Pernyataan Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Barat Irjen Pol, TB Anis Angkawijaya yang meminta Jemaah Ahmadiyah segera sadar merupakan pernyataan yang memicu konflik.
Tidak sepantasnya pimpinan setingkat Kapolda memberikan pernyataan demikian, aparat kepolisian yang sudah memahami potensi konflik di Jawa Barat seharusnya mampu memberikan perlindungan kepada warga Negara pada umumnya dan warga Negara yang selama ini sering menjadi sasaran kekerasan dari kelompok-kelompok intoleransi.
Di dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 2 “Fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat”.
Dengan amanah Undang-Undang tersebut, seharusnya Kepolisian mempersiapkan jajarannya untuk memberikan perlindungan secara ekstra dan menindak siapa saja pelaku kekerasan dan tindak pidana. Selain itu, pihak Kepolisian seharusnya mengerti prinsip hukum “Equality Before The Law” dan prinsip tersebut harus benar-benar ditegakkan.
Lebih dari itu, pihak Kepolisian juga seharusnya memahami konstitusi dan perundangan-undangan terkait Hak warga Negara dalam konteks hak kebebasan beragama dan berkeyakinan. Karena sesuai dengan Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, terkait tugas pokoknya yang disebutkan dalam pasal 13, yakni; “Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; menegakkan hukum; dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Dengan demikian dalam tugas tersebut kepolisian seharusnya melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia”; seperti yang disebutkan dalam pasal 14 ayat (1) huruf i.
Atas pernyataan Kapolda Jawa Barat tersebut, pernyataan yang memohon agar Jemaat Ahmadiyah Sadar hal ini bisa memicu kelompok-kelompok yang intoleran untuk melakukan tindak kekerasan terhadap Jemaah Ahmadiyah seperti yang telah terjadi dalam kasus-kasus sebelumnya.
Dengan demikian, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendesak agar Kapolda Jawa Barat mengklarifikasi pernyataan tersebut dan Kapolda Jawa Barat juga harus menyadari Ke-Bhinekaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Jakarta, 3 April 2013
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia
Bahrain, SH, MH
Direktur Advokasi
Silahkan unduh press release : 20130403_Siaran Pers_Kapolda Jabar (PDF File, Bahasa Indonesia)