Perkembangan pengaduan masyarakat ke LBH Palembang tampaknya relatif belum menunjukkan pergeseran yakni masih didominasi permasalahan struktural utama yang meliputi perburuhan, pertanahan, HAM, KKN, dan hak-hak masyarakat miskin kota. Namun demikian terdapat juga kecenderungan meningkatnya pengaduan untuk kasus pidana dan perdata yang mencapai 17,5% dan 13,1%. Kecenderungan tersebut memang telah dirasakan sejak dua tahun
terakhir seiring dengan semakin kompleknya dinamika dalam masyarakat akibat pesatnya pembangunan fisik, sehingga LBH Palembang memutuskan untuk membentuk divisi litigasi yang
khusus menangani kasus-kasus tersebut.
Pengaduan atau laporan masyarakat yang disampaikan ke LBH Palembang merupakan bentuk kepercayaan publik terhadap kinerja LBH. Selain itu dengan adanya pengaduan masyarakat yang meminta bantuan hukum berarti masyarakat relatif telah mengetahui tentang kompetensi LBH di bidang hukum. Oleh karena itu untuk lebih meningkatkan kinerja pelayanan LBH kepada publik, maka dalam setiap penanganan kasus -berdasarkan substansinya- dilakukan tiga jenis pelayanan, yaitu (1) konsultasi, (2) advokasi, (3) Kuasa Hukum.
Laporan ini oleh LBH Palembang dibuat sebagai bahan Rapat Kerja Nasional YLBHI tahun 2005.
Silahkan unduh Laporan LBH Palembang untuk Rakernas YLBHI 2005 (Bahasa Indonesia, PDF File)