YLBHI-LBH tengah menyusup rencana strategis dengan antara lain mempertimbangkan kembali konteks dan perkembangan konsep Bantuan Hukum Struktural (BHS) yang selama ini menjadi ciri khasnya. Apakah BHS perlu ditafsirkan ulang atau bagaimana?
Untuk itu saya sebagai orang luar dan sedikit banyak awam terhadap berbagai persoalan YLBHI-LBH akan membahas latar belakang sosial politik munculnya LBH (YLBHI) dan konsep BHS itu. Saya akan mendasarkan pembahasan ini pada tulisan-tulisan Daniel S. Lev dan T. Mulya Lubis.
LBH (Jakarta) lahir pada tahun 1971 dari ketakpuasan sejumlah advokat terhadap dua rejim politik otoriter di Indonesia, yaitu Demokrasi Terpinpim dan Orde Baru. Menurut Daniel S. Lev karakter LBH (Jakarta), YLBHI dan LBH Kantor di daerah sangat berbeda dari LBH pro-bono pada umumnya. YLBHI dan berbagai LBH Kantor itu memang tak menampik fakta, bahwa warga miskin—baik di desa maupun di kota—tak memiliki sarana ke hukum; tapi lebih dari itu, mereka tak hanya menjadikan dirinya sebagai saluran hukum warga miskin itu. Mereka juga mau menjadikan hukum dan advokasi hukum sebagai pemberantas akar kemiskinan struktural dan menghapuskan otorianisme politik kenegaraan yang menciptakan kemiskinan struktural itu:
Andaikata LBH hanya berperan melayani fungsi korektif, lembaga ini barangkali dapat menghindari kasus-kasus yang merepotkan karena kerapuhan politisnya terhadap gangguan dari luar (political vulnerability). Walaupun demikian, LBH justru menerjuni persoalan yang paling sulit, kadang-kadang persoalan yang sensasional, yang melibatkan pertentang nilai individual—dalam masalah agama, misalnya—dan perselisihan kolektif dengan pemerintah.
Nasution tidak segan konfrontasi dengan pemerintah; tampaknya, ia justru dengan gembira melakukannya. Hal itu berkaitan dengan pandangan LBH bahwa proses hukum harus menjadi pengganti kekuasaan politik yang wajar yang tidak dimiliki oleh rakyat (cetak tebal dari saya, DD).[1]
YLBHI-LBH: Negara Hukum dan Bantuan Hukum Struktural
Tapi kapan dan bagaimana LBH menemukan dan menggunakan konsep BHS? LBH berdiri pada tahun 1971 tanpa menggunakan konsep BHS. Pendirian LBH, menurut Daniel S. Lev, tak terlepas dari alasan pendirian PERADIN (Persatuan Advokat Indonesia) pada tahun 1963, yaitu ketakpuasan sejumlah advokat terhadap Demokrasi Terpimpin yang otoriter dan yang dengan demikian mengabaikan ide konstitusionalisme dan negara hukum.[2] Pada tahun 1966 PERADIN—dengan bekerja sama dengan beberapa jaksa, hakim dan advokat—membentuk lembaga “Pengabdi Hukum”. Tugas lembaga ini adalah mengembalikan gagasan negara hukum pada negara Indonesia.
Barang tentu kerja lembaga yang beranggotakan para hakim, jaksa, dan advokat ini bertentangan dengan Mahkamah Agung dan Kejaksaan Tinggi. Maka pada tahun 1969—ketika negara Orde Baru mulai secara jelas berdiri—dan khususnya ketika UU Nomor 14/1970 tentang “Kekuasaan Kehakiman” yang mengebiri kemandirian hakim itu berlaku, lembaga “Pengabdi Hukum” ini kehilangan pamornya. Bahkan, menurut Daniel S. Lev, saat itu banyak hakim dan jaksa yang anti terhadap para advokat gara-gara aktivitas lembaga “Pengabdi Hukum” ini.[3]
Begitulah, beberapa saat setelah mundur dari pekerjaannya sebagai Jaksa pada 1969, Adnan Buyung Nasution (ABN) mengusulkan pendirian LBH kepada PERADIN. Berdasarkan dukungan sejumlah advokat senior seperti Lukman Wiriadinata, Suardi Tasrif (ketua PERADIN saat itu) dan Yap Thiam Hien, LBH berdiri pada tahun 1971.[4] Perspektif awal ABN dan LBH pada awalnya bukanlah “Bantuan Hukum Struktural”, tapi seperti yang dicatat oleh Daniel S. Lev adalah: “mengganti kekuasaan politik dengan proses hukum yang wajar, sehingga rakyat kebanyakan bisa memperoleh jalan ke hukum”.[5] ABN dan LBH pada saat itu percaya pada gagasan negara hukum (rule of law atau rechtstaat), yakni sebuah gagasan Liberal tentang pengaturan negara oleh hukum berdasarkan asas pemisahan atau pun pembagian kekuasaan.
YLBHI-LBH menerapkan konsep BHS—seperti yang dicatat oleh panitia di Kerangka Acuan Rakernas Agustus 2017 ini—pada tahun 1980. Pada tahun 1981 T. Mulya Lubis menulis sebuah naskah di majalah Prisma yang seakan menjelaskan latar belakang YLBHI-LBH menerapkan konsep BHS itu. Naskah yang berjudul “Kemiskinan Struktural dan Strategi Bantuan Hukum Struktural” itu menunjukkan, bahwa sejak tahun 1978 pemerintah, demi pemerataan dan keadilan sosial, telah memasukkan bantuan hukum pada Garis Besar Haluan Negara (GBHN; Ketetapan No IV/MPR/1978 tentang GBHN). Namun, menurut Mulya Lubis, bantuan hukum yang dimaksudkan dan yang danai oleh pemerintah itu adalah “bantuan hukum tradisional, yakni membantu warga miskin untuk berperkara di pengadilan”.[6] Tampaknya Mulya Lubis sejak tahun 1979 atau mungkin sebelumnya telah menggagas konsep Bantuan Hukum Struktural. Dalam sebuah makalah yang ia sajikan di depan mahasiswa UII, Yogyakarta pada tahun 1979 ia menulis, bahwa tujuan dari bantuan hukum struktural adalah mengubah pola penindasan struktural menjadi struktur sosial yang berkeadilan
Di sinilah kita bertitik tolak bahwa tujuan gerakan bantuan adalah mengubah pola struktur yang menindas, paling tidak meratakan jalan menuju suatu perubahan struktura yang menndas ke struktur yang lebih berkeadilan. Inilah persoalan HAM yang sesungguhnya. Untuk bisa mengubah struktur, maka penyebaran gagasan pendekatan struktural dalam bantuan hukum ini mutlak harus dilakukan.[7]
Maka tulisannya yang berjudul “Kemiskinan Struktural dan Strategi Bantuan Hukum” di majalah Prisma itu seakan merupakan penegasannya tentang bentuk BHS yang dijadikan rencana kerja YLBHI-LBH selanjutnya. Di tulisan itu ia menggabungkan Bantuan Hukum Struktural dengan konsep Kemiskinan Struktural:
Untuk mengubah pola hubungan menindas antara Pusat terhadap Pinggiran di atas jelas perlu pendekatan yang lebih menyeluruh. Harus sejak dini kita sadari bahwa bantuan hukum saja tidak cukup. Malah bantuan hukum struktural pun tidaklah cukup. Ini baru kerja awal dari serangkaian pekerjaan yang harus dilakukan secara simultan di segala bidang. Yang penting yang harus diingat di sini adalah agar kepada rakyat miskin mayoritas yang berada di Pinggiran harus dikembalikan hak-hak dasar mereka akan sumber-sumber daya politik, ekonomi, tehnologi, informasi dan sebagainya agar mereka bisa menentukan masyarakat bagaimana yang mereka kehendaki.[8]
Tampaknya Mulya Lubis mengarahkan konsep BHS ke usaha merombak Kemiskinan Struktural berdasarkan wacana intelektual yang populer pada saat itu setelah konferensi Kemiskinan Struktural yang diadakan oleh Yayasan Ilmu-Ilmu Sosial di Malang pada tahun 1979 dan yang kemudian dibukukan dengan judul Kemiskinan Struktural (editor: Alfian, Mely G. Tan, dan Selo Sumardjan, 1980). Mulya Lubis tampak mendukung penuh wacana “kemiskinan struktural” itu.
