Sebelas tahun ternyata waktu yang singkat dalam ingatan dan perjalanan sepertiga usia hidup. Dalam tuts keyboard, terdengar kembali lintasan hari demi hari, malam demi malam, kasus, riset, pendampingan, mendengar dan belajar, suka, dan juga mungkin duka. Dalam cahaya laptop tergambar juga potret demi potret kader-kader atau pengabdi bantuan hukum di berbagai penjuru nusantara yang berjuang sepenuh hati, bekerja tak kenal jam, tanpa kamus lelah, melawan ketakutan dan keraguan, bergerak dalam segala keterbatasan, melangkah dalam remang cahaya keadilan, melayani ribuan pengadu. Tak terhitung wajah-wajah pencari keadilan yang silih berganti. Kantor dan rumah mereka ada di ruang pemeriksaan kepolisian, Unit Gawat Darurat (UGD) rumah-rumah sakit, kursi-kursi panjang pengadilan, perjalanan-perjalanan panjang menuju perkampungan, tengah hutan, gunung, gubuk-gubuk sederhana, atau perahu di tepian dermaga.
April 2006, saya mengikuti KALABAHU (Karya Latihan Bantuan Hukum) LBH Jakarta sebagai gerbang pengkaderan. Berbeda dengan rekan lain yang mendaftar calon Volunteer/Asisten Pengacara Publik, saya diajak bergabung dengan YLBHI. Waktu itu YLBHI sedang mengalami turbulensi dimana Ketua Umum-nya diberhentikan, hampir seluruh pengurus keluar. Saat itu saya sedang meninggalkan fase akhir kuliah dan menunda untuk lulus. Kurang lebih enam bulan saya bergabung bersama YLBHI, pulang pergi Ciputat – Menteng, tanpa ada uang transportasi, upah, atau sekedar honor harian. Orang tua bertanya kok mau? Jawaban saya: “Ini adalah pengabdian”.
Setelah ditanya dan dinasihati beberapa kawan, pada 2007 saya ikut test Asisten Pengacara Publik LBH Jakarta. Ketika wawancara ditanya apakah siap untuk tidak dibayar sama sekali? Saya bilang, ”Siap”[2]. Di setiap test masuk Pengacara Publik LBH Jakarta pun, pertanyaan dan penjelasan yang sama juga diajukan.
Suatu saat, ujian cukup hebat datang di 2011. LBH Jakarta mengalami krisis keuangan. Kita waktu itu bersepakat untuk tidak menerima honor atau gaji. Apakah berhenti memberikan pelayanan hukum? Tidak. semua berjalan seperti biasa. Hingga tiba lah akhir masa pengabdian pada 2016. Setelah sembilan tahun, hanya tangis, haru, dan ucap terima kasih yang mengalir. Sama seperti di pelepasan-pelepasan sebelumnya. Kami tahu dan sudah menjadi kesepakatan dan nilai internal, tidak kompensasi apa pun dengan berakhirnya pengabdian saya. Tak pernah terpikir bahwa sebagai Pengacara Publik adalah “pekerja tetap” sebagaimana digaungkan beberapa kawan akhir-akhir ini.
Garis pengabdian saya ternyata berjalan linear. Setelah selesai bekerja di LBH Jakarta, saya diminta bergabung dengan YLBHI yang menapaki kepengurusan baru di awal 2017. Kami memasuki lembaga dengan kondisi seperti kapal tenggelam di dasar palung akibat mismanagement kepengurusan sebelumnya. Berbulan-bulan berjalan tanpa bahan bakar, kami merogoh saku, menggali lubang, dan membiayai sendiri seluruh kegiatan dan kebutuhan advokasi.
Pengabdi atau Pekerja?
Pengantar di atas saya hadirkan sebagai realita yang juga dialami, menjadi semangat, serta diadopsi oleh ratusan Pengabdi Bantuan Hukum yang tersebar di 15 kantor LBH Indonesia.
