LBH Jakarta mempunyai wilayah kerja Jakarta, Bogor, Tangerang dan Bekasi, dengan didukung oleh 8 orang Pengacara/Advokat Publik dan dibantu oleh 9 orang Assisten Pengacara/Advokat Publik serta untuk mendukung kerja-kerja advokasi juga didukung oleh 7 orang Karyawan, 1 orang pekerja kontrak. Semua Pengacara/Advokat Publik dan Staf kecuali Assiten Pengacara/Advokat Publik harus bekerja full time dan terikat dengan kode etik Pekerja Bantuan Hukum (PBH).
Untuk menjamin kaderisasi dan keberlangsungan organisasi, maka setiap tahun dan sejak tahun 1980 LBH Jakarta mengadakan Karya Latihan Bantuan Hukum (Kalabahu). Kalabahu merupakan wahana untuk pengenalan bantuan hukum hukum struktural, Hak Azasi Manusia (HAM) dan Demokrasi untuk Mahasiswa tingkat akhir dan lulusan Fakultas Hukum/Syariah. Kalabahu juga merupakan proses awal kaderisasi di LBH Jakarta, untuk menjadi Assisten Pengacara/Advokat Publik yang mengabdi selama satu tahun. Kemudian setelah melalui proses seleksi, Assisten Pengacara/Advokat Publik berhak menjadi Pengacara Publik/Advokat Publik, untuk mengabdi selama 8 tahun. Karyawan yang sudah mengabdi selama lebih dua puluh tahun berhak untuk pensiun, LBH Jakarta juga mengadakan rekruitmen karyawan yang disesuaikan dengan kebutuhan kantor.
LBH Jakarta, organisasi non pemerintah yang mengkhususkan kerjanya pada pemberian bantuan hukum pada masyarakat miskin, buta hukum dan tertindas, sejak didirikannya pada tahun 1971 banyak sekali menangani kasus-kasus yang bersinggungan dengan pelanggaran hukum dan HAM oleh negara.
Laporan ini disiapkan oleh LBH Jakarta sebagai bahan Rapat Kerja Nasional YLBHI tahun 2005.
Silahkan unduh Laporan LBH Jakarta untuk Rakernas YLBHI 2005 (Bahasa Indonesia, PDF File)