18 Marga Suku Wambon Menolak  Kebijakan Sepihak Pemerintah Boven Digoel atas pemberian Izin kepada Perusahaan  Sawit PT. Papua Berkat  Pangan

WhatsApp Image 2024-12-11 at 11.02.22
Siaran Pers
18 Marga Suku Wambon Menolak  Kebijakan Sepihak Pemerintah Boven Digoel atas pemberian Izin kepada Perusahaan  Sawit PT. Papua Berkat  Pangan, karena  akan Menghancurkan Hutan Adat dan Merusak Lingkungan dan Menghilangkan Kepemilikan Hak Marga atas Tanah

 

Bahwa pada tanggal tanggal 8 Desember 2024, 18 Marga  dari Suku Wambon Telak menyatakan sikap menolak perusahaan  Sawit Papua Berkah Pangan yang berencana Operasi dengan luas 34.092,18 Ha yang meliputi Distrik Mandobo, Distrik Jair dan Distrik Arimop. Pernyataan Sikap Penolakan tersebut dilangsungkan di Kampung Patriot Distrik Arimop.  Dalam Pernyataan sikap tersebut 18 Marga sebagai pemilik Hak Ulayat menyatakan sikap mereka sebagai berikut. 

“Bahwa Kami 18 marga yang terdiri marga Amotey, marga Gunumap, marga Oklamop, marga malek, marga Ulat, marga Bujop, marga Teulop, marga Kanggin, marga Kukumarop, marga Makulop, marga Butiop, marga Bandiop, marga Guam, marga Agirop (Agitop), marga Wandengge, marga Tawi, Teyrop dan marga Ganerop telah bersatu, berkomitmen dan menyatakan sikap secara terbuka untuk menolak  rencana Investasi Perkebunan Kelapa Sawit PT. Papua Berkat Pangan  diseluruh Wilayah Adat Suku Wambon/Mandobo” di Distrik Arimop           

Atas nama Allah Yang Maha Kusa, dan atas Nama Leluhur, Kami, Masyarakat Adat Suku Wambon/Mandobo yang terdiri dari marga Amotey, marga Gunumap, marga Oklamop, marga Malek, marga Ulat, marga Bujop, marga Teulop, marga Kanggin, marga Kukumarop, marga Makulop, marga Butiop, marga Bandiop, marga Guam, marga Agirop (Agitop), marga Wandengge, marga Tawi dan marga Ganerop, Marga Teyrop dari  Distrik Arimop, telah bersepakat dan menyampaikan pernyataan sikap tegas tentang penolakan terhadap segala bentuk investasi skala luas yang merusak hutan, tanah dan semua sumber penghidupan kami.

Berdasarkan kesepakatan penolakan tersebut, maka pada hari ini, Minggu   Tanggal, 8 Desember  2024, yang bertempat di kampung Patriot, telah melaksanakan pertemuan adat dan menyatakan sikap tegas  sebagai berikut ;

  1. Bahwa kami Masyarakat adat Suku Wambon dari 18 marga secara turun-temurun telah hidup berkelimpahan dengan menikmati sumber daya alam yang Tuhan berikan di tanah adat kami ;
  2. Kami Masyarakat adat Suku Wambon Mandobo dari Distrik Arimop tetap mempertahankan tanah adat, sebagai warisan dari Tuhan dan Leluhur karena di tanah itu ada norma-norma, nilai-nilai, harga diri dan hukum adat kami ;
  3. Kementerian Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten Boven Digoel, khususnya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, (DPMPTS), Dinas Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Badan Pembangunan Daerah (BAPEDA), Dinas Pekerjaan Umum (PU) Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup segera melakukan koordinasi atar instansi untuk menindaklanjuti penolakan 18 Marga suku Wambon atas izin perkebunan Sawit PT.Papua Berkat Pangan yang diberikan sepihak tanpa  sepengetahuan 18 marga sebagai pemilik Hak Ulayat
  4. Pemerintah Provinsi Papua Selatan dan Pemerintah Kabupaten Boven Digoel, dilarang memberikan izin investasi berskala makro dan menengah apalagi yang bersifat Industri Ekstraktif di seluruh Wilayah Adat suku Wambon Distrik Arimop.
  5. Pemerintah Provinsi Papua Selatan dan Kabupaten Boven Digoel wajib menghormati, menghargai dan menaati, serta mengikuti semua aturan, nilai-nilai, norma-norma dan hukum adat kami
  6. Keberadaan masyarakat adat, termasuk masyarakat adat Wambon ( Mandobo) dan wilayah adatnya secara turun – temurun diakui di dalam Hukum Negara Republik Indonesia, dimana masyarakat hukum adat diakui di dalam Pasal 18B UUD RI 1945 dan UU No. 02 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua atas UU No 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua dan Putusan Mahkamah Konstitusi No 35/PUU-X/2012 ; menyatakan bahwa Hutan Adat Bukan Hutan Negara, PERDASUS Provinsi Papua No. 23 Tahun 2008 tentang Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat dan Hak Perorangan Warga Masyarakat Adat Atas Tanah Adat dan PERDASUS Kabupaten Boven Digoel 02 Tahun 2023.

Oleh karena itu kami masyarakat adat Suku Wambon/Mandobo dengan tegas menolak segala bentuk investasi berskala Makro dan menengah atau Industri ekstraktif,  khususnya PT. Papua Berkat Pangan karena akan merusak tanah, hutan adat, nilai-nilai, norma-norma, sumber penghidupan dan identitas budaya  Suku Wambon Mandobo.

Demikian Sikap dan Pernyataan penolakan ini, kami buat dalam keadaan sadar dan tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun.

 

Kampung Patriot, 08 Desember 2024

Nara Hubung

Teddy Wakum LBH Papua Pos Merauke

Nikolaus Kombanop LBH Papua Pos Merauke

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *