Lembaga Bantuan Hukum Bandung yang lebih dikenal dengan nama LBH Bandung pertama kali didirikan pada 16 Februari 1981 oleh advokat yang tergabung dalam Persatuan Advokat Indonesia (Peradin). Pertama kali berdiri dengan menggunakan nama LBH Peradin Bandung dan pada 4-6 Juni 1981 dalam Kongres Peradin V di Bandung, LBH Peradin Bandung diintegrasikan ke dalam Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) di Jakarta dan mengubah namanya menjadi LBH Bandung. Penamaan LBH Bandung menjadi ciri bahwa LBH Bandung merupakan kantor cabang dari YLBHI. Meskipun sebagai kantor cabang dari Yayasan LBH Indonesia (YLBHI), LBH Bandung juga berusaha menata kemandiriannya secara politis dari YLBHI.
Sebagai organisasi masyarakat sipil di Jawa Barat, LBH Bandung mempunyai pandangan bahwa penyelenggaraan negara harus melindungi dan menjamin pemenuhan hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya dan semua kebebasan dasar manusia. Di masa depan LBH Bandung memandang bahwa rakyat harus diposisikan sebagai subyek dalam membangun keadilan dan supremasi hukum.
Laporan ini oleh LBH Bandung dibuat sebagai bahan Rapat Kerja Nasional YLBHI tahun 2005.
Silahkan unduh Laporan LBH Bandung untuk Rakernas YLBHI 2005 (Bahasa Indonesia, PDF File)