“YLBHI Menerima Penghargaan Sebagai Lembaga yang Berperan dalam Kerjasama Pembangunan & Pengembangan Sistem Bantuan Hukum dari Kemenkumham RI”
Lombok, 27 Agustus 2024, YLBHI diwakili oleh Ketua Umumnya Muhamad Isnur menerima penghargaan sebagai mitra kerja Badan Pembangunan Hukum Nasional (BPHN) – Kementerian Hukum dan HAM RI dalam membangun dan mengembangkan sistem bantuan hukum di Indonesia. Penghargaan diserahkan langsung oleh Kepala BPHN Prof. Dr. Widodo Ekatjahjana, S.H., M.Hum. Penghargaan juga diberikan kepada PBHI, IJRS dan Yayasan LBH Apik Indonesia.
LBH/YLBHI sejak tahun 2005 menginisiasi pentingnya Undang-Undang Bantuan Hukum serta mendorong hadirnya Undang-Undang ini. Bagi YLBHI suatu hal yang penting bahwa negara bertanggung jawab memenuhi hak pencari keadilan untuk mendapatkan bantuan hukum. Dengan dukungan dan desakan dari gerakan masyarakat sipil pada tahun 2011 lahirlah Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, sejak itu YLBHI terus mendampingi BPHN untuk mengembangkan kapasitas dan sistem bantuan hukum di Indonesia. YLBHI terlibat dalam pembuatan peraturan-peraturan pelaksana, terlibat sebagai tim verifikasi dan akreditasi, juga melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan bantuan hukum.
YLBHI mengucapkan syukur alhamdulillah atas penghargaan ini, bagi YLBHI ini adalah penanda komitmen BPHN dan Pemerintah untuk terus mau memperbaiki dan mengembangkan lebih lanjut sistem bantuan hukum yang didukung negara. Masih banyak yang perlu diperbaiki dan diubah, YLBHI akan terus menagih dan mendorong pemenuhan hak asasi manusia dalam hak atas bantuan hukum sesuai standar internasional.
YLBHI juga mengingatkan negara dalam hal ini lembaga-lembaga dan aparat penegak hukum lainnya seperti Kepolisian, Kejaksaan dan Hakim/Pengadilan untuk lebih menghormati dan melaksanakan mandat UU Bantuan Hukum.
Semoga penghargaan ini memberikan semangat untuk seluruh Pengabdi Bantuan Hukum LBH/YLBHI untuk terus maju melaksanakan agenda bantuan hukum struktural dan berjuang bersama masyarakat meraih keadilan.