan undang-undang dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama.
Proses pembentukan Rancangan Undang-Undang diatur dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (“UU 12/2011”). Selain itu, proses pembentukan Undang-Undang juga diatur dalam Undang-Undang No. 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (“UU 27/2009”). Berdasarkan Pasal 10 ayat (1) UU 12/2011, dengan materi muatan yang harus diatur melalui undang-undang adalah:
- Pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Perintah suatu Undang-Undang untuk diatur dengan Undang-Undang;
- Pengesahan perjanjian internasional tertentu;
- Tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi; dan/atau
- Pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat.
Apa yang menjadi kebutuhan yang diamanatkan kesemuanya diatas juga perlu diperhatikan dengan pertimbangan beberapa hal yang perlu secara tehnis untuk dipersiapkan agar setiap pembentukan RUU memiliki makna dan manfaat bagi masyarakat
Namun dalam pengamatan YLBHI perjalanan pembentukan undang-undang dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang terjadi saat ini masih banyak ditemukan beberapa kejadian yang mungkin tidak terelakkan dimana masalah kepentingan yang akan mempengaruhi satu dengan yang lainnya dengan beberapa indikasi Permasalahan yang timbul dalam prolegnas tsb, yaitu : ada kepentingan-kepentingan kelompok yang seakan dicari–cari hanya untuk menghabiskan anggaran dana RUU yang sudah ada, belum lagi persoalan lain yang mepengaruhi antara lain, pra syarat prolegnas seperti naskah akademik , dan dokumen yang diperlukan harus mendukung, kemudian Tidak disiplinnya anggota DPR itu sendiri dan jarang datang, Usulan yang yang terbentuk karena berbagai sumber usulan,seperti :masyarakat, partai, fraksi, dll.
Berdasarkan laporan dari masyarakat dan pantauan Yayasan LBH Indonesia terdapat beberapa RUU yang tidak lazim penyusunannya. Salah satu yang saat ini sedang berjalan dalam Prolegnas 2014 yaitu RUU Pertembakauan. Proses legislasi RUU Pertembakuan yang saat ini ada di Badan Legislasi Nasional tidak lazim dengan alasan antara lain:
- Muncul dengan tiba-tiba tanpa diketahui siapa yang mengusulkan.
- Kehadirannya dikarenakan telah ditolaknya dalam Prolegnas sebebelumnya tentang RUU Penanggulangan Pertembakaauan.
- Diberi tanda bintang dengan judul nya.
- Alasan pembentukannya RUU Pertembakuan untuk melindungi petani tidak masuk akal. Tidak di ketahui kepentingan apa yang membuat RUU pertembakauan bisa muncul dengan tiba-tiba dengan alasan untuk melindungi petani, padahal regulasi yang menyangkut perlindungan terhadap petani telah di sahkan sebelumnya pada tahun 2013 melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2013Tentang Perlindungan dan pemberdayaan petani.
- Tetap dipaksakan masuk prolegnas 2014 meskipun muncul banyak penolakan. Penolakan muncul antara lain dari Kementrian Kesehatan dan Komnas Pengendalian Tembakau. Menteri Kesehatan bahkan menyatakan dibahasnya RUU Tembakau di DPR karena ditenggarai adanya pesanan Pengusaha Rokok.
Selain itu rencana DPR RI yang ingin membahas RUU Pertembakuan juga memunculkan kekhawatiran antara lain:
- Adanya upaya memanfaatkan proses pembahasan RUU Pertembakuan untuk kepentingan pendanaan partai politik tertentu mengingat tahun 2014 merupakan tahun politik atau tahun pemilu.
- Hanya berorientasi pada mengejar target out put dari RUU yang harus di buat dan cepat selesai, tanpa memperhatikan dampak atau implementasi dikemudian hari. Muncul informasi pembahasan RUU di DPR menghabiskan anggaran sekitar Rp 15 Miliar per satu RUU. Komponen anggaran ini terdiri dari beberapa bagian ,yaitu : Naskah akademik, Studi banding, Perencanaan, Harmonisasi, dan Penyempurnaan.
Berdasarkan hal tersebut, maka Yayasan LBH Indonesia dengan ini:
- Akan melaporkan kepada Badan Kehormatan DPR-RI dan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi keganjilan mekanisme pembuatan RUU Pertembakauan dalam Legislasi di DPR-RI karena tidak sesuai dengan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
- Meminta kepada Badan Kehormatan DPR-RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melakukan pengawasan pembentukan dalam setiap RUU termasuk dalam hal ini RUU Pertembakauan karena rentan dengan potensi suap dan atau gratifikasi dan kepentingan sesaat dalam setiap pembentukan RUU yang di usulkan oleh perorangan anggota DPR-RI.
- Mendorong dilakukannya kaji ulang sistem penganggaran dan mekanisme pembentukan undang-undang agar terbebas dari kepentingan sesaat, korupsi dan gratifikasi.
Jakarta, 1 April 2014
Hormat kami
YAYASAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM INDONESIA
Bahrain, S.H., M.H.
Direktur Advokasi dan Kampanye