Tulisan ini dibuat untuk memberikan jawaban dan perspektif terhadap hal baru yang menyeruak, “sengaja” diangkat dan didesakkan menjadi arus baru dalam urat nadi pergerakan. Teriakan “Kami pekerja”, “LBH adalah perusahaan”, “Para Pimpinan LBH adalah Pengusaha atau Majikan”, “Pengacara Publik adalah Pekerja Tetap” menjadi narasi dan bahasa yang hadir dalam perdebatan di internal kelembagaan, bahkan menjadi gugatan di pengadilan.
Sebelum saya lanjutkan, ada pertanyaan: apakah ada upaya dan jaminan mensejahterakan yang comply dengan kewajiban pemenuhan hak dan kesejahteraan di LBH?. Oh, jelas ada. Ini salah satu agenda utama lembaga. Di LBH ada dua tipikal pengabdi. Satu kelompok seperti saya, Pengacara Publik yang memang dibatasi masa pengabdian, dibuat berjenjang, dievaluasi dalam setiap tahapan, dan menjadi wajah depan lembaga dalam advokasi. Yang kedua, para pengabdi yang sesungguhnya menjadi pemilik dan penjaga di tiap-tiap LBH. Beragam sebutan disematkan pada mereka, staf, karyawan, dan supporting system (kepala kantor, bagian keuangan, penjaga kantor, pekerja umum, sopir, dan lain-lain). Bagi kelompok kedua ini, kesejahteraan dan jaminan atas seluruh hak diutamakan, bekerja sampai usia pensiun dan mendapatkan pesangon, serta hak-hak yang dijamin di peraturan perundang-undangan yang ada. Ada masa dimana sopir yang sudah bekerja 30 tahun lebih di LBH Jakarta mendapatkan gaji lebih besar daripada direktur. Mereka juga ikut menentukan dan memilih siapa yang akan jadi direktur. Bersamaan dengan para pengacara publik, mereka ikut menentukan arah strategis dan kebijakan-kebijakan lembaga.
Untuk menjawab apakah LBH adalah tempat pengabdian atau sekedar “bekerja”, mari kita lihat beberapa hal di bawah ini:
Pertama, gagasan dasar pendirian, visi misi, dan sejarah kelembagaan
Dalam gagasan dasar pendirian, visi misi dan sejarah lembaga yang hampir setengah abad ini, ditegaskan bahwa tujuan basis kepentingan utama LBH adalah bantuan hukum cuma-cuma kepada mereka yang miskin, buta hukum, dan tertindas.
Pasal 3 Anggaran Dasar Yayasan LBH Indonesia disebutkan kegiatan utama LBH
“… adalah memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat luas yang tidak mampu tanpa membedakan agama, keturunan, suku, keyakinan politik, maupun latar belakang sosial budaya”.
Abdul Rahman Saleh, Salah satu Pembina Yayasan LBH Indonesia dalam Pengantarnya di Buku Verboden Voor Honden En Inlanders Dan Lahirlah LBH (Catatan 40 Tahun Pasang Surut Keadilan) menyebutkan :
“… di tengah Kongres Peradin yang ketiga, pada 1969 seorang advokat muda dan mantan Jaksa yang tergusur, Adnan Buyung Nasution, menyampaikan kertas kerja yang berisikan gagasan untuk mendirikan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang dikhususkan untuk membantu mereka yang hak-haknya di bidang politik dan hukum terampas dan tersisihkan..”.
Dalam prasasti batu yang diukir di depan gedung YLBHI, juga menyebutkan
“… Dari sini Para Pembela dan Pemikir Bantuan Hukum akan berjuang dengan jujur ikhlas tanpa pamrih serta seia sekata dengan mayoritas bangsa yang papa untuk tidak saja membela perkara-perkara yang menyangkut kepentingan rakyat tapi juga merombak tatanan yang menyebabkan mereka terus menerus terbelakang…”;
Semangat yang dibangun, dikembangkan, dan dijaga oleh LBH adalah semangat perjuangan dan pengabdian. Perubahan demi perubahan adalah jalan dan tujuan yang harus ditempuh. Jujur, ikhlas, dan, tanpa pamrih adalah nafas dan detak jantung para pegiatnya. Para Pengabdinya diterima, digembleng, dan dididik bukan sebagai pekerja biasa yang mencari pekerjaan dan mendapatkan upah. Pemberi Kerja atau stake holder utama dari lembaga ini adalah masyarakat miskin, buta hukum dan tertindas. Orientasi dan penerima manfaat lembaga diarahkan kesana.
Kedua, semangat, suasana kebatinan, dan istilah-istilah yang digunakan dan dikembangkan dalam relasi hubungan hukum antara lembaga dengan para pengabdinya
Dalam Pedoman Nilai Pokok Yayasan LBH Indonesia disebutkan : “…Pemberian bantuan hukum bukan sekedar sikap kedermawanan, tapi lebih daripada itu merupakan sikap juang untuk membebaskan eksistensi harkat dan martabat kemanusiaan. Kejelasan sikap membela dan memberi bantuan hukum kepada masyarakat miskin secara cuma-cuma, merupakan manifestasi dari semangat perjuangan mengabdi kepada sesama manusia dan masyarakat banyak….”
Kata “Pengabdi Bantuan Hukum” pun sangat dominan dan menjadi bahasa baku dalam Anggaran Rumah Tangga Yayasan LBH Indonesia. Hal ini bisa dilihat dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10 dan Pasal 11 Anggaran Rumah Tangga Yayasan LBH Indonesia. Bagi setiap Pengabdi Bantuan Hukum yang diterima dan bergabung, mereka mengucapkan sumpah atau janji.
Sumpah atau janji diucapkan oleh setiap PBH ketika mulai mengabdi, di LBH Jakarta misalnya, berbunyi “… Bahwa saya akan setia kepada maksud dan tujuan LBH Jakarta dan akan mematuhi setiap peraturan dan tata tertib dari LBH Jakarta…”;
LBH Jakarta lebih lanjut mengatur dalam Standar Operasional Prosedur tentang Term Pengabdi Bantuan Hukum ini. Dalam SOP Buku II Tentang Ketenagakerjaan, Pada Bab II disebutkan : “… Pengabdi Bantuan Hukum LBH Jakarta adalah semua Staf dan Non Staf yang bekerja di dan/atau untuk LBH Jakarta yang diikat dengan surat keputusan/perjanjian kerja oleh Direktur”. “Pengacara Publik adalah jabatan yang diberikan bagi para staf yang berhubungan dengan litigasi dan non litigasi yang sifat hubungan kerjanya bersifat pengabdian..”
Dalam Pasal 4 Kode Etik Pengabdi Bantuan Hukum Indonesia jelas disebutkan: “…Hubungan Dengan Klien: PBHI dalam menangani perkara mendahulukan kepentingan klien daripada kepentingan pribadi;
Dari sini jelas terlihat istilah/kata yang dikembangkan, semangat, suasana kebatinan, yang digunakan dalam relasi hubungan hukum adalah pengabdian kepada para pencari keadilan, semangat melakukan perbaikan kondisi, kebijakan, struktul, dan kultur;
Konstruksi ini semakin menegaskan bahwa pemberi kerja dalam hubungan hukum adalah rakyat miskin yang membutuhkan bantuan hukum dan tertindas. Karena itu seluruh gerak dan aktifitas lembaga adalah untuk melayani masyarakat miskin dan buta hukum. Gerakan-gerakan yang meninggalkan pengabdian berarti mengkhianati kepercayaan dan harapan masyarakat miskin, buta hukum dan tertindas.
Ketiga, relasi, struktur, dan ruang siapa menentukan apa
Jika kita memperhatikan Anggaran Rumah Tangga Yayasan LBH Indonesia dan Standar Operasional Prosedur yang disusun bersama-sama serta disepakati oleh seluruh Pengabdi Banuan Hukum, dapat kita temukan banyak hal yang menunjukkan bahwa relasi dan siapa yang menentukan apa adalah sangat berbeda dengan relasi majikan/pengusaha dan buruh.
Pertama, dalam struktur LBH, Direktur dan Pimpinan dipilih oleh seluruh Pengabdi Bantuan Hukum. Bukan hanya oleh pengacara publik, tapi juga oleh seluruh staf. Semua mempunyai suara yang sama atau setara.
Seluruh Pengabdi Bantuan Hukum LBH juga sebagai Kader yang berproses dan memiliki peluang menjadi Direktur atau Pimpinan. Di LBH Bali, misalnya ada Saudari Yastini yang sebelumnya adalah staf, kemudian kuliah hukum, menjadi pengacara publik, dan kemudian dipilih menjadi Direktur.
Kedua, dalam perumusan dan penentuan seluruh arah lembaga, rencana, strategi, program kerja, serta penentuan klien-klien yang diterima dan ditangani, semuanya melibatkan Pengabdi Bantuan Hukum LBH. Jadi unsur pekerjaan dan perintah kerja bukan bersumber dari pimpinan, tetapi kesepakatan bersama. Seluruh PBH diberikan kewenangan berjejaring dan bekerja menentukan bersama akan melakukan apa dan bagaimana.
Ketiga, seluruh peraturan lembaga dan standar operasional prosedur yang berlaku, tata tertib dan lain-lain dibahas melibatkan seluruh PBH dan disetujui bersama oleh PBH.
Keempat, LBH tidak mengakumulasi modal dan keuntungan, tidak juga Direktur atau Pimpinan yang memberikan upah, seluruh upaya pencarian dana semata-mata untuk keberlangsungan lembaga dalam memberikan pelayanan kepada para pencari keadilan dan perubahan-perubahan kebijakan atau hukum.
Kelima, seluruh Pengabdi Bantuan Hukum terlibat aktif dalam pencarian dana, berpartisipasi dalam upaya menghidupkan lembaga, memberikan sumbangan individual untuk keberlangsungan LBH. PBH-PBH secara berjenjang menjalani tahapan kepemimpinan, membuat proposal dan menjadi penanggung jawab program-program yang berdonor, juga terlibat aktif dalam penggalangan dana publik.
Penutup
Dari sajian di atas, seluruh niat, proses dan hasil-hasil yang nampak, LBH terus berupaya konsisten menempatkan diri sebagai lembaga pengabdian dan perjuangan. Riak-riak arus pemikiran yang hadir menganggap dirinya adalah “pekerja” menurut saya dianggap wajar dalam dinamika organisasi yang demokratis, tetap dihargai walau menjadi tidak berharga dan menyimpang dari garis atau khittah organisasi.
LBH adalah organisasi perjuangan dan gerakan yang mesin dan roda organisasinya bertumpu pada sistem kaderisasi. Dia tidak mengikatkan diri pada hukum postif seperti UU Ketenagakerjaan karena sadar betul dalam beberapa segi hukum positif bukanlah alat perjuangan, melainkan obyek yang harus dianalisis dan dibongkar sisi ketidakadilan yang terkandung di dalamnya.
Jika melihat catatan LBH yang memandang bahwa 3 (tiga) paket UU Ketenagakerjaan (UU Serikat Buruh/Pekerja, UU Ketenagakerjaan, dan UU Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial) adalah momentum kemenangan bagi para pemodal karena watak eksploitatif dan melepaskan relasi hukum publik dimana negara menjadi wilayah privat. Kondisi timpang yang ada di antara pengusaha dan buruh diberi karpet merah dan dilegitimasi melalui paket UU ini. LBH dalam beberapa catatan resmi jelas mengkritik keras 3 (tiga) paket UU ini. Dalam beberapa catatan akhir tahun (CATAHU) LBH Jakarta misanya merilis menolak menggunakan mekanisme PPHI dan menggunakannya sebagai ultimum remedium.
Lantas bagaimana relasi LBH dengan PBH?, Pimpinan Lembaga dengan PBH?, PBH dengan PBH? Tidak ada pilihan lain, jika kita ingin terus berjalan dalam visi misi organisasi, jika kita masih sepakat bahwa kemiskinan struktural atau ketidakadilan struktural adalah permasalahan utama yang harus diselesaikan. Maka kita harus menciptakan nilai-nilai (AD/ART, Kode Etik, Prinsip-prinsip perjuangan, SOP, dan lain-lain) yang melampaui hukum positif itu sendiri.
Agustus 2017
[2] Meski kemudian bersyukur dikasih ongkos Rp. 22.500,00 per hari.