Kemiskinan Struktural adalah sebuah wacana yang dibentuk oleh teori-teori dependensia-Marxis yang berkembang di Amerika Latin, Afrika dan Pakistan (misalnya Hamza Alavi). Teori-teori dependensia ini menjelaskan ketidakadilan dan kemiskinan struktural yang disebabkan oleh bentuk hubungan yang timpang antara negara-negara maju dan negara-negara dunia ketiga sejak kolonialisme. Teori ini memang telah mendapat kritik, karena pengabaiannya pada analisa kelas.
Perubahan Watak Korupsi Rejim dan Strategi BHS
Dari uraian di atas tampak, bahwa latar belakang munculnya PERADIN, LBH Jakarta, dan YLBHI-LBH Kantor adalah otorianisme rejim Demokrasi Terpimpin dan Orde Baru yang membuat kekuasaan eksekutif mendominasi hukum. Ini adalah otoritarianisme yang menidas konsep Negara Hukum (Rule of Law atau Rechtstaat) dan karenanya memunculkan berbagai bentuk ketidakadilan struktural, baik itu disebabkan oleh struktur kelas yang timpang (karena kelas borjuasi menguasai sumberdaya ekonomi, sumberdaya manusia, sumberdaya teknologi dan informasi), hubungan negara-rakyat yang timpang (karena negara menguasai sumberdaya ekonomi, sumberdaya alam, sumberdaya teknologi dan informasi, sumberdaya militer), dan lain sebagainya.
Tapi pada tahun 1980an atau mungkin beberapa sebelumnya beberapa tokoh YLBHI-LBH mulai tertarik pada wacana kemiskinan struktural. Kemiskinan struktural adalah wacana intelektual dan politik yang populer pada saat itu setelah konferensi YIS tentang “kemiskinan struktural”. Itu sebabnya Mulya Lubis mengkaitkan BHS dengan perombakan ketidakadilan yang ia tafsirkan tercermin dalam bentuk kemiskinan ekonomi, sebuah bentuk kemiskinan yang disebabkan oleh tak meratanya kesempatan kelompok-kelompok masyarakat di pinggiran (desa, dll) ke pemilikan atau pemanfaatan sumberdaya alam, sumberdaya teknologi, sumberdaya informasi, atau sumbedaya pendidikan. Karena itu BHS harus merupakan bantuan hukum yang memberdayakan mereka yang dimiskinkan oleh struktur-struktur sosial yang timpang tersebut. BHS harus merupakan sarana untuk redistribusi kekuasaan.[9]
Berdasarkan hal itulah kemudian Mulya Lubis merumuskan tujuh langkah BHS, yaitu:
- BHS harus berbeda dari bantuan hukum tradisional yang hanya mendampingi klien di pengadilan.
- BHS membuka kemungkinan bantuan hukum kolektif lewat gugatan class action.
- BHS tak boleh hanya berorientasi pada masyarakat perkotaan, tapi juga pinggiran dan desa.
- BHS harus proaktif, yaitu dengan menjemput kasus-kasus kemiskinan struktural.
- BHS harus terbuka terhadap berbagai bentuk advokasi non-hukum, seperti advokasi budaya
- BHS harus bekerja sama dengan berbagai organisasi non-hukum
- BHS harus mengarahkan terbentuknya gerakan sosial dengan menciptakan power resources di wilayah-wilayah pinggiran.[10]
Dengan demikian BHS bukanlah bantuan hukum yang netral. Ia, kata Mulya Lubis, berpihak pada mereka yang dipinggirkan.[11] Dengan hal ini, saya kira, konsep BHS ini sudah jauh dari keinginan awal PERADIN, Pengabdi Hukum, dan LBH Jakarta pada tahun 1971 yang mengembalikan konsep negara hukum (rule of law atau rechtstaat) yang merupakan perwujudan dari liberalisme itu. Keberpihakan hukum ini membuat konsep BHS lebih merupakan konsep perjuangan untuk membuat hidup yang lebih baik untuk mereka yang menjadi korban ketidakadilan struktural.
Tapi apakah kini—dengan berbedanya karakter rejim-rejim reformasi sama dengan rejim Demokrasi Terpimpin dan ORBA—konsep dan strategi BHS harus dirombak? Perbedaan utama antara rejim ORBA dari rejim-rejim reformasi adalah karakter korupsinya. Korupsi ORBA terpusat pada beberapa orang di pusat pemerintahan. Sedangkan korupsi di rejim-rejim reformasi telah terdesentralisasi sesuai dengan semangat UU Otonomi Daerah. Karena itu isu kemiskinan struktural juga banyak berubah. Struktur politik telah “memberdayakan” banyak pejabat di tingkat provinsi, kota, kabupaten, dan kelurahan untuk menguasai berbagai sumberdaya bukan untuk kepentingan masyarakat pada umumnya, tapi untuk kepentingan kelompok mereka saja.
Korupsi-korupsi yang terjadi saat ini tak hanya memiskinkan masyarakat secara ekonomi, tapi juga merusak lingkungan dan memecah-belah masyarakat berdasarkan kategori agama dan etnis. Dengan kata lain pemerataan korupsi ini telah membuat persoalan tak hanya berhenti pada kemiskinan struktural, yaitu kemiskinan ekonomi yang disebabkan oleh kurangnya akses warga miskin itu ke sumberdaya ekonomi, sumberdaya alam, sumberdaya teknologi, sumberdaya informasi, atau sumberdaya pendidikan. Pola korupsi saat ini juga telah menciptakan segregasi baru berdasarkan kategori identitas, terutama identitas agama dan etnis.
Maka apakah konsep dan strategi BHS—seperti yang dirumuskan dalam tujuh langkah oleh Mulya Lubis—itu masih relevan atau diganti dengan, katakanlah, Bantuan Hukum Pascastruktural? Saya kira konsep dan strategi BHS yang diterapkan oleh YLBHI-LBH sampai saat ini masih relevan. Sebab BHS ini adalah sebuah konsep dan strategi hukum yang secara struktural tidak normatif. Ia terbuka pada berbagai bentuk (struktur) advokasi non-hukum dan kerjasama dengan berbagai organisasi non-hukum. Ia juga bukan hanya memberi bantuan hukum di pengadilan, tapi terutama memberdayakan masyarakat yang menjadi korban ketidakadilan struktur.
Maka, saya kira, yang kini perlu dipersoalkan adalah tafsir tentang kemiskinan struktural dan memerinci lagi ketujuh strategi BHS versi Mulya Lubis agar dapat menjadi strategi-srategi yang lebih cocok untuk melawan ketidakadilan struktural saat ini yang terwujud dalam bentuk kemiskinan, konflik agama, dan konflik etnis.
*] Disampaikan dalam Rakernas YLBHI-LBH di Hotel Neo Green Savana, Sentul City, Selasa 8 Agustus 2017.
[1] Daniel S. Lev, 1990, “Bantuan Hukum Indonesia: Biografi LBH” dalam Daniel S. Lev (ed.), Hukum dan Politik Di Indonesia: Kesinambungan dan Perubahan, Jakarta, LP3ES, hal. 489.
[2] Ibid., hal. 480.
[3] Ibid., hal. 481-484.
[4] Ibid., hal. 485.
[5] Ibid., hal. 489.
[6] T. Mulya Lubis, 1986, “Kemiskinan Struktural dan Strategi Bantuan Hukum” dalam T. Mulya Lubis (ed.), Bantuan Hukum dan Kemiskinan Struktural, Jakarta, LP3ES, hal. 41.
[7] T. Mulya Lubis, ibid., hal. 11-12.
[8] Ibid., hal. 51-52.
[9] Ibid., hal. 47-51.
[10] Ibid., hal. 52-55
[11] Ibid., hal. 55.