Pembatalan Izin PLTU Tanjung Jati A: Pembuktian Janji Palsu Pencegahan dan Pemulihan Perubahan Iklim

Picture111

Paparan emisi karbon dari pembangkit ini bukan saja menurunkan kualitas hidup bagi mereka yang tinggal di sekitar PLTU, tapi juga bagi warga di kota Cirebon dan sekitarnya. (Dinda, Koalisi Rakyat Bersihkan Cirebon)

 

Muit Pelu[1]

Kota Cirebon dapat diakses melalui jalan bebas hambatan (tol), apabila kita mengambil rute  pintu keluar di gerbang tol Kanci, kita akan disambut dengan dua cerobong asap milik PLTU Unit 1 1×660 MW yang beroperasi pada Juli 2012[2] dan PLTU II ekspansi 1×1,000 MW Cirebon Power yang akan beroperasi pada tahun 2022.[3] Sepanjang jalan kita akan menyaksikan asap tebal yang mengepul keluar dari cerobong ke udara, ini menjadi pemandangan yang biasa setiap hari. Asapnya tebal kehitaman mengandung emisi karbon karena menggunakan batubara sebagai bahan bakar. Pelepasan emisi setiap harinya menjadi perbincangan anak muda dan warga Cirebon terutama yang tinggal di sekitar PLTU.

Emisi karbon tidak bisa dipungkiri menjadi penyebab utama terjadinya krisis ikilm, dampak yang dirasakan bukan hanya naiknya suhu bumi, tetapi secara serius akan mengakibatkan punahnya spesies mahkluk hidup, bencana, kekeringan, turunnya kualitas air, gagal panen hingga tenggelamnya pulau-pulau kecil akibat naiknya permukaan air laut. Sehingga masalah ini bukan lagi menjadi hal yang sepele, akan tetapi menjadi masalah yang nyata dihadapi oleh umat manusia.

Dunia internasional sendiri mulai membicarakan masalah perubahan iklim pada tahun 1979 di Jenewa terkait upaya penanggulangan pemanasan global dan dibentuknya Intergovernmental Panel On Climate Change (IPCC) atau yang dikenal sebagai badan internasional penilaian perubahan iklim. Kemudian disusul dengan berbagai kesepakatan internasional terkait komitmen mencegah lajunya perubahan iklim yang akan mempengaruhi kehidupan manusia. Berdasarkan laporan IPCC yang menyatakan emisi yang berasal dari aktivitas manusia telah meningkatkan gas rumah kaca pada atmosfir bumi. Atas hasil itu Majelis umum PBB membentuk kerangka kerja konvensi perubahan ikilim (United Nations Framework Convention on Climate Change/UNFCCC) tahun 1990, disusul oleh Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Bumi Tahun 1992 di Rio de Janeiro, KTT bumi di Johannesburg tahun 2002, konferensi perubahan iklim di Bali akhir tahun 2007 dan di Polandia pada tahun 2008, dan perjanjian paris tentang perubahan iklim yang diadopsi oleh 196 pihak pada COP21 di Paris pada 12 Desember 2015 dan mulai berlaku pada 4 November 2016.

Serangkaian konferensi itu menunjukkan kekhawatiran masyarakat internasional akan daya rusak dari perubahan iklim. Di Cirebon, Dinda dan teman-teman muda di Cirebon mengkhawatirkan pembangunan Pembangkit Listirk Tenaga Uap (PLTU) menggunakan Batubara yang berdampak pada perubahan iklim dan menurukan kualitas hidup masyarakat. “Pembangunan PLTU akan berpotensi besar menambah kerusakan lingkungan secara besar-besaran” tutur Dinda yang menyaksikan asap tebal kehitaman mengepul setiap hari.

