Pembubaran pemutaran film berjudul Senyap atau The Look of Silence di kampus Universitas Brawijaya Kota Malang merupakan ancaman yang nyata bagi kebebasan Rakyat Indonesia. Pembubaran pemutaran film tersebut tidak dapat di benarkan dengan alasan apapun. Film senyap merupakan fakta sejarah yang pernah terjadi di Indonesia, maka untuk memperbaiki kondisi bangsa ke depan perlu kiranya untuk mempelajari masa lalu, meskipun sejarah tersebut kelam dan pahit. Dengan mempelajari dan membuka fakta sejarah masa lalu, maka bangsa ini bisa memperbaiki kondisi-kondisi kekelaman masa lalu. Namun sayangnya upaya-upaya tersebut masih mengalami penghadangan, intimidasi dan terror dari oknum TNI dan individu-individu yang mengedepankan tindakan premanisme. Hal yang sangat disesalkan adalah keterlibatan oknum TNI dalam pengawasan dan pembubaran kegiatanpemutaran film tersebut. TNI tidak seharusnya terlalu mencampuri ke ranah kehidupan masyarakat sipil, karena tugas TNI sesuai dengan UU Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI di pasal 7 ayat (1) adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Maka pembubaran pemutaran film oleh pihak militer atau siapapun dengan dalih untuk menjaga stabilitas, keutuhan bangsa dan bernegara merupakan sikap yang berlebihan. TNI harus bisa progressif dalam merespon perubahan, karena Rakyat Indonesia sudah lelah dengan gaya otoriterianisme zaman orde baru. TNI seharusnya tidak tutup mata bahwa negara ini pernah punya sejarah yang kelam, dengan adanya hal tersebut maka akan mempermudah rekonsiliasi bangsa ini menuju peradaban yang bermartabat. Kiranya pihak TNI dan siapapun itu juga perlu memahami bahwa pemutaran film tersebut bukanlah untuk menciptakan tindakan perlawanan kepada negara, melainkan lebih kepada pemahaman sejarah bangsa kepada generasi muda saat ini. Dengan terbukanya fakta sejarah masa lalu, maka harapannya sejarah kelam bangsa Indonesia di kemudian hari tidak akan terulang lagi. Karena cepat atau lambat seiring dengan kemajuan demokrasi dan Hak Asasi Manusia di Indonesia, sejarah peristiwa masa lalu pasti akan terungkap. Dengan demikian, jika ada pihak-pihak yang menghambat informasi sejarah perjalanan bangsa, justru pihak tersebut sama artinya dengan menghambat pemulihan bagi korban yang tidak berdosa untuk kembali menjadi manusia seutuhnya. Seharusnya semua institusi dan warga bangsa mengedepankan sisi kemanusiaan dalam memandang fakta sejarah masa lalu. Serta sudah saatnya pemerintah Indonesia melakukan pengakuan atas fakta sejarah masa lalu dan melakukan tindakan yang konkrit untuk melakukan penyelesaiannya. Sehingga gagasan revolusi mental yang di kedepankan oleh Presiden Joko Widodo dapat dinikmati manfaatnya oleh semua rakyat Indonesia serta tidak ada lagi kecurigaan antar sesama warga bangsa. Jakarta, 11 Desember 2014 Yayasan LBH Indonesia Moch. Ainul Yaqin Koordinator Advokasi Bidang Sipil dan Politik