 

 

PLTU dan Paradoks Pencegahan Laju Perubahan Iklim

Yang dikhawatirkan Dinda dan teman-teman muda di Cirebon tentang pembangunan PLTU berdampak terhadap perubahan iklim sangatlah beralasan. Bagaimana tidak, aktivitas PLTU batubara menjadi salah satu penyebab pencemaran udara terbesar yang berkontribusi terhadap perubahan iklim. Jika merujuk pada pedoman teknis perhitungan baseline emisi gas rumah kaca berbasis energi oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tahun 2014, industri batubara berkontribusi sebagai penyumbang emisi gas rumah kaca, dan termasuk di dalamnya adalah operasional pembangkit listrik.[4] Sejalan dengan itu berdasarkan penelitian dari International Energy Agency (IEA), CO2 Emissions from Fuel Combustion tahun 2017, kegiatan PLTU Batubara merupakan usaha dan/atau kegiatan yang berkontribusi signifikan terhadap pelepasan emisi gas rumah kaca (GRK).[5]

Dalam beberapa pertemuan internasional Indonesia menampilkan wajah yang berkomitmen untuk mencegah kirisi iklim jauh lebih parah dan akan mengambil langkah-langkah pencegahan dan pemulihan krisi iklim. Jika kita melacak komitmen tersebut termuat dalam Undang-Indang 32 Tahun 2009 tentang PPLH bahkan pemerintah telah mengikat diri dengan menandatangani hak dan kewajiban negara pihak meratifikasi konvensi kerangka kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengenai perubahan iklim dan persetujuan paris atas konvensi kerangka kerja PBB mengenai perubahan iklim yang bertujuan untuk menekan kenaikan suhu rata- rata global di bawah 2°C dan melanjutkan upaya untuk menekan kenaikan suhu ke 1,5°C di atas tingkat pra–industrialisasi.

Anehnya dokumen Rencana Usaha Penyedia Tenaga Listrik (RUPTL) PLN tahun 2021-2030 justru masih memasukkan rencana pembangunan PLTU batubara sebesar 13,8 GW.[6] Hal ini bertolak belakang dengan komitmen internasional Indonesia untuk mencegah perubahan iklim yang parah. Dalam National Determined Contirbution (NDC) yang disusun Pemerintah Indonesia pada tahun 2016 dan diserahkan kepada secretariat konvensi kerangka kerja perubahan iklim PBB tahun 2017, Indonesia menargetkan menurunkan emisi karbon dari sektor energi sebesar 314 MTON CO2E.

Namun pemerintah masih berhasrat mendorong pembangunan proyek PLTU seperti PLTU Jawa 9-10 Suralaya, PLTU Mulut Tambang Jambi I & II, PLTU Jepara 5 dan 6, dan PLTU Tanjung Jati A[7], sehingga komitmen pemerintah terkait pencegahan dan pengendalian perubahan iklim bertolak belakang dan paradoks semata. Lebih jauh kekhawatiran warga Cirebon terkait dampak yang akan timbul dari rencana pembagunan PLTU Tanjung Jati A tidak bisa dianggap sepele oleh pemerintah.

 

PLTU Tanjung Jati A Memperparah Krisis Iklim dan Melanggar Hak Asasi Manusia

PLTU Tanjung Jati A rencananya akan dibangun di Desa Pengarengan, Kabupaten Cirebon dengan rencana kapasitas 2 x 660 MW. Proyek ini telah mendapatkan izin lingkungan tahun 2016 dari DPMPTSP Provinsi Jawa Barat.  PLTU Ini membutuhkan bataubara sekitar 18.000 ton/hari. Dengan hitungan selama setahun terdapat 365 hari maka dibutuhkan 6.570.000 ton batubara setiap tahun.[8] Dengan membakar batubara sebanyak itu, PLTU Tanjung Jati A 2 x 660 MW akan mengeluarkan emisi CO2 sebesar 6,89 juta per tahun atau lebih dari 200 juta metrik ton CO2 sepanjang 30 tahun beroperasinya PLTU[9]

Sebelumnya telah dibangun dua pembangkit listrik PLTU I dan PLTU II yang berjarak sekitar satu kilo meter dari lokasi rencana pembangunan PLTU Tanjung Jati A. Kisah tentang pembangunan PLTU biasanya memiliki pengaruh besar terhadap khidupan warga. Tidak asing lagi kita selalu mendengar konflik lahan, masalah kesehatan, halinganya sumber penghidupan dan udara kotor menghiasi lini masa sebagai kritik dan penolakan.

Rencana pembangunan PLTU Tanjung Jati A ini, setidaknya akan berdampak pada 230 hektar tambak garam milik petani. Sementara itu para nelayan kini harus melaut lebih jauh lagi sehingga menyebabkan biaya semakin besar dan hasil tangkapannya tidak sebanding. Hal ini dirasakan nelayan di Desa Pangarengan akibat beroperasinya PLTU I dan II Cirebon. Sulaiman[10] seorang nelayan menuturkan “Pembangunan PLTU I dan II berdampak pada lingkungan serta mata pencaharian warga sekitar yang berprofesi sebagai nelayan dan petani garam. Karena ketika limbah dari PLTU dibuang ke laut, air laut akan menghitam dan menyebabkan ikan di sekitar laut Pangarengan mati karena air lautnya yang tercemari”

Selain itu PLTU bataubara memiliki sifat bahaya dan daya rusak jangka panjang karena mengahsilkan emisi yang berpengaruh besar memunculkan efek gas rumah kaca. Gas rumah kaca mempengaruhi perubahan ilkim dan dampak perubahan iklim tidak dapat dikembalikan ke keadaan semula[11]. Ini sejalan dengan kecemasan Dwi, salah satu anggota Koalisi Rakyat Bersihkan Cerbon ”izin lingkungan PLTU Tanjung Jati A yang dikeluarkan oleh pemerintah Provinsi Jawa Barat menunjukkan bahwa pemerintah melegitimasi kerusakan lingkungan dan merampas ruang hidup masyarakat. Pemerintah tutup mata dan tidak mempertimbangkan dampak yang akan ditimbulkan serta besarnya ancaman krisis iklim” tuturnya.

Terlebih lagi, saat ini kondisi kelistrikan di jaringan Jawa-Bali sudah over supply atau kelebihan pasokan yang mencapai 60%. Jika PLTU Tanjung Jati A 2 x 660 MW beroperasi akan menambah kelebihan suplai listrik jaringan ketenagalistrikan Jawa-Bali. Karena rencana penambahan kapasitas yang sangat besar (12.998 MW) dan berpotensi tinggi tidak terserap (pemakaian), PLN berpotensi mengalami kerugian keuangan di kemudian hari akibat kesepakatan perjanjian jual beli yang terikat skema take or pay (listrik terserap oleh konsumen atau tidak, PLN wajib membeli)

Sehingga rencana pembangunan PLTU Tanjung Jati A akan menjadi beban keuangan negara dan sumber kerusakan lingkungan hidup yang signifikan, terutama dalam kaitannya dengan kualitas udara, kesehatan publik, kepunahan spesies, bencana, krisis pangan, serta berkontribusi signifikan terhadap perubahan iklim. Artinya hak atas lingkungan hidup sebagai Hak Asasi Manusia tidak dilindungi, malah negara menjadi pihak yang melakukan pelanggaran dan memberikan kerugian bagi warga.

 

Putusan Pengadilan Membuktikan Janji Palsu Pencegahan dan Pemulihan Perubahan Iklim

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) bersama Tim Advokasi Atas Keadilan Iklim mengajukan gugatan izin lingkungan PLTU Tanjung Jati A 2 x 660 MW yang dkeluarkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Barat ke Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung. Alasannya dengan adanya izin lingkungan PLTU, pemerintah melanggar asas tanggung jawab negara dan asas kehati-hatian. Sebab PLTU ini berpotensi mengakibatkan kerugian negara dan menjadi aset terlantar akibat beban oversupply. Serta Izin Lingkungan PLTU Tanjung Jati A 2 x 660 MW ini ternyata tidak memuat analisis dampak lingkungan atas paparan emisi gas rumah kaca (GRK) dan kontribusinya terhadap pemanasan global serta perubahan iklim.

Sebelumnya pemprov Jabar saat mengeluarkan izin lingkungan tidak menghitung pelepasan emsi karbon akibat pembakaran batubara PLTU Tanjung Jati A ke dokumen Amdal. Pemerintah menyebut bahwa tidak ada regulasi yang mengharuskan paparan emisi karbon dan perubahan iklim dimasukan dalam analisis dampak lingkungan (AMDAL). “Karena tidak adanya aturan mengenai AMDAL harus mempertimbangkan perubahan iklim dan tidak ada baku mutu mengenai karbon, maka dalam penerbitan Izin Lingkungan tidak perlu mempertimbangkan perubahan iklim,” tutur saksi dari pemerintah dalam persidangan pada Rabu, 14 September 2022.

Padahal hasil emisi PLTU Batubara jelas-jelas berdampak langsung pada lingkungan, polusi bagi kesehatan hingga emisi gas rumah kaca yang berkontribusi pada krisis iklim dan bencana. Lebih jauh adanya amanat untuk melakukan pemantauan lepasan karbon dalam operasional PLTU di Peraturan Menteri Lingkungan Hidup  No. 21 Tahun 2008 yang mengatur secara jelas bahwa pelaku usaha PLTU harus melakukan pemantauan lepasan emisi CO2.

Indonesia sendiri telah mendukan diri untuk meratifikasi konvensi-konvensi tentang perubahan iklim, namun rencana pembangunan PLTU Tanjung Jati A adalah kebijakan yang bertolak belakang dengan itu semua. Tindakan ini telah melanggar kewajiban negara dalam melindungi lingkungan hidup, karena mengabaikan asas tanggung jawab negara untuk menjamin hak warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat baik generasi masa kini maupun generasi masa depan.

PLTU Tanjung Jati A 2 x 660 MW akan menghasilkan lebih dari 18 juta Ton CO2 setiap harinya yang akan berkontribusi bagi pemanasan global kemudian perubahan iklim. Pada akhirnya perubahan iklim tersebut akan berkontribusi bagi kondisi lingkungan hidup yang buruk, seperti kenaikan air laut, kekeringan, dan dampak-dampak negatif yang signifikan lainnya. Hal ini diperparah pula dengan dokumen AMDAL PLTU Tanjung Jati A 2 x 660 MW yang tidak memuat informasi mengenai pelepasan emisi karbon sehingga dampak emisi karbon dari PLTU Tanjung Jati A 2 x 660 MW terhadap perubahan iklim tidak akan dinilai dan dicegah.

Bukan hanya itu, izin lingkungan juga bertentangan dengan asas kehati-hatian. Sebab tidak adanya Analisa lepasan karbon pada AMDAL PLTU Tanjung Jati A, menambah ketidakpastian dampak yang akan terjadi terutama perubahan iklim. Meskipun besaran dampak dan kemungkinan terjadinya dampak dari perubahan iklim ini masih diliputi ketidakpastian, asas kehati-hatian mengarahkan agar pengambil keputusan tidak berhenti melakukan tindakan pencegahan.

Atas gugatan tersebut, Pengadilan Tata Usaha Negara memabatalkan Izin Lingkungan PLTU Tanjung Jati A 2 x 660 MW melalui putusan No 52/G/LH/2022/PTUN.Bdg. Dalam putusan ini ada bebrapa pertimbangan hakim yang menjadi perhatian serius sabagai komitmen pencegahan dampak perubahan iklim.

Pertama: Hakim menyatakan penangulangan perubahan iklim di Indonesia erat kaitannya dengan asas-asas perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yaitu asas Tanggung Jawab Negara dan Asas Kehati-hatian.  Lebih jauh, hakim menyatakan “izin lingkungan terlebih dahulu dianalisa dampak lingkungan untuk mencegah dilakukannya kegiatan pemanfaatan sumber daya alam yang menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dan apabila dihadapkan pada ketidakpastian mengenai dampak suatu usaha dan/atau kegiatan karena keterbatasan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, meskipun besaran dampak dan probabilitas terjadinya dampak dari perubahan iklim ini masih diliputi ketidakpastian dalam hal di mana kemungkinan lokasi terjadinya dampak, asas kehati-hatian mengarahkan agar pengambil keputusan tidak berhenti melakukan tindakan pencegahan.

Jika dilihat, hakim menegaskan apabila potensi dampak susah diukur akibat keterbatasan teknologi dan pengatahuan, pengambil keputusan tetap melakukan pencegahan. Sehingga penting menempatkan keberpihakan terhadap perlindungan lingkungan hidup. Seperti yang tertuang dalam pertimbangan hakim “Sebaliknya, beberapa hal atau informasi yang masih diliputi ketidakpastian ini seharusnya menjadi alasan untuk pengambil keputusan untuk melakukan tindakan pencegahan sebagai wujud tindakan hati-hati, maka pengambil keputusan (in casu Tergugat) menggunakan Doktrin in dubio pro natura haruslah memberikan pertimbangan atau penilaian yang mengutamakan kepentingan perlindungan dan pemulihan lingkungan hidup.”

Kedua: Hakim menyatakan “dampak perubahan iklim, akan merusak lingkungan di masa yang akan datang. PLTU Tanjung Jati A akan melepaskan emisi karbon yang besar dan akan menyebabkan pemanasan global dan perubahan iklim hingga akhirnya menimbulkan dampak signfikan yang bersifat bencana besar, tidak dapat dikembalikan seperti keadaan semula, seperti hilangnya keanekaragaman hayati dan kepunahan spesies, banjir kekeringan, dan dampak signifikan lainnya. Dampak-dampak signifikan lainnya ini tidak hanya merugikan generasi masa kini, tapi juga generasi di masa depan; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas maka sudah seharusnya Tergugat dalam menerbitkan objek sengketa memperhatikan prinsip pembangunan berkelanjutan (sustainable development) dimana pembangunan berkelanjutan menghendaki terjaminnya kualitas hidup yang baik bagi generasi sekarang dan generasi yang akan datang”

Putusan ini menjadi bukti bahwa tindakan Pemprov Jabar yang menerbitkan izin lingkungan PLTU Tanjung Jati A dengan tidak mempertimbangkan perubahan iklim merupakan perbuatan yang melawan hukum oleh penguasa. Hal ini juga memperlihatkan tidak seriusnya negara melakukan pencegahan terhadap bencana perubahan iklim. Seharusnya putusan ini menyadarkan pemerintah agar tidak ada lagi pembangunan PLTU dan energi fosil lain di Jawa Barat. Selain juga menutup segera PLTU yang sudah beroperasi demi keselamatan, keadilan iklim, lingkungan, rakyat, dan keberlanjutan layanan alam. Ini menjadi kemenangan rakyat dan lingkungan hidup dalam melawan pembangunan yang berpotensi merusak lingkungan, khususnya pembangunan yang menyebabkan krisis iklim.

 

[1] Pengabdi Bantuan Hukum LBH Bandung.

[2] https://www.cirebonpower.co.id/id/cirebon-power/perusahaan/.

[3] https://market.bisnis.com/read/20220112/192/1488437/indika-energy-indy-segera-operasikan-pltu-cirebon-ii-rampung-98-persen.

[4]http://ranradgrk.bappenas.go.id/rangrk/admincms/downloads/publications/Pedoman_teknis_penghitungan_baseline_emisi_GRK_sektor_berbasis_energi.pdf.

[5] https://euagenda.eu/upload/publications/untitled-110953-ea.pdf.

[6] https://web.pln.co.id/statics/uploads/2021/10/ruptl-2021-2030.pdf

[7] Ibid.

[8] Dokumen Amdal PLTU Tanjung Jati kapasitas 2 x 660 MW halaman I-34.

[9] Keterangan Tertulis Mark Chernaik Staff Scientist di Environmental Law Alliance Worldwide (ELLAW) Yang Disampaiakn saat Persidangan Gugatan PLTU Tanjung Jati A.

[10] Nama disamarkan.

[11] Laporan Union of Concerned Scientist (2017) https://www.ucsusa.org/sites/default/files/attach/2017/09/A-Dwindling-Role-for-Coal-fact-sheet.pdf.